Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2025/PN Tjp 1.AMRIZAL, SH
2.ADILLA MAMEGA SARI, S.H.
RAHMAD FAUZI Pgl RAHMAD Bin JASMI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2025/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2700/L.3.12/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AMRIZAL, SH
2ADILLA MAMEGA SARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD FAUZI Pgl RAHMAD Bin JASMI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

          ---------Bahwa ia terdakwa RAHMAD FAUZI Pgl RAHMAD Bin JASMI (alm) pada hari selasa tanggal 15 April 2025 sekira jam .00.30 WIB atau setidak tidaknya  dalam bulan April  2025  atau setidak tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan di Jorong Simpang Ampek Kenagarian koto Tuo Kec. Harau  Kab. Lima Puluh Kota atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang Pengadilan Negeri Tanjung pati yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

          ---------- Bahwa pada Awal mulanya  pada hari Selasa tanggal 15 April 2025  sekira pukul 22.30 Wib pada saat terdakwa sedang berada di dalam  rumah terdakwa tiba tiba terdakwa mendengar ada yang datang ke rumah terdakwa lalu terdakwa  langsung pergi keluar rumah dan sesampainya terdakwa di luar rumah lalu terdakwa  melihat Pgl RIAN Daftar Pencaharian Orang (DPO) datang kerumah terdakwa dan terdakwa langsung menghampiri Panggilan RIAN sambil berkata kepada Panggilan RIAN dengan mengatakan  “ do apo RIAN, (ada apa RIAN). Lalu di jawab oleh Panggilan RIAN  ado sabu RAHMAD, kalau lai wak ka balanjo paket Rp 400.000 (ada narkotika jenis sbau RAHMAD, kalau ada Saya mau membli paket harga Rp 400.0000). kemudian  setelah itu di jawab oleh terdakwa  “ ndak ado do RIAN, kalau paket Rp 400.000 (tidak ada RIAN kalau paket Rp 400.000)” lalu dijawab oleh  panggilan RIAN.: tu bara adonyo RAHMAD, (terus paket berapa adanya RAHMAD) dan di jawab lagi oleh terdakwa “  kalau paket Rp 100.000 lai ado ciek, (kalau paket dengan harga Rp 100.000 ada satu) “  dan  panggilan RIAN berkata lagi kepada terdakwa ” yo lah ndak baa do, tapi beko kalau kurang tolongan wak baliak dih, (ya sudah tidak apa apa tapi nanti kalau kurang bantu Saya lagi) dan terdakwa mengiyakan,  Kemudian setelah itu terdakwa lasung mengeluarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dari dalam kantong baju terdakwa dan memberikannya kepada Panggilan RIAN, dan setelah di terima oleh Panggilan RIAN lalu Panggilan RIAN langsung memberikan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan setelah uang diterima oleh terdakwa lalu  Panggilan RIAN langsung pergi meninggalkan terdakwa  kemudian tidak lama setelah itu sekira pukul 23.00 Wib Panggilan RIAN menelfon terdakwa lagi dan bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan  “ dima RAHMAD, ( dimana RAHMAD) “ dan  di jawab oleh terdakwa wak di rumah RIAN, ( saya di rumah RIAN).lalu Panggilan RIAN berkata lagi kepada terdakwa dengan mengatakan “ tolong lah wak baliak RAHMAD paket harago Rp 400.000, ( tolong Tersangka lagi RAHMAD paket dengan harga Rp 400.000.) dan di jawab oleh terdakwa  “ tunggu sabanta dih, bia wak taanyoan dulu, ( tunggu sebentar biar Tersangka tanya dulu).dan di jawab oleh  Panggilan RIAN “ jadih RAHMAD, wak tunggu kaba dih, ( ya RAHMAD saya tunggu kabar ya) “ , kemudian setelah itu terdakwa langsung menghubungi dengan cara menelfon Panggilan ALEX, dan bertanya kepada kepada Panggilan ALEX  Daftar Pencaharian Orang (DPO) dengan mengatakan “ dima bang, tolong wak paket sabu harago 300.000 lai ado bang,(dimana bang bantu saya paket narkotika jenis sabu harga Rp 300.000 ada bang). Lalu di jawab oleh Panggilan ALEX.:  “ wak di tampek kawan RAHMAD, untuak sia RAHMAD, (saya di rumah teman RAHMAD, untuk siapa RAHMAD dan terdakwa jawabuntuk kawan wak bang, tapi pitih nyo beko dih bang wak jua dulu pitih beko baru wak agiahan ka abang ( untuk teman saya, tapi uangnya nanti bang saya jual dulu nanti baru saya berikan uangnya sama abang) dan di jawab oleh Panggilan ALEX  “ lai aman kan RAHMAD, ndak baa do RAHMAD (aman kan RAHMAD, tidak apa apa RAHMAD).dan di jawab lagi oleh terdakwa  “ aman bang, kamaa wak turuik abang (aman bang, kemana saya susul abang) dan di jawab  oleh Panggilan ALEX  “ yo lah RAHMAD, jan turuik pulo wak lai, ambiak sajo di tampek biaso beko kalau lah wak latak di kabaan, (ya sudah RAHMAD, jangan susul saya lagi ambil aja di tempat biasa nanti kalau sudah saya letakkan saya kabarin) kemudian tidak lama setelah itu lebih kurang setengah  jam Panggilan ALEX kembali menolfon terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa “ sabu lah wak latakan di tampek biaso RAHMAD, (narkotika jenis sabu sudah saya letakkan di tempat biasa RAHMAD) dan di jawaboleh  terdakwa menjawab “  jadih bang, bia wak japuik ka situ lai bang, (ya bang, biar saya jemput langsung ke sana bang) kemudian setelah itu terdakwa langsung pergi menjemput narkotika jenis sabu yang sudah di letakkan oleh Panggilan ALEX dengan mengunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna putih kombinasi biru dengan Nomor Polisi BA 5662 MG milik paman terdakwa yaitu saksi ANDI ke tempat biasa terdakwa ambil, dan sesampainya di tempat biasa lalu terdakwa langsung mengambil m narkotika jenis  sabu tersebut dari dalam kotak rokok dan setelah narkotika jenis sabu tersebut ambil lalu  terdakwa bawa ke rumah terdakwa dan sesampainya di rumah lalu terdakwa langsung menelfon Panggilan RIAN, dan bertanya kepada Panggilan RIAN  “ dima RIAN, sabu lah ado samo awak,(dimana RIAN narkotika jenis sabu sudah ada sama saya) dan anggilan RIAN.: menjawab “ awak di simpang 4 Tanjung Pati RAHMAD, tunggu sebentar dih, (saya di simpang 4 Tanjung Pati RAHMAD, tunggu sebentar ya).lalu di jawab oleh terdakwa  “ kalau iyo capek yo RIAN, ( kalau iya cepat ya RIAN).dan dijawab lagi oleh Panggilan RIAN.: “  jadih “ , kalau ndak antaan lah kasiko RAHMAD, ( ya kalau mau antar saja ke sini RAHMAD). Dan di jawab oleh terdakwa “ jadih bia lah wak antaan ka situ “ , (ya biar Tsaya antarkan ke sana).dan Panggilan RIAN.:  “ “ yo lah wak tunggu siko (ya sudah saya tunggu di sini kemudian setelah itu terdakwa langsung pergi ke Simpang 4 Tanjung Pati dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna putih kombinasi biru dengan Nomor Polisi BA 5662 MG dan sesampainya terdakwa di Simpang 4 Tanjung Pati terdakwa melihat Panggilan RIAN sudah menunggu terdakwa  di pinggir Jalan lalu terdakwa , berhenti dan turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri Panggilan RIAN dan pada  saat terdakwa hendak menghampiri Panggilan RIAN lalu tiba tiba datang dua orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal menghampiri terdakwa yaitu anggota kepolisian dari Satuan Narkoba  Polres 50 Kota dan langsung menangkap dan mengamankan terdakwa lalu terdakwa merasa kaget dan langsung menjatuhkan  narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastic warna bening dan di balut dengan kertas warna putih yang ada di gengaman tangan terdakwa kemudian setelah terdakwa di aman kan lalu terdakwa mengambil lagi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastic warna bening dan di balut dengan kertas warna putih yang terdakwa jatuhkan sebelumnya kemudian setelah terdakwa di amankan lalu anggota kepolisian dari Satuan Narkoba Polres 50 melakukan pengeledahan terhadap terdakwa lalu pada terdakwa di temukan pada gengaman terdakwa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastic warna bening dan di balut dengan kertas warna putih, 1 (satu) unit Handphone merk Realmi warmna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis merk Honda Beat warna putih kombinasi biru dengan Nomor Pol. BA 5662 MG dan setelah tedakwa di amankan lalu terdakwa bersama barang bukti di bawa kepolres 50 Kota untuk di prosese lebih lanjut menuru hukum………………..…………………………………………………………………………………………………………………

 

Bahwa berdasarkan hasil penimbangan yang dituangkan dalam lampiran Berita Acara Penimbangan Perum Pegadaian Unit Payakumbuh Nomor : 033/10434/2025 tanggal 17 April  2025 dan, yang ditandatangani oleh TEDDY FACHRIZAN, S.Kom sebagai pimpinan Pegadaian Unit Payakumbuh berupa  : Total Berat Barang bukti Diduga Narkotika golongan I diduga jenis ganja 0,21 Gram (Nol koma  dua puluh satu Gram ) dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium : 1309/ NNF/ 2025 tanggal 01 Mei 2025  yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau, An. RAHMAD FAUZI Pgl RAHMAD Bin JASMI (alm) yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, S.T, M.T, M. Eng, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 77091079, bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat berat netto 0,02 gram diberi nomor barang bukti 1772/ 2025/ NNF, dengan kesimpulan mengandung Metamfetamina positif (+), termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu, bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa..-------------

 

          --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

 

Subsidair :

 

                     Bahwa ia terdakwa RAHMAD FAUZI Pgl RAHMAD Bin JASMI (alm) pada hari selasa tanggal 15 April 2025 sekira jam .00.30 WIB atau setidak tidaknya  dalam bulan April  2025  atau setidak tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Pinggi Jalan di Jorong Simpang Ampek Kenagarian koto Tuo Kec. Harau  Kab. Lima Puluh Kota atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang Pengadilan Negeri Tanjung pati yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

          Bahwa pada waktu dan tanggal sebagaiaman tersebut diatas  pada saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa Panggilan RIAN menelfon terdakwa lagi dan bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan  “ dima RAHMAD, ( dimana RAHMAD) “ dan  di jawab oleh terdakwa “ wak di rumah RIAN, ( saya di rumah RIAN).lalu Panggilan RIAN berkata lagi kepada terdakwa dengan mengatakan “ tolong lah wak baliak RAHMAD paket harago Rp 400.000, ( tolong Tersangka lagi RAHMAD paket dengan harga Rp 400.000.) dan di jawab oleh terdakwa  “ tunggu sabanta dih, bia wak taanyoan dulu, ( tunggu sebentar biar Tersangka tanya dulu).dan di jawab oleh  Panggilan RIAN “ jadih RAHMAD, wak tunggu kaba dih, ( ya RAHMAD saya tunggu kabar ya) “ , kemudian setelah itu terdakwa langsung menghubungi dengan cara menelfon Panggilan ALEX, dan bertanya kepada kepada Panggilan ALEX  Daftar Pencaharian Orang (DPO) dengan mengatakan “ dima bang, tolong wak paket sabu harago 300.000 lai ado bang,(dimana bang bantu saya paket narkotika jenis sabu harga Rp 300.000 ada bang). Lalu di jawab oleh Panggilan ALEX.:  “ wak di tampek kawan RAHMAD, untuak sia RAHMAD, (saya di rumah teman RAHMAD, untuk siapa RAHMAD dan terdakwa jawab “ untuk kawan wak bang, tapi pitih nyo beko dih bang wak jua dulu pitih beko baru wak agiahan ka abang ( untuk teman saya, tapi uangnya nanti bang saya jual dulu nanti baru saya berikan uangnya sama abang) dan di jawab oleh Panggilan ALEX  “ lai aman kan RAHMAD, ndak baa do RAHMAD (aman kan RAHMAD, tidak apa apa RAHMAD).dan di jawab lagi oleh terdakwa  “ aman bang, kamaa wak turuik abang (aman bang, kemana saya susul abang) dan di jawab  oleh Panggilan ALEX  “ yo lah RAHMAD, jan turuik pulo wak lai, ambiak sajo di tampek biaso beko kalau lah wak latak di kabaan, (ya sudah RAHMAD, jangan susul saya lagi ambil aja di tempat biasa nanti kalau sudah saya letakkan saya kabarin) kemudian tidak lama setelah itu lebih kurang setengah  jam Panggilan ALEX kembali menolfon terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa “ sabu lah wak latakan di tampek biaso RAHMAD, (narkotika jenis sabu sudah saya letakkan di tempat biasa RAHMAD) dan di jawaboleh  terdakwa menjawab “  jadih bang, bia wak japuik ka situ lai bang, (ya bang, biar saya jemput langsung ke sana bang) kemudian setelah itu terdakwa langsung pergi menjemput narkotika jenis sabu yang sudah di letakkan oleh Panggilan ALEX dengan mengunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna putih kombinasi biru dengan Nomor Polisi BA 5662 MG milik paman terdakwa yaitu saksi ANDI ke tempat biasa terdakwa ambil, dan sesampainya di tempat biasa lalu terdakwa langsung mengambil m narkotika jenis  sabu tersebut dari dalam kotak rokok dan setelah narkotika jenis sabu tersebut ambil lalu  terdakwa bawa ke rumah terdakwa dan sesampainya di rumah lalu terdakwa langsung menelfon Panggilan RIAN, dan bertanya kepada Panggilan RIAN  “ dima RIAN, sabu lah ado samo awak,(dimana RIAN narkotika jenis sabu sudah ada sama saya) dan anggilan RIAN.: menjawab “ awak di simpang 4 Tanjung Pati RAHMAD, tunggu sebentar dih, (saya di simpang 4 Tanjung Pati RAHMAD, tunggu sebentar ya).lalu di jawab oleh terdakwa  “ kalau iyo capek yo RIAN, ( kalau iya cepat ya RIAN).dan dijawab lagi oleh Panggilan RIAN.: “  jadih “ , kalau ndak antaan lah kasiko RAHMAD, ( ya kalau mau antar saja ke sini RAHMAD). Dan di jawab oleh terdakwa “ jadih bia lah wak antaan ka situ “ , (ya biar Tsaya antarkan ke sana).dan Panggilan RIAN.:  “ “ yo lah wak tunggu siko (ya sudah saya tunggu di sini kemudian setelah itu terdakwa langsung pergi ke Simpang 4 Tanjung Pati dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna putih kombinasi biru dengan Nomor Polisi BA 5662 MG dan sesampainya terdakwa di Simpang 4 Tanjung Pati terdakwa melihat Panggilan RIAN sudah menunggu terdakwa  di pinggir Jalan lalu terdakwa , berhenti dan turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri Panggilan RIAN dan pada  saat terdakwa hendak menghampiri Panggilan RIAN lalu tiba tiba datang dua orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal menghampiri terdakwa yaitu anggota kepolisian dari Satuan Narkoba  Polres 50 Kota dan langsung menangkap dan mengamankan terdakwa lalu terdakwa merasa kaget dan langsung menjatuhkan  narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastic warna bening dan di balut dengan kertas warna putih yang ada di gengaman tangan terdakwa kemudian setelah terdakwa di aman kan lalu terdakwa mengambil lagi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastic warna bening dan di balut dengan kertas warna putih yang terdakwa jatuhkan sebelumnya kemudian setelah terdakwa di amankan lalu anggota kepolisian dari Satuan Narkoba Polres 50 melakukan pengeledahan terhadap terdakwa lalu pada terdakwa di temukan pada gengaman terdakwa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastic warna bening dan di balut dengan kertas warna putih, 1 (satu) unit Handphone merk Realmi warmna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis merk Honda Beat warna putih kombinasi biru dengan Nomor Pol. BA 5662 MG dan setelah tedakwa di amankan lalu terdakwa bersama barang bukti di bawa kepolres 50 Kota untuk di prosese lebih lanjut menurut hukum………………………………………………

 

Bahwa berdasarkan hasil penimbangan yang dituangkan dalam lampiran Berita Acara Penimbangan Perum Pegadaian Unit Payakumbuh Nomor : 033/10434/2025 tanggal 17 April  2025 dan, yang ditandatangani oleh TEDDY FACHRIZAN, S.Kom sebagai pimpinan Pegadaian Unit Payakumbuh berupa  : Total Berat Barang bukti Diduga Narkotika golongan I diduga jenis ganja 0,21 Gram (Nol koma  dua puluh satu Gram ) dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium : 1309/ NNF/ 2025 tanggal 01 Mei 2025  yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau, An. RAHMAD FAUZI Pgl RAHMAD Bin JASMI (alm) yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, S.T, M.T, M. Eng, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 77091079, bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat berat netto 0,02 gram diberi nomor barang bukti 1772/ 2025/ NNF, dengan kesimpulan mengandung Metamfetamina positif (+), termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa..--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya