Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2026/PN Tjp TINA BR SIMARMATA, SH RIVALDO Pgl. PADO Bin NASRIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2982 /L.3.12/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TINA BR SIMARMATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIVALDO Pgl. PADO Bin NASRIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

KESATU

-------Bahwa Terdakwa RIVALDO Pgl. PADO Bin NASRIL  pada hari Kamis  tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 16.30  Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah Homestay di Jorong Lubuak Limpato, Kenagarian Tarantang, Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu Tanggal 22 Juli 2026 sekira Pukul 15.00 terdakwa yang sedang berada di rumah terdakwa , Menghubungi  Pgl. FARDO (DPO) untuk meminta narkotika jenis sabu, kemudian Pgl. FARDO (DPO) mengatakan untuk membayar hutang terkait pembelian sabu sebelumnya, kemudian pada pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026  sekira pukul 16.00 WIB Ketika terdakwa sedang berada di gerbang masuk objek wisata Lembah Harau terdakwa Kembali menghubungi Pgl. FARDO (DPO) dan mengatakan bahwa terdakwa tidak mendapatkan pinjaman uang untuk membayar hutang pembelian narkotika jenis sabu tersebut dan meminta Pgl. FARDO (DPO)  untuk memberikan narkotika jenis sabu untuk dijual Kembali agar bisa membayar hutang terdakwa,  kemudian Pgl. FARDO (DPO) mengatakan tidak bisa memberikan narkotika jenis sabu tersebut dikarenakan hutang narkotika yang sebelumnya terdakwa beli belum dibayar kemudian Pgl. FARDO (DPO) mengatakan kepada terdakwa untuk mengabarinya besok. Kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2026 sekira Pukul 15.00 WIB Ketika terdakwa sedang berada di gerbang masuk objek wisata Lembah Harau , Pgl. FARDO (DPO) menghubungi dengan cara menelpon terdakwa dengan mengatakan apakah terdakwa jadi untuk membeli narkotika jenis sabu Kembali, dan terdakwa menjawab dengan mengatakan mau membeli narkotika jenis sabu tersebut, setelah itu Pgl. FARDO (DPO) mengatakan kepada terdakwa untuk melunasi hutang pembelian sabu sebelumnya sekaligus dengan narkotika jenis sabu yang akan dibeli lagi oleh terdakwa, setelah itu sekira pukul 19.00 WIB Ketika terdakwa berada di rumah terdakwa, Pgl. FARDO (DPO) Kembali menghubungi terdakwa dengan mengatakan bahwa jika mau narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa disuruh pergi kea rah Pasar Payakumbuh dan meminta untukmenghubungi Pgl. FARDO (DPO) Kembali jika sudah sampai di Pasar Payakumbuh tersebut, kemudian terdakwa berangkat dari rumah terdakwa menuju Pasar Payakumbuh dan sekira Pukul 19.30 WIB terdakwa sampai dilokasi, terdakwa menghubungi Pgl. FARDO (DPO) dengan mengatakan jika terdakwa sudah sampai di dekat Pasar Payakumbuh dan terdakwa berhenti di dipinggi Jalan di depan Ramayana Payakumbuh dan Pgl. FARDO (DPO) mengatakan untuk menunggu saja di tempat tersebut, dan terdakwa Kembali ditelpon oleh Pgl. FARDO (DPO) dengan mengatakan untuk mengambil narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok sampurna ditepi jalan kecil dibelakang bank Nagari Kota Payakumbuh, kemudian terdakwa berjalan ke Lokasi tersebut dan mengambil narkotika jenis sabu yang berada di kotak rokok sampurna kemudian pulang menuju ke Kenagarian Tarantang Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota. Kemudian setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa mengkonsumsi narkotika tersebut dan menjual narkotika jenis sabu tersebut, kemudian pada tanggal sekira pukul 15.00 WIB saksi  WELDI datang menghampiri terdakwa dan saksi WELDI mengatakan “ dimano diak uda ka balanjo agak Rp 100.000,- ( dimana dek, abang mau membeli narkotika jenis sabu Rp 100.000, kemudian terdakwa mejawab “ awak di rumah da, uda dima kini, (terdakwa  di rumah bang, abang dimana sekarang). Kemudian saksi WELDI mengatakan “ uda di Homnestay diak, lai ado kan kok lai uda tunggu adiak di Homestay, ( abang di Homestay dek, ada kan akalau ada abang tunggu adek di Homestay). Lalu terdakwa menjawab “lai da, tunggu sajo lah di situ da, sbnta lai wak ka situ, (ada bang, tunggu saja terdakwa  di sana, sebentar lagi terdakwa  ke sana bang), kemudian saksi WELDI menjawab” jadih diak, uda tunggu,  (ya dek abang tunggu). Kemudian telpon mati, terdakwa bersiap siap untuk pergi ke Homestay tempat WELDI  menunggu terdakwa dengan membawa  narkotika jenis sabu dan jenis ganja yang sudah ada dalam kantong celana terdakwa, sekira pukul 16.40 Wib terdakwa  sampai di Homestay terdakwa  masuk dan terdakwa melihat saksi EFENDI dan saksi WELDI, kemudian saksi EFENDI langsung memberikan kaca pirex kosong kepada terdakwa  sambil berkata, “masuak an sajo ka dalam iko sakali”(masukkan saja langsung kesini)  dan terdakwa  menjawab, “jadih da”  saat itu kaca pirex yang diberikan oleh saksi EFENDI kemudian terdakwa  mengeluarkan narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana yang sedang terdakwa  pakai dan kemudian duduk dan memasukan narkotika jenis sabu ke dalam kaca pirax, setelah narkotika jenis sabu tersebut terdakwa  masukan ke dalam kaca pirex kemudian terdakwa  berkata kepada saksi  WELDI dan saksi EFENDI, “ iko wak lobiahan isinyo ka dalam kaco pirex da, ikuik wak mamakai yo” (ini saya lebihkan memasukkan ke dalam kaca pirek dikarenakan saya ikut memakai narkotika jenis sabu tersebut) , mendengar perkataan terdakwa  tersebut saksi WELDI dan saksi EFENDI berkata ”jadih diak”, Setelah kaca pirex tersebut terdakwa  isi dengan narkotika jenis sabu kemudian kaca pirek tersebut terdakwa  serahkan kepada saksi WELDI yang sudah mempersiapkan bong, saat itu juga saksi WELDI langsung menyelipkan kaca pirex tersebut di salah satu unjung bong dan dan kemudian mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, setelah saksi WELDI mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali kemudian saksi WELDI memberikannya kepada saksi EFENDI. dan juga setelah saksi EFENDI mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali kemudian saksi EFENDI memberikannya kepada terdakwa  dan terdakwa  pun juga mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali, dan hal tersebut dilakukan sebanyak 3 kali secara bergantian,  Setelah terdakwa, saksi WELDI dan saksi EFENDI mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut kemudian bong yang masih terangkai pipet dan kaca pirek yang di dalamnya masih ada sisa pakai terdakwa  letakkan di atas jendela sebelah kanan, setelah terdakwa  letakkan kemudian terdakwa  kembali duduk, dan saat duduk tersebut terdakwa  langsung mengeluarkan narkotika jenis ganja dari dalam kantong celana terdakwa  beserta kertas paper, setelah terdakwa  keluarkan kemudian terdakwa  meletakkannya di atas lantai tepat di depan terdakwa  duduk, tidak lama kemudian terdakwa  langsung melinting narkotika jenis ganja dengan menggunakaan kertas paper, setelah narkotika jenis ganja tersebut terdakwa  linting kemudian saat itu juga terdakwa  meletakkan sisanya di atas jendela tepat di dekat bong, dan kemudian narkotika jenis ganja yang sudah terdakwa  linting tersebut terdakwa  hisap seperti menghisap rokok, setelah mendapatkan beberapa hisapan kemudian  saat itu narkotika jenis ganja tersebut terdakwa  berikan kepada saksi WELDI akan tetapi , saksi WELDI tidakmau dan tidak mengkonsumsi narkotika jenis ganja, , kemudian terdakwa  memberikannya kepada saksi EFENDI dan Ketika di ambil oleh saksi EFENDI dan mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisapan dan kemudian mengembalikannya kepada terdakwa , tidak berapa kali hisapan narkotika jenis ganja tersebut habis dan kemudian puntungya langsung terdakwa  buang, Berselang tidak lama kemudian lebih kurang 15 (lima belas) menint Polisi datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi WELDI dan saksi EFENDI, dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang di temukan iyalah sebanyak 1 (satu) paket yang di bungkus dengan plastik klip bening, kemudian 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai serta 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas, Yang mana 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip bening tersebut ditemukan di dalam kantong celana yang sedang tersangka kenakan tepatnya di kantong bagian depan sebelah kanan, Kemudian 1 (satu) buah kaca pirek yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai yang masih terangkai dengan alat hisap (bong) ditemukan di jendela sebelah kanan Homestay, sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas juga ditemukan di atas jendela Homestay.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0265/10434/2026 tanggal 31 Juli 2026, yang dikeluarkan oleh PT.PEGADAIAN (Persero)- Kantor Unit Payakumbuh, yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit Payakumbuh, TRISNA PUTRI dan Penimbang, DE’LARASAKI FIKRI, telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika Golongan I diduga jenis sabu dengan Daftar Taksiran Barang sebagai berikut :
  • Dari 1 (satu) paket didapatkan berat bersih 0.67 gr (nol koma nol enam puluh tujuh gram) yang ditimbang tanpa kantong pembungkus kemudian disisihkan dari paket tersebut dengan berat bersih 0,02 gr (nol koma nol dua gram) untuk laboratorium dan sisanya berat bersih 0,65 gr (nol koma enam puluh lima gram) untuk Pengadilan.
  • 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu, ditimbang dengan kantong pembungkus untuk pemeriksaan labor, dengan hasil taksiran berat Kotor 1,47 gr (satu koma empat puluh tujuh gram), diserahkan keseluruhannya dan habis untuk pemeriksaan di Laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 3360/NNF/2026 tanggal 19 Agustus 2026, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H. Inspektur Polisi Satu NRP.97020815, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339, dan ABDILLAH ADAM S, S.Si Brigadir Polisi Satu NRP.94101292, serta diketahui oleh Plh. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau DEWI ARNI, MM  Komisaris Polisi NRP. 80101254, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 5270/2026/NNF, berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,02 gram termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 5271/2026/NNF, berupa pipa kaca sisa pakai, tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina (sabu) termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Dan

KEDUA

 

-------Bahwa Terdakwa RIVALDO Pgl. PADO Bin NASRIL  pada hari Kamis  tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 16.30  Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah Homestay di Jorong Lubuak Limpato, Kenagarian Tarantang, Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  , tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 28 Juli 2026 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa ditelpon oleh teman terdakwa yang bernama Pgl. ENO (DPO) dengan mengatakan “dima kawan, (dimana teman) terdakwa menjawab ” wak di rumah kawan apo kaba, (saya di rumah teman, apa kabar), kemudian Pgl. ENO (DPO) menjawab” wak ado ganjo kawan ka di baokan kawan ganjo ndak, (saya ada memiliki narkotika jenis ganja teman, mau saya bawain teman sedikit), terdakwa menjawab “ndak baa do kawan baok an lah wak, (boleh teman bawain saya narkotika jenis Ganja) Pg. ENO (DPO) mengatakan “tunggu sajo lah di rumah, (tunggu saja di rumah) jadih, (ya), Mendengar jawaban terdakwa  tersebut saat itu Pgl. ENO (DPO) langsung mematikan telfon, setelah telfon di matikan oleh Pgl. ENO (DPO) saat itu terdakwa  hanya bermain hanphone di dalam kamar, Lebih kurang 1 (satu) jam kemudian sekira pukul 19.30 Wib Pgl. ENO (DPO) tiba di rumah terdakwa saat itu Pgl. ENO (DPO) mengeluarkan narkotika jenis ganja dari dalam kantong celanya sebanyak 1 (satu) paket dan meletakkanya di atas lantai, sambil berkata, “ko ganjo 1 (satu) paket untuk kawan” dan saat itu terdakwa  jawab “jadih kawan” saat itu narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) paket tersebut langsung terdakwa  ambil dan terdakwa  simpan di dalam kamar, setelah itu terdakwa  masuk kembali ke dalam kamar, sesampainya terdakwa  di dalam kamar terdakwa  mengambil narkotika jenis ganja yang di berikan oleh Pgl. ENO (DPO) kepada terdakwa , setelah terdakwa  ambil kemudian terdakwa  pergi ke belakang rumah terdakwa  dan meletakkan narkotika jenis ganja yang di berikan oleh Pgl. ENO (DPO) di kandang anjing, Kemudian pada tanggal sekira pukul 15.00 WIB saksi  WELDI datang menghampiri terdakwa dan saksi WELDI mengatakan “ dimano diak uda ka balanjo agak Rp 100.000,- ( dimana dek, abang mau membeli narkotika jenis sabu Rp 100.000, kemudian terdakwa mejawab “ awak di rumah da, uda dima kini, (terdakwa  di rumah bang, abang dimana sekarang). Kemudian saksi WELDI mengatakan “ uda di Homestay diak, lai ado kan kok lai uda tunggu adiak di Homestay, ( abang di Homestay dek, ada kan akalau ada abang tunggu adek di Homestay). Lalu terdakwa menjawab “lai da, tunggu sajo lah di situ da, sbnta lai wak ka situ, (ada bang, tunggu saja saya  di sana, sebentar lagi saya  ke sana bang), kemudian saksi WELDI menjawab” jadih diak, uda tunggu,  (ya dek abang tunggu). Kemudian telpon mati, terdakwa bersiap siap untuk pergi ke Homestay tempat saksiWELDI  menunggu terdakwa dengan membawa  narkotika jenis sabu dan jenis ganja yang sudah ada dalam kantong celana terdakwa, sekira pukul 16.40 Wib terdakwa  sampai di Homestay terdakwa  masuk dan terdakwa melihat saksi EFENDI dan saksi WELDI, kemudian saksi EFENDI langsung memberikan kaca pirex kosong kepada terdakwa  sambil berkata, “masuak an sajo ka dalam iko sakali”(masukkan saja langsung kesini)  dan terdakwa  menjawab, “jadih da”  kemudian terdakwa  mengeluarkan narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana yang sedang terdakwa  pakai dan kemudian duduk dan memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam kaca pirex, setelah dimasukkan ke dalam kaca pirex kemudian terdakwa  berkata kepada saksi  WELDI dan saksi EFENDI, “ iko wak lobiahan isinyo ka dalam kaco pirex da, ikuik wak mamakai yo” (ini saya lebihkan memasukkan ke dalam kaca pirek dikarenakan saya ikut memakai narkotika jenis sabu tersebut) , mendengar perkataan terdakwa  tersebut saksi WELDI dan saksi EFENDI berkata ”jadih diak”, Setelah kaca pirex tersebut terdakwa  isi dengan narkotika jenis sabu kemudian kaca pirek tersebut terdakwa  serahkan kepada saksi WELDI yang sudah mempersiapkan bong, saat itu juga saksi WELDI langsung menyelipkan kaca pirex tersebut di salah satu unjung bong dan dan kemudian mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut secara bergantian, setelah itu terdakwa  langsung mengeluarkan narkotika jenis ganja dari dalam kantong celana terdakwa  beserta kertas paper, kemudian terdakwa  meletakkannya di atas lantai tepat di depan terdakwa  duduk, tidak lama kemudian terdakwa  langsung melinting narkotika jenis ganja dengan menggunakaan kertas paper, setelah narkotika jenis ganja tersebut terdakwa  linting kemudian saat itu juga terdakwa  meletakkan sisanya di atas jendela tepat di dekat bong, dan kemudian narkotika jenis ganja yang sudah terdakwa  linting tersebut terdakwa  hisap seperti menghisap rokok, setelah mendapatkan beberapa kali hisapan kemudian  saat itu narkotika jenis ganja tersebut terdakwa  berikan kepada saksi WELDI akan tetapi , saksi WELDI tidak mau dan tidak mengkonsumsi narkotika jenis ganja, kemudian terdakwa  memberikannya kepada saksi EFENDI dan ketika di ambil oleh saksi EFENDI dan mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisapan dan kemudian mengembalikannya kepada terdakwa , setelah berapa kali hisapan narkotika jenis ganja tersebut habis dan kemudian puntungya langsung terdakwa buang, Selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib Anggota kepolisian satresnarkoba polres 50 Kota yang sudah mendapatkan Informasi terkait adanya Tranksaksi Narkotika dan telah melakukan Pengintaian sebelumnya dilokasi tersebut langsung masuk ke dalam Bangunan tersebut dan langsung mengamankan terdakwa, saksi WELDI dan saksi EFENDI Setelah terdakwa diamankan, Anggota Satresnarkoba Polres 50 Kota melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip bening ditemukan di dalam kantong celana, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan ditemukan di atas jendela Homestay, 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu ditemukan di atas jendela Homestay. Selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres 50 Kota menanyakan kepemilikan dari pada barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip bening ditemukan di dalam kantong celana, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan ditemukan di atas jendela Homestay adalah milik terdakwa, 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu adalah milik saksi WELDI dan saksi EFENDI yang dibeli dari terdakwa seharga  Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0265/10434/2026 tanggal 31 Juli 2026, yang dikeluarkan oleh PT.PEGADAIAN (Persero)- Kantor Unit Payakumbuh, yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit Payakumbuh, TRISNA PUTRI dan Penimbang, DE’LARASAKI FIKRI, telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika Golongan I diduga jenis ganja dengan Daftar Taksiran Barang sebagai berikut :
  • 1 (satu) paket didapatkan berat bersih 0,40 gr (nol koma empat puluh gram) yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, dan keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium untuk pemeriksaan.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 3360/NNF/2026 tanggal 19 Agustus 2026, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H. Inspektur Polisi Satu NRP.97020815, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339, dan ABDILLAH ADAM S, S.Si Brigadir Polisi Satu NRP.94101292, serta diketahui oleh Plh. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau DEWI ARNI, MM  Komisaris Polisi NRP. 80101254, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 5272/2026/NNF, berupa Daun kering tersebut adalah benar mengandung ganja termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

SUBSIDAIR

KESATU

-------Bahwa Terdakwa RIVALDO Pgl. PADO Bin NASRIL  pada hari Kamis  tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 16.30  Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah Homestay di Jorong Lubuak Limpato, Kenagarian Tarantang, Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  , tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • pada tanggal sekira pukul 15.00 WIB saksi  WELDI datang menghampiri terdakwa dan saksi WELDI mengatakan “ dimano diak uda ka balanjo agak Rp 100.000,- ( dimana dek, abang mau membeli narkotika jenis sabu Rp 100.000, kemudian terdakwa mejawab “ awak di rumah da, uda dima kini, (terdakwa  di rumah bang, abang dimana sekarang). Kemudian saksi WELDI mengatakan “ uda di Homnestay diak, lai ado kan kok lai uda tunggu adiak di Homestay, ( abang di Homestay dek, ada kan akalau ada abang tunggu adek di Homestay). Lalu terdakwa menjawab “lai da, tunggu sajo lah di situ da, sbnta lai wak ka situ, (ada bang, tunggu saja terdakwa  di sana, sebentar lagi terdakwa  ke sana bang), kemudian saksi WELDI menjawab” jadih diak, uda tunggu,  (ya dek abang tunggu). Kemudian telpon mati, terdakwa bersiap siap untuk pergi ke Homestay tempat WELDI  menunggu terdakwa dengan membawa  narkotika jenis sabu dan jenis ganja yang sudah ada dalam kantong celana terdakwa, sekira pukul 16.40 Wib terdakwa  sampai di Homestay terdakwa  masuk dan terdakwa melihat saksi EFENDI dan saksi WELDI, kemudian saksi EFENDI langsung memberikan kaca pirex kosong kepada terdakwa  sambil berkata, “masuak an sajo ka dalam iko sakali”(masukkan saja langsung kesini)  dan terdakwa  menjawab, “jadih da”  saat itu kaca pirex yang diberikan oleh saksi EFENDI kemudian terdakwa  mengeluarkan narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana yang sedang terdakwa  pakai dan kemudian duduk dan memasukan narkotika jenis sabu ke dalam kaca pirax, setelah narkotika jenis sabu tersebut terdakwa  masukan ke dalam kaca pirex kemudian terdakwa  berkata kepada saksi  WELDI dan saksi EFENDI, “ iko wak lobiahan isinyo ka dalam kaco pirex da, ikuik wak mamakai yo” (ini saya lebihkan memasukkan ke dalam kaca pirek dikarenakan saya ikut memakai narkotika jenis sabu tersebut) , mendengar perkataan terdakwa  tersebut saksi WELDI dan saksi EFENDI berkata ”jadih diak”, Setelah kaca pirex tersebut terdakwa  isi dengan narkotika jenis sabu kemudian kaca pirek tersebut terdakwa  serahkan kepada saksi WELDI yang sudah mempersiapkan bong, saat itu juga saksi WELDI langsung menyelipkan kaca pirex tersebut di salah satu unjung bong dan dan kemudian mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, setelah saksi WELDI mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali kemudian saksi WELDI memberikannya kepada saksi EFENDI. dan juga setelah saksi EFENDI mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali kemudian saksi EFENDI memberikannya kepada terdakwa  dan terdakwa  pun juga mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali, dan hal tersebut dilakukan sebanyak 3 kali secara bergantian,  Setelah terdakwa, saksi WELDI dan saksi EFENDI mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut kemudian bong yang masih terangkai pipet dan kaca pirek yang di dalamnya masih ada sisa pakai terdakwa  letakkan di atas jendela sebelah kanan, setelah terdakwa  letakkan kemudian terdakwa  kembali duduk, dan saat duduk tersebut terdakwa  langsung mengeluarkan narkotika jenis ganja dari dalam kantong celana terdakwa  beserta kertas paper, setelah terdakwa  keluarkan kemudian terdakwa  meletakkannya di atas lantai tepat di depan terdakwa  duduk, tidak lama kemudian terdakwa  langsung melinting narkotika jenis ganja dengan menggunakaan kertas paper, setelah narkotika jenis ganja tersebut terdakwa  linting kemudian saat itu juga terdakwa  meletakkan sisanya di atas jendela tepat di dekat bong, dan kemudian narkotika jenis ganja yang sudah terdakwa  linting tersebut terdakwa  hisap seperti menghisap rokok, setelah mendapatkan beberapa hisapan kemudian  saat itu narkotika jenis ganja tersebut terdakwa  berikan kepada saksi WELDI akan tetapi , saksi WELDI tidakmau dan tidak mengkonsumsi narkotika jenis ganja, , kemudian terdakwa  memberikannya kepada saksi EFENDI dan Ketika di ambil oleh saksi EFENDI dan mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisapan dan kemudian mengembalikannya kepada terdakwa , tidak berapa kali hisapan narkotika jenis ganja tersebut habis dan kemudian puntungya langsung terdakwa  buang, Berselang tidak lama kemudian lebih kurang 15 (lima belas) menint Polisi datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi WELDI dan saksi EFENDI, dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang di temukan iyalah sebanyak 1 (satu) paket yang di bungkus dengan plastik klip bening, kemudian 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai serta 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas, Yang mana 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip bening tersebut ditemukan di dalam kantong celana yang sedang tersangka kenakan tepatnya di kantong bagian depan sebelah kanan, Kemudian 1 (satu) buah kaca pirek yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai yang masih terangkai dengan alat hisap (bong) ditemukan di jendela sebelah kanan Homestay, sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas juga ditemukan di atas jendela Homestay.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0265/10434/2026 tanggal 31 Juli 2026, yang dikeluarkan oleh PT.PEGADAIAN (Persero)- Kantor Unit Payakumbuh, yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit Payakumbuh, TRISNA PUTRI dan Penimbang, DE’LARASAKI FIKRI, telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika Golongan I diduga jenis sabu dengan Daftar Taksiran Barang sebagai berikut :
  • Dari 1 (satu) paket didapatkan berat bersih 0.67 gr (nol koma nol enam puluh tujuh gram) yang ditimbang tanpa kantong pembungkus kemudian dissihkan dari paket tersebut berat bersih 0,02 gr (nol koma nol dua gram) untuk laboratorium dan sisanya berat bersih 0,65 gr (nol koma enam puluh lima gram) untuk Pengadilan.
  • 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu, ditimbang dengan kantong pembungkus untuk pemeriksaan labor, dengan hasil taksiran berat Kotor 1,47 gr (satu koma empat puluh tujuh gram), diserahkan keseluruhannya dan habis untuk pemeriksaan di Laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 3360/NNF/2026 tanggal 19 Agustus 2026, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H. Inspektur Polisi Satu NRP.97020815, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339, dan ABDILLAH ADAM S, S.Si Brigadir Polisi Satu NRP.94101292, serta diketahui oleh Plh. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau DEWI ARNI, MM  Komisaris Polisi NRP. 80101254, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 5270/2026/NNF, berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,02 gram termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 5271/2026/NNF, berupa pipa kaca sisa pakai, tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina (sabu) termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa hak tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----

Dan

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa RIVALDO Pgl. PADO Bin NASRIL  pada hari Kamis  tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 16.30  Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah Homestay di Jorong Lubuak Limpato, Kenagarian Tarantang, Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  , tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 28 Juli 2026 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa ditelpon oleh teman terdakwa yang bernama Pgl. ENO (DPO) dengan mengatakan “dima kawan, (dimana teman) terdakwa menjawab ” wak di rumah kawan apo kaba, (saya di rumah teman, apa kabar), kemudian Pgl. ENO (DPO) menjawab” wak ado ganjo kawan ka di baokan kawan ganjo ndak, (saya ada memiliki narkotika jenis ganja teman, mau saya bawain teman sedikit), terdakwa menjawab “ndak baa do kawan baok an lah wak, (boleh teman bawain saya narkotika jenis Ganja) Pg. ENO (DPO) mengatakan “tunggu sajo lah di rumah, (tunggu saja di rumah) jadih, (ya), Mendengar jawaban terdakwa  tersebut saat itu Pgl. ENO (DPO) langsung mematikan telfon, setelah telfon di matikan oleh Pgl. ENO (DPO) saat itu terdakwa  hanya bermain hanphone di dalam kamar, Lebih kurang 1 (satu) jam kemudian sekira pukul 19.30 Wib Pgl. ENO (DPO) tiba di rumah terdakwa saat itu Pgl. ENO (DPO) mengeluarkan narkotika jenis ganja dari dalam kantong celanya sebanyak 1 (satu) paket dan meletakkanya di atas lantai, sambil berkata, “ko ganjo 1 (satu) paket untuk kawan” dan saat itu terdakwa  jawab “jadih kawan” saat itu narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) paket tersebut langsung terdakwa  ambil dan terdakwa  simpan di dalam kamar, setelah itu terdakwa  masuk kembali ke dalam kamar, sesampainya terdakwa  di dalam kamar terdakwa  mengambil narkotika jenis ganja yang di berikan oleh Pgl. ENO (DPO) kepada terdakwa , setelah terdakwa  ambil kemudian terdakwa  pergi ke belakang rumah terdakwa  dan meletakkan narkotika jenis ganja yang di berikan oleh Pgl. ENO (DPO) di kandang anjing, Kemudian pada tanggal sekira pukul 15.00 WIB saksi  WELDI datang menghampiri terdakwa dan saksi WELDI mengatakan “ dimano diak uda ka balanjo agak Rp 100.000,- ( dimana dek, abang mau membeli narkotika jenis sabu Rp 100.000, kemudian terdakwa mejawab “ awak di rumah da, uda dima kini, (terdakwa  di rumah bang, abang dimana sekarang). Kemudian saksi WELDI mengatakan “ uda di Homestay diak, lai ado kan kok lai uda tunggu adiak di Homestay, ( abang di Homestay dek, ada kan akalau ada abang tunggu adek di Homestay). Lalu terdakwa menjawab “lai da, tunggu sajo lah di situ da, sbnta lai wak ka situ, (ada bang, tunggu saja saya  di sana, sebentar lagi saya  ke sana bang), kemudian saksi WELDI menjawab” jadih diak, uda tunggu,  (ya dek abang tunggu). Kemudian telpon mati, terdakwa bersiap siap untuk pergi ke Homestay tempat saksiWELDI  menunggu terdakwa dengan membawa  narkotika jenis sabu dan jenis ganja yang sudah ada dalam kantong celana terdakwa, sekira pukul 16.40 Wib terdakwa  sampai di Homestay terdakwa  masuk dan terdakwa melihat saksi EFENDI dan saksi WELDI, kemudian saksi EFENDI langsung memberikan kaca pirex kosong kepada terdakwa  sambil berkata, “masuak an sajo ka dalam iko sakali”(masukkan saja langsung kesini)  dan terdakwa  menjawab, “jadih da”  kemudian terdakwa  mengeluarkan narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana yang sedang terdakwa  pakai dan kemudian duduk dan memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam kaca pirex, setelah dimasukkan ke dalam kaca pirex kemudian terdakwa  berkata kepada saksi  WELDI dan saksi EFENDI, “ iko wak lobiahan isinyo ka dalam kaco pirex da, ikuik wak mamakai yo” (ini saya lebihkan memasukkan ke dalam kaca pirek dikarenakan saya ikut memakai narkotika jenis sabu tersebut) , mendengar perkataan terdakwa  tersebut saksi WELDI dan saksi EFENDI berkata ”jadih diak”, Setelah kaca pirex tersebut terdakwa  isi dengan narkotika jenis sabu kemudian kaca pirek tersebut terdakwa  serahkan kepada saksi WELDI yang sudah mempersiapkan bong, saat itu juga saksi WELDI langsung menyelipkan kaca pirex tersebut di salah satu unjung bong dan dan kemudian mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut secara bergantian, setelah itu terdakwa  langsung mengeluarkan narkotika jenis ganja dari dalam kantong celana terdakwa  beserta kertas paper, kemudian terdakwa  meletakkannya di atas lantai tepat di depan terdakwa  duduk, tidak lama kemudian terdakwa  langsung melinting narkotika jenis ganja dengan menggunakaan kertas paper, setelah narkotika jenis ganja tersebut terdakwa  linting kemudian saat itu juga terdakwa  meletakkan sisanya di atas jendela tepat di dekat bong, dan kemudian narkotika jenis ganja yang sudah terdakwa  linting tersebut terdakwa  hisap seperti menghisap rokok, setelah mendapatkan beberapa kali hisapan kemudian  saat itu narkotika jenis ganja tersebut terdakwa  berikan kepada saksi WELDI akan tetapi , saksi WELDI tidak mau dan tidak mengkonsumsi narkotika jenis ganja, kemudian terdakwa  memberikannya kepada saksi EFENDI dan ketika di ambil oleh saksi EFENDI dan mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisapan dan kemudian mengembalikannya kepada terdakwa , setelah berapa kali hisapan narkotika jenis ganja tersebut habis dan kemudian puntungya langsung terdakwa buang, Selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib Anggota kepolisian satresnarkoba polres 50 Kota yang sudah mendapatkan Informasi terkait adanya Tranksaksi Narkotika dan telah melakukan Pengintaian sebelumnya dilokasi tersebut langsung masuk ke dalam Bangunan tersebut dan langsung mengamankan terdakwa, saksi WELDI dan saksi EFENDI Setelah terdakwa diamankan, Anggota Satresnarkoba Polres 50 Kota melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip bening ditemukan di dalam kantong celana, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan ditemukan di atas jendela Homestay, 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu ditemukan di atas jendela Homestay. Selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres 50 Kota menanyakan kepemilikan dari pada barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip bening ditemukan di dalam kantong celana, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan ditemukan di atas jendela Homestay adalah milik terdakwa, 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu adalah milik saksi WELDI dan saksi EFENDI yang dibeli dari terdakwa seharga  Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0265/10434/2026 tanggal 31 Juli 2026, yang dikeluarkan oleh PT.PEGADAIAN (Persero)- Kantor Unit Payakumbuh, yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit Payakumbuh, TRISNA PUTRI dan Penimbang, DE’LARASAKI FIKRI, telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika Golongan I diduga jenis ganja dengan Daftar Taksiran Barang sebagai berikut :
  • 1 (satu) paket didapatkan berat bersih 0,40 gr (nol koma empat puluh gram) yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, dan keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium untuk pemeriksaan.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 3360/NNF/2026 tanggal 19 Agustus 2026, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H. Inspektur Polisi Satu NRP.97020815, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339, dan ABDILLAH ADAM S, S.Si Brigadir Polisi Satu NRP.94101292, serta diketahui oleh Plh. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau DEWI ARNI, MM  Komisaris Polisi NRP. 80101254, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 5272/2026/NNF, berupa Daun kering tersebut adalah benar mengandung ganja termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

Lebih subsidair:

----------Bahwa Terdakwa RIVALDO Pgl. PADO Bin NASRIL  pada hari Kamis  tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 16.30  Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah Homestay di Jorong Lubuak Limpato, Kenagarian Tarantang, Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira hari Kamis  tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 16.30 saksi  WELDI datang menghampiri terdakwa dan saksi WELDI mengatakan “ dimano diak uda ka balanjo agak Rp 100.000,- ( dimana dek, abang mau membeli narkotika jenis sabu Rp 100.000, kemudian terdakwa mejawab “ awak di rumah da, uda dima kini, (terdakwa  di rumah bang, abang dimana sekarang). Kemudian saksi WELDI mengatakan “ uda di Homnestay diak, lai ado kan kok lai uda tunggu adiak di Homestay, ( abang di Homestay dek, ada kan akalau ada abang tunggu adek di Homestay). Lalu terdakwa menjawab “lai da, tunggu sajo lah di situ da, sbnta lai wak ka situ, (ada bang, tunggu saja terdakwa  di sana, sebentar lagi terdakwa  ke sana bang), kemudian saksi WELDI menjawab” jadih diak, uda tunggu,  (ya dek abang tunggu). Kemudian telpon mati, terdakwa bersiap siap untuk pergi ke Homestay tempat WELDI  menunggu terdakwa dengan membawa  narkotika jenis sabu dan jenis ganja yang sudah ada dalam kantong celana terdakwa, sekira pukul 16.40 Wib terdakwa  sampai di Homestay terdakwa  masuk dan terdakwa melihat saksi EFENDI dan saksi WELDI, kemudian saksi EFENDI langsung memberikan kaca pirex kosong kepada terdakwa  sambil berkata, “masuak an sajo ka dalam iko sakali”(masukkan saja langsung kesini)  dan terdakwa  menjawab, “jadih da”  saat itu kaca pirex yang diberikan oleh saksi EFENDI kemudian terdakwa  mengeluarkan narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana yang sedang terdakwa  pakai dan kemudian duduk dan memasukan narkotika jenis sabu ke dalam kaca pirex, setelah narkotika jenis sabu tersebut terdakwa  masukan ke dalam kaca pirex kemudian terdakwa  berkata kepada saksi  WELDI dan saksi EFENDI, “ iko wak lobiahan isinyo ka dalam kaco pirex da, ikuik wak mamakai yo” (ini saya lebihkan memasukkan ke dalam kaca pirek dikarenakan saya ikut memakai narkotika jenis sabu tersebut) , mendengar perkataan terdakwa  tersebut saksi WELDI dan saksi EFENDI berkata ”jadih diak”, Setelah kaca pirex tersebut terdakwa  isi dengan narkotika jenis sabu kemudian kaca pirek tersebut terdakwa  serahkan kepada saksi WELDI yang sudah mempersiapkan bong, saat itu juga saksi WELDI langsung menyelipkan kaca pirex tersebut di salah satu ujung bong dan dan kemudian mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, setelah saksi WELDI mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali kemudian saksi WELDI memberikannya kepada saksi EFENDI. dan juga setelah saksi EFENDI mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali kemudian saksi EFENDI memberikannya kepada terdakwa  dan terdakwa  pun juga mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali, dan hal tersebut dilakukan sebanyak 3 kali secara bergantian,  Setelah terdakwa, saksi WELDI dan saksi EFENDI mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut kemudian bong yang masih terangkai pipet dan kaca pirek yang di dalamnya masih ada sisa pakai, terdakwa  letakkan di atas jendela sebelah kanan, setelah terdakwa  letakkan kemudian terdakwa  kembali duduk, dan saat duduk tersebut terdakwa  langsung mengeluarkan narkotika jenis ganja dari dalam kantong celana terdakwa  beserta kertas paper, setelah terdakwa  keluarkan kemudian terdakwa  meletakkannya di atas lantai tepat di depan terdakwa  duduk, tidak lama kemudian terdakwa  langsung melinting narkotika jenis ganja dengan menggunakaan kertas papir, setelah narkotika jenis ganja tersebut terdakwa  linting kemudian saat itu juga terdakwa  meletakkan sisanya di atas jendela tepat di dekat bong, dan kemudian narkotika jenis ganja yang sudah terdakwa  linting tersebut terdakwa  hisap seperti menghisap rokok, setelah mendapatkan beberapa hisapan kemudian  saat itu narkotika jenis ganja tersebut terdakwa  berikan kepada saksi WELDI akan tetapi , saksi WELDI tidak mau dan tidak mengkonsumsi narkotika jenis ganja, , kemudian terdakwa  memberikannya kepada saksi EFENDI dan Ketika di ambil oleh saksi EFENDI dan mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisapan dan kemudian mengembalikannya kepada terdakwa , tidak berapa kali hisapan narkotika jenis ganja tersebut habis dan kemudian puntungya langsung terdakwa  buang, Berselang tidak lama kemudian lebih kurang 15 (lima belas) menint Polisi Polres 50 Kota  datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi WELDI dan saksi EFENDI, dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang di temukan iyalah sebanyak 1 (satu) paket yang di bungkus dengan plastik klip bening, kemudian 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai serta 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas, Yang mana 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip bening tersebut ditemukan di dalam kantong celana yang sedang terdakwa kenakan tepatnya di kantong bagian depan sebelah kanan, Kemudian 1 (satu) buah kaca pirek yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai yang masih terangkai dengan alat hisap (bong) ditemukan di jendela sebelah kanan Homestay, sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas juga ditemukan di atas jendela Homestay.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0265/10434/2026 tanggal 31 Juli 2026, yang dikeluarkan oleh PT.PEGADAIAN (Persero)- Kantor Unit Payakumbuh, yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit Payakumbuh, TRISNA PUTRI dan Penimbang, DE’LARASAKI FIKRI, telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika Golongan I diduga jenis sabu dengan Daftar Taksiran Barang sebagai berikut :
  • Dari 1 (satu) paket didapatkan berat bersih 0.67 gr (nol koma nol enam puluh tujuh gram) yang ditimbang tanpa kantong pembungkus kemudian dissihkan dari paket tersebut berat bersih 0,02 gr (nol koma nol dua gram) untuk laboratorium dan sisanya berat bersih 0,65 gr (nol koma enam puluh lima gram) untuk Pengadilan.
  • 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu, ditimbang dengan kantong pembungkus untuk pemeriksaan labor, dengan hasil taksiran berat Kotor 1,47 gr (satu koma empat puluh tujuh gram), diserahkan keseluruhannya dan habis untuk pemeriksaan di Laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0265/10434/2026 tanggal 31 Juli 2026, yang dikeluarkan oleh PT.PEGADAIAN (Persero)- Kantor Unit Payakumbuh, yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit Payakumbuh, TRISNA PUTRI dan Penimbang, DE’LARASAKI FIKRI, telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika Golongan I diduga jenis ganja dengan Daftar Taksiran Barang sebagai berikut :
  • 1 (satu) paket didapatkan berat bersih 0,40 gr (nol koma empat puluh gram) yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, dan keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium untuk pemeriksaan.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 3360/NNF/2026 tanggal 19 Agustus 2026, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H. Inspektur Polisi Satu NRP.97020815, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339, dan ABDILLAH ADAM S, S.Si Brigadir Polisi Satu NRP.94101292, serta diketahui oleh Plh. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau DEWI ARNI, MM  Komisaris Polisi NRP. 80101254, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 5270/2026/NNF, berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,02 gram termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 5271/2026/NNF, berupa pipa kaca sisa pakai, tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina (sabu) termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 3360/NNF/2026 tanggal 19 Agustus 2026, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H. Inspektur Polisi Satu NRP.97020815, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339, dan ABDILLAH ADAM S, S.Si Brigadir Polisi Satu NRP.94101292, serta diketahui oleh Plh. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau DEWI ARNI, MM  Komisaris Polisi NRP. 80101254, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 5272/2026/NNF, berupa Daun kering tersebut adalah benar mengandung ganja termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor : SKBN/124/VII/2026/KLINIKPOLRES50KOTA tanggal 31 Juli 2026, yang dikeluarkan oleh Klinik Polres 50 Kota, yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. PUTRI SYELI, didapatkan hasil pemeriksaan bahwa urine Terdakwa RIVALDO Pgl. PADO Bin NASRIL adalah Positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC)  dan Amphetamin (AMP) serta yang bersangkutan Tidak Bebas Narkoba.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Assesment Terpadu:Terdakwa a.n RIVALDO Pgl. PADO Bin NASRIL Nomor: R/528/IX/KA/PB.06.06/2026/BNNK tanggal 08 September 2026, yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional RI Kota Payakumbuh, yang ditandatangani oleh Kepala BNN Kota Payakumbuh S. VALENTINO, S.H, dengan kesimpulan yang menerangkan bahwa Terdakwa RIVALDO Pgl. PADO Bin NASRIL merupakan Bahwa tersangka a.n RIVALDO PGL PADO merupakan penyalah guna narkotika golongan I yaitu jenis Amphetamin (sabu) dan ganja untuk diri sendiri dengan pola pemakaian penyalah guna situasional kategori ringan, didiagnosis gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia tidak ada dan Bahwa tersangka a.n RIVALDO PGL PADO terdapat adanya indikasi keterlibatan jaringan Nasional maupun Internasional dalam peredaran gelap narkotika. Tersangka a.n RIVALDO PGL PADO bukan merupakan Resedivis (pengulangan perbuatan pidana) narkotika. Sewaktu ditangkap barang bukti milik tersangka berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dengan total berat bersih 0,67 (nol koma enam puluh tujuh) gram, 1 (satu) bua kaca pirek yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,47 (satu koma empat puluh tujuh) gram yang berat bersihnya tidak dapat digunakan, dan 1 (satu) paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja yang dibalut kertas dengan berat bersih 0,40 (nol koma empat puluh gram. Tim Asesmen Terpadu Tingkat Kota memberikan rekomendasi terhadap tersangka a.n RIVALDO PGL PADO sebagai berikut: Terhadap tersangka a.n RIVALDO PGL PADO agar dilakukan proses hukum sesuai perundangan undangan yang berlaku.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri bukan untuk kepentingan kesehatan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya