Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.Bth/2025/PN Tjp irwan 1.syahril
2.hendra gunawan gelar dt paduko tuan
3.nursiah
Penerimaan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.Bth/2025/PN Tjp
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1irwan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jetro Sibarani, SH MH CHt CIRM CPHRMirwan
Tergugat
NoNama
1syahril
2hendra gunawan gelar dt paduko tuan
3nursiah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ADRIL,SHsyahril
2ADRIL,SHhendra gunawan gelar dt paduko tuan
3ADRIL,SHnursiah
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur;
  3. Menyatakan;
    • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama Irwan tanggal 3 Mei 2023 yang di terbitkan oleh Nagari Harau dan diketahui oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari,
    • Surat Keterangan Tanah Nomor: 17/SK-HR/2023 tanggal 9 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Nagari Harau
    • Surat Pernyataan Kesepakatan/Persetujuan Kaum tanggal 17 April 2023 yang diketahui oleh Ninik Mamak  ( ic. Turut Terlawan-I), Kepala waris (ic. Turut Terlawan-III), Wali Nagari Harau dan Ketua KAN Harau sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 1 ha yang terletak di Jorong Landai, Nagari Harau, Kecamatan Harau  dengan batas-batas sebagai berikut:Berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama Irwan tanggal 3 Mei 2023 yang di terbitkan oleh Nagari Harau dan diketahui oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari yang dikuatkan denganSurat Keterangan Tanah Nomor: 17/SK-HR/2023 tanggal 9 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Nagari Harau danSurat Pernyataan Kesepakatan/Persetujuan Kaum tanggal 17 April 2023 yang diketahui oleh Ninik Mamak(ic. Turut Terlawan-I), Kepala waris (ic. Turut Terlawan-III), Wali Nagari Harau (dan Ketua KAN Harau,
    • sebelah utara berbatas Sungai,
    • sebelah selatan berbatas dengan Tanah Deswita,
    •  sebelah timur berbatas dengan Tanah Donny Petrus
    • sebelah Barat berbatas dengan Tanah Deswita
  5. menyatakan perbuatan terlawan-I, Terlawan-II, Terlawan-III adalah perbuatan melawan Hukum yang nyata-nyata telah menimbulkan kerugian bagi Pelawan (Onrechtmatigedaad)
  6. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi sesuai dengan Risalah Panggilan untuk Ditegur / Diperingati (Aanmaning) No. 5/Pdt.Eks/2025/PN-Tjp atas Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati No: 23/Pdt.G/2023/PN-Tjp Tanggal 27 Mei 2024, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor: 116/PDT/2024/PT-PDG Tanggal 31 Juli 2024 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1427K/Pdt/2025 Tanggal 24 Maret 2025 terhadap objek perkara  yang tercantum dalam perkara ini;
  7. Memerintahkan Terlawan-Terlawan untuk mengosongkan dan menyerahkan objek perkara (sepanjang mengenai luas tanah yang tercantum dalam petitum sesuai dengan Risalah Panggilan untuk Ditegur / Diperingati (Aanmaning) No. 5/Pdt.Eks/2025/PN-Tjp atas Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati No: 23/Pdt.G/2023/PN-Tjp Tanggal 27 Mei 2024, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor: 116/PDT/2024/PT-PDG Tanggal 31 Juli 2024 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1427K/Pdt/2025 Tanggal 24 Maret 2025) kepada Pelawan dengan sebaik-baiknya, tanpa syarat apapun dan bila perlu dengan bantuan Alat-Alat Kekuasaan Negara;
  8. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala surat-surat kepemilikan tanah milik Terlawan-I, Terlawan-II, Terlawan-III, maupun pihak-pihak lain terhadap objek perkara yaitu;
    1. Denah/Peta Tanah Kaum Datuak Paduko Tuan (Dt. Pucuak),
    2. Surat Keterangan Nomor: 140/161/SK/WN-HR/2009 Tanggal 8 Juni 2009,
    3. Surat Sporadik nomor 28/WN-HR/2009 tanggal 6 Juni 2009,
    4. Surat Pernyataan Hak Milik tanggal 8 Juni 2009,
    5. Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 27 September 1997,
    6. Surat tanggal 12 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Hendra Gunawan Dt. Pucuak,
    7. Surat Keterangan Jual Beli antara Nursiah dan Ali Mardi,
    8. Sertipikat Hak Milik No. 179 Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kecamatan Harau, Nagari Harau atas nama Helmida Trianova,
    9. Surat Disposisi Dinas Kehutanan Kabupaten Lima Puluh Kota,
    10. Surat Permohonan Penebangan Hutan Hak An. SY. DT. Paduko Tuan yang ditandatangani oleh Wali Nagari Harau tanggal 25 Juli 2009,
    11. Surat Permohonan Blanko SKAU yang ditandatangani oleh Wali Nagari Harau tanggal 25 Juli 2009,
    12. Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) dari Dinas Kehutanan No. Seri: 004370 tanggal 5 Agustus 2009,
    13. Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) dari Dinas Kehutanan No. Seri: 004395 tanggal 6 September 2009,
    14. Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) dari Dinas Kehutanan No. Seri: 004408 tanggal 17 September 2009,
  9. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala surat-surat  pengalihan/penyerahan atas objek perkara yang dilakukan oleh Terlawan-I, Terlawan-II, Terlawan-III, kepada pihak-pihak lain;
  10. Menghukum Terlawan-I, Terlawan-II, Terlawan-III, secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materil kepada Pelawan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),-  dan kerugian inmateril sebesar Rp.  2,000.000.000,- (dua Milyar rupiah) dengan seketika dan sekaligus lunas;
  11. Menghukum Terlawan-I, Terlawan-II, Terlawan-III, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk tiap hari lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;
  12. Menghukum Turut Terlawan-I, Turut Terlawan-II, Turut Terlawan-III, Turut Terlawan-IV, Turut Terlawan-V, Turut Terlawan-VI  untuk taat dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  13. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
  14. Menghukum Para Terlawan  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  15. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoorbaar bij vooraad) walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi;

SUBSIDAIR:

Apabila Pengadilan Negeri Tanjung Pati berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak