| Dakwaan |
Primair
----------- Bahwa Terdakwa REFRIADI IDHAM. S Pgl. IDHAM Bin REFMON RAMULIS, pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di dalam dapur rumah Terdakwa REFRIADI IDHAM. S Pgl. IDHAM Bin REFMON RAMULIS di Jorong Koto Baru Kenagarian Mungka Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 Ayat (2), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 17 Januari 2026 Saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP Pgl. STEVEN Bersama anggota Satuan Reserse Narkorba Polres 50 Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jorong Koto Baru Kenagarian Mungka adanya praktek penjualan obat-obat terlarang, setelah menerima informasi tersebut saksi dan tim penyelidik menyusun rencana untuk melakukan pengembangan kemudian sekitar pukul 00.30 WIB berdasarkan hasil pengembangan kepada beberapa informan saksi STEVEN dan tim mendatangi rumah Terdakwa dan saksi STEVEN mendapati Terdakwa sedang duduk di dalam sebuah dapur rumahnya, dimana dapur tersebut merupakan tempat dilakukan penyimpanan obat-obatan yang akan dijual kepada pembeli, saat itu Tim langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan Obat keras jenis HEXYMER sebanyak 19.207 (sembilan belas ribu dua ratus tujuh) butir, TRIHEXYPHENYDYL sebanyak 4.918 (empat ribu sembilan ratus delapan belas) butir, dan TRAMADOL sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) butir;
- Bahwa Terdakwa memperoleh obat keras jenis HEXYMER, TRIHEXYPHENIDYL, dan TRAMADOL dengan cara membeli dari Sdr. Pgl. Hendri pada bulan November 2025 (tanggal tidak diingat). Pembayaran dilakukan melalui transfer BRILink di Mungka. Setelah transfer berhasil, Terdakwa mengonfirmasi melalui telepon merk IPHONE 8 berwarna putih dengan nomor IMEI : 356763081070552 dan nomor Handphone : 081371617227, kemudian Sdr. Pgl. Hendri mengirimkan obat tersebut dari Jakarta melalui jasa pengiriman TIKI dan J&T. Pengiriman melalui TIKI berisi HEXYMER, TRIHEXYPHENIDYL, dan TRAMADOL, sedangkan melalui J&T hanya TRIHEXYPHENIDYL;
- Bahwa Terdakwa mengedarkan obat keras jenis Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Tramadol dengan cara menjualnya kepada pemuda di kampung, sopir, dan sebagian pelajar SMA. Dengan cara Terdakwa terlebih dahulu memberitahukan kepada teman-temannya, yang kemudian menyebarkan informasi tersebut, sehingga pembeli datang langsung ke rumah Terdakwa. Obat Hexymer yang semula dalam botol dikeluarkan dan dikemas ulang ke dalam plastik bening berisi 10 butir, lalu dijual seharga Rp5.000 per butir. Sedangkan Trihexyphenidyl dan Tramadol dijual dalam kemasan aslinya sesuai jumlah yang dibutuhkan pembeli, dengan harga Rp5.000 per butir.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 0238/NNF/2026 tanggal 30 Januari 2026, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daera Riau Bidang Laboratorium Forensik, yang ditanda tangani oleh pemeriksa DEWI ARNI,MM. Komisaris Polisi NRP 80101254 dan Apt.MUH FAUZI RAMADHANI,M.H Inspektur Polisi Satu NRP 97020815, dan YOGA RAMADI GUSTI,S.Si Inspektur Polisi Dua NRP 00121339 serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si,M.Si Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 75100926, dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor :
- 0412/2026/NNF,- berupa tablet warna kuning, tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, tetapi mengandung Triheksifenidil;
Terdaftar dalam Obat-Obat Tertentu pada Pasal 2 poin b Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan.
- 0413/2026/NNF.- berupa tablet warna putih, tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, tetapi mengandung Triheksifenidil;
Terdaftar dalam Obat-Obat Tertentu pada Pasal 2 poin b Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan.
- 0414/2026/NNF.- berupa tablet warna putih, tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, tetapi mengandung Tramadol:
Terdaftar dalam Obat-Obat Tertentu pada Pasal 2 poin a Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan.
- Bahwa pada kemasan obat jenis :
- Trihexyphenidyl tablet 2 mg, tidak dicantumkan nama industri atau perusahaan pendaftar, serta dari kandungan zat aktif pada obat tersebut termasuk obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
- Pil Hexymer Trihexyphenidyl tablet 2 mg, dikemas dalam plastik yang tidak mencantumkan nama obat, serta dari kandungan zat aktif pada obat tersebut termasuk obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
- Trihexyphenidyl HCl, dari kandungan zat aktif pada obat tersebut termasuk obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
- Pil Original/Tramadol, dikemas dalam strip kemasan yang tidak mencantumkan nama obat, serta dari kandungan zat aktif pada obat tersebut termasuk obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan dan dilakukan tanpa ada keahlian dan kewenangan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa serta tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair
----------- Bahwa Terdakwa REFRIADI IDHAM. S Pgl. IDHAM Bin REFMON RAMULIS, pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di dalam dapur rumah Terdakwa di Jorong Koto Baru Kenagarian Mungka Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 17 Januari 2026 Saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP Pgl. STEVEN Bersama anggota Satuan Reserse Narkorba Polres 50 Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jorong Koto Baru Kenagarian Mungka adanya praktek penjualan obat-obat terlarang, setelah menerima informasi tersebut saksi dan tim penyelidik menyusun rencana untuk melakukan pengembangan kemudian sekitar pukul 00.30 WIB berdasarkan hasil pengembangan kepada beberapa informan saksi STEVEN dan tim mendatangi rumah Terdakwa dan saksi STEVEN mendapati Terdakwa sedang duduk di dalam sebuah dapur rumahnya, dimana dapur tersebut merupakan tempat dilakukan penyimpanan obat-obatan yang akan dijual kepada pembeli, saat itu Tim langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan Obat keras jenis HEXYMER sebanyak 19.207 (sembilan belas ribu dua ratus tujuh) butir, TRIHEXYPHENYDYL sebanyak 4.918 (empat ribu sembilan ratus delapan belas) butir, dan TRAMADOL sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) butir;
- Bahwa Terdakwa memperoleh obat keras jenis HEXYMER, TRIHEXYPHENIDYL, dan TRAMADOL dengan cara membeli dari Sdr. Pgl. Hendri pada bulan November 2025 (tanggal tidak diingat). Pembayaran dilakukan melalui transfer BRILink di Mungka. Setelah transfer berhasil, Terdakwa mengonfirmasi melalui telepon merk IPHONE 8 berwarna putih dengan nomor IMEI : 356763081070552 dan nomor Handphone : 081371617227, kemudian Sdr. Pgl. Hendri mengirimkan obat tersebut dari Jakarta melalui jasa pengiriman TIKI dan J&T. Pengiriman melalui TIKI berisi HEXYMER, TRIHEXYPHENIDYL, dan TRAMADOL, sedangkan melalui J&T hanya TRIHEXYPHENIDYL;
- Bahwa Terdakwa mengedarkan obat keras jenis Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Tramadol dengan cara menjualnya kepada pemuda di kampung, sopir, dan sebagian pelajar SMA. Terdakwa terlebih dahulu memberitahukan kepada teman-temannya, yang kemudian menyebarkan informasi tersebut, sehingga pembeli datang langsung ke rumah Terdakwa. Obat Hexymer yang semula dalam botol dikeluarkan dan dikemas ulang ke dalam plastik bening berisi 10 butir, lalu dijual seharga Rp5.000 per butir. Sedangkan Trihexyphenidyl dan Tramadol dijual dalam kemasan aslinya sesuai jumlah yang dibutuhkan pembeli, dengan harga Rp5.000 per butir.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 0238/NNF/2026 tanggal 30 Januari 2026, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daera Riau Bidang Laboratorium Forensik, yang ditanda tangani oleh pemeriksa DEWI ARNI,MM. Komisaris Polisi NRP 80101254 dan Apt.MUH FAUZI RAMADHANI,M.H Inspektur Polisi Satu NRP 97020815, dan YOGA RAMADI GUSTI,S.Si Inspektur Polisi Dua NRP 00121339 serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si,M.Si Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 75100926, dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor :
- 0412/2026/NNF,- berupa tablet warna kuning, tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, tetapi mengandung Triheksifenidil;
Terdaftar dalam Obat-Obat Tertentu pada Pasal 2 poin b Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan.
- 0413/2026/NNF.- berupa tablet warna putih, tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, tetapi mengandung Triheksifenidil;
Terdaftar dalam Obat-Obat Tertentu pada Pasal 2 poin b Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan.
- 0414/2026/NNF.- berupa tablet warna putih, tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, tetapi mengandung Tramadol:
Terdaftar dalam Obat-Obat Tertentu pada Pasal 2 poin a Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan.
- Bahwa pada kemasan obat jenis :
- Trihexyphenidyl tablet 2 mg, tidak dicantumkan nama industri atau perusahaan pendaftar, serta dari kandungan zat aktif pada obat tersebut termasuk obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
- Pil Hexymer Trihexyphenidyl tablet 2 mg, dikemas dalam plastik yang tidak mencantumkan nama obat, serta dari kandungan zat aktif pada obat tersebut termasuk obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
- Trihexyphenidyl HCl, dari kandungan zat aktif pada obat tersebut termasuk obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
- Pil Original/Tramadol, dikemas dalam strip kemasan yang tidak mencantumkan nama obat, serta dari kandungan zat aktif pada obat tersebut termasuk obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan dan dilakukan tanpa ada keahlian dan kewenangan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa serta tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dan bukan seorang tenaga kefarmasian untuk dapat melakukan praktik kefarmasian.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan praktik kefarmasian bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan dan dilakukan tanpa ada keahlian dan kewenangan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa serta tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------------------ |