| Petitum |
- Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur;
- Menyatakan;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama Irwan tanggal 3 Mei 2023 yang di terbitkan oleh Nagari Harau dan diketahui oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari,
- Surat Keterangan Tanah Nomor: 17/SK-HR/2023 tanggal 9 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Nagari Harau
- Surat Pernyataan Kesepakatan/Persetujuan Kaum tanggal 17 April 2023 yang diketahui oleh Ninik Mamak ( ic. Turut Terlawan-I), Kepala waris (ic. Turut Terlawan-III), Wali Nagari Harau dan Ketua KAN Harau sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 1 ha yang terletak di Jorong Landai, Nagari Harau, Kecamatan Harau dengan batas-batas sebagai berikut:Berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama Irwan tanggal 3 Mei 2023 yang di terbitkan oleh Nagari Harau dan diketahui oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari yang dikuatkan denganSurat Keterangan Tanah Nomor: 17/SK-HR/2023 tanggal 9 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Nagari Harau danSurat Pernyataan Kesepakatan/Persetujuan Kaum tanggal 17 April 2023 yang diketahui oleh Ninik Mamak(ic. Turut Terlawan-I), Kepala waris (ic. Turut Terlawan-III), Wali Nagari Harau (dan Ketua KAN Harau,
- sebelah utara berbatas Sungai,
- sebelah selatan berbatas dengan Tanah Deswita,
- sebelah timur berbatas dengan Tanah Donny Petrus
- sebelah Barat berbatas dengan Tanah Deswita
- menyatakan perbuatan terlawan-I, Terlawan-II, Terlawan-III adalah perbuatan melawan Hukum yang nyata-nyata telah menimbulkan kerugian bagi Pelawan (Onrechtmatigedaad)
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi sesuai dengan Risalah Panggilan untuk Ditegur / Diperingati (Aanmaning) No. 5/Pdt.Eks/2025/PN-Tjp atas Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati No: 23/Pdt.G/2023/PN-Tjp Tanggal 27 Mei 2024, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor: 116/PDT/2024/PT-PDG Tanggal 31 Juli 2024 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1427K/Pdt/2025 Tanggal 24 Maret 2025 terhadap objek perkara yang tercantum dalam perkara ini;
- Memerintahkan Terlawan-Terlawan untuk mengosongkan dan menyerahkan objek perkara (sepanjang mengenai luas tanah yang tercantum dalam petitum sesuai dengan Risalah Panggilan untuk Ditegur / Diperingati (Aanmaning) No. 5/Pdt.Eks/2025/PN-Tjp atas Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati No: 23/Pdt.G/2023/PN-Tjp Tanggal 27 Mei 2024, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor: 116/PDT/2024/PT-PDG Tanggal 31 Juli 2024 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1427K/Pdt/2025 Tanggal 24 Maret 2025) kepada Pelawan dengan sebaik-baiknya, tanpa syarat apapun dan bila perlu dengan bantuan Alat-Alat Kekuasaan Negara;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala surat-surat kepemilikan tanah milik Terlawan-I, Terlawan-II, Terlawan-III, maupun pihak-pihak lain terhadap objek perkara yaitu;
- Denah/Peta Tanah Kaum Datuak Paduko Tuan (Dt. Pucuak),
- Surat Keterangan Nomor: 140/161/SK/WN-HR/2009 Tanggal 8 Juni 2009,
- Surat Sporadik nomor 28/WN-HR/2009 tanggal 6 Juni 2009,
- Surat Pernyataan Hak Milik tanggal 8 Juni 2009,
- Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 27 September 1997,
- Surat tanggal 12 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Hendra Gunawan Dt. Pucuak,
- Surat Keterangan Jual Beli antara Nursiah dan Ali Mardi,
- Sertipikat Hak Milik No. 179 Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kecamatan Harau, Nagari Harau atas nama Helmida Trianova,
- Surat Disposisi Dinas Kehutanan Kabupaten Lima Puluh Kota,
- Surat Permohonan Penebangan Hutan Hak An. SY. DT. Paduko Tuan yang ditandatangani oleh Wali Nagari Harau tanggal 25 Juli 2009,
- Surat Permohonan Blanko SKAU yang ditandatangani oleh Wali Nagari Harau tanggal 25 Juli 2009,
- Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) dari Dinas Kehutanan No. Seri: 004370 tanggal 5 Agustus 2009,
- Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) dari Dinas Kehutanan No. Seri: 004395 tanggal 6 September 2009,
- Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) dari Dinas Kehutanan No. Seri: 004408 tanggal 17 September 2009,
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala surat-surat pengalihan/penyerahan atas objek perkara yang dilakukan oleh Terlawan-I, Terlawan-II, Terlawan-III, kepada pihak-pihak lain;
- Menghukum Terlawan-I, Terlawan-II, Terlawan-III, secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materil kepada Pelawan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),- dan kerugian inmateril sebesar Rp. 2,000.000.000,- (dua Milyar rupiah) dengan seketika dan sekaligus lunas;
- Menghukum Terlawan-I, Terlawan-II, Terlawan-III, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk tiap hari lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Turut Terlawan-I, Turut Terlawan-II, Turut Terlawan-III, Turut Terlawan-IV, Turut Terlawan-V, Turut Terlawan-VI untuk taat dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoorbaar bij vooraad) walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi;
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Tanjung Pati berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |