Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2025/PN Tjp 1.CHAIRUL HUDA DT.TUMANGGUANG KAYO
2.YUFIDAL
3.RONAL ISMANTO
4.WIRADAWATI
5.ROSMITA
1.SAFUAN
2.DELFINA
3.IRA FITRIAWATI
4.TONI ALFAISAL
5.DELFI GUSTIKA
6.ZAINAL BAKRI
7.M.FADLI
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2025/PN Tjp
Tanggal Surat Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1CHAIRUL HUDA DT.TUMANGGUANG KAYO
2YUFIDAL
3RONAL ISMANTO
4WIRADAWATI
5ROSMITA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISKANDAR,SHCHAIRUL HUDA DT.TUMANGGUANG KAYO
2ISKANDAR,SHYUFIDAL
3ISKANDAR,SHRONAL ISMANTO
4ISKANDAR,SHWIRADAWATI
5ISKANDAR,SHROSMITA
Tergugat
NoNama
1SAFUAN
2DELFINA
3IRA FITRIAWATI
4TONI ALFAISAL
5DELFI GUSTIKA
6ZAINAL BAKRI
7M.FADLI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SUHARDIMAN S.Ag DT.SATI NAN PANJANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan  sah Penggugat 1 sebagai Mamak Kepala Waris dan Mamak Kepala Kaum dalam kaum Dt.Tumangguang Kayo, Nagari Lubuk Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota,   dan Penggugat 2, 3, 4 serta Penggugat 5 berkedudukan sebagai anggota kaum dari Penggugat 1
  3. Menyatakan objek perkara  yang luasnya diperkirakan + 4.680 M2 atau Panjangnya + 78 meter dan Lebar + 60 meter,  terletak setempat dikenal dengan Kapalo Goduang/Rawang, Jorong Padang Rantang, Kenagarian Koto Tuo, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah kaum Para Penggugat.
  • Sebelah Barat berbatas dengan jalan kampung/jalan cor.
  • Sebelah Selatan berbatas dahulu dengan parit dan sekarang dengan jalan setapak.
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah kaum Para Penggugat.

Adalah sah harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat dalam kaum Dt.Tumangguang Kayo, Nagari , Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota,

  1. Menyatakan  perbuatan Para Tergugat  yang menguasai objek perkara secara tidak sah atau tanpa setahu dan seizin terlebih dahulu dari Para Penggugat secara berkaum   adalah merupakan perbuatan yang  melawan hukum (Onrechtmatigedaad).
  2. Menghukum  Para Tergugat  untuk mengosongkan seluruh objek perkara   dari segala hak-hak milik Para Tergugat maupun hak-hak milik orang lain yang diperdapat dari Para Tergugat dan setelah kosong dihukum Para Tergugat untuk menyerahkan kembali seluruh objek perkara tersebut kepada Para Penggugat.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan hasil panen jagung sebanyak 4.110 Kg jagung kepada Para Penggugat atau ½  (setengah) dari hasil panen jagung sebanyak 8.220 Kg jagung yang diperoleh Para Tergugat dari atas objek perkara yaitu selama 36 (tiga puluh enam) bulan atau selama 6 (enam) kali panen terhitung sejak bulan Juni 2022 s/d bulan Juni 2025, dan belum termasuk hasil panen jagung objek perkara untuk masa-masa berikutnya adalah ½ (setengah) bagian yang terus dihitung yaitu sebanyak 1.370 : ½ = 685 Kg jagung untuk 1 (satu) kali panen dalam masa tanam 6 (enam) bulan sekali yang harus diserahkan oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat sampai dengan objek perkara diserahkan kembali oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat.
  4. Menyatakan sita tahan  (Conservatoir Beslaag)  yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pati atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga.
  5. Menyatakan putusan  ini  dapat dijalankan secara serta merta meskipun ada pernyataan banding, kasasi ataupun verzet (Uitvoerbaar bij vooraad).
  6. Menghukum Turut Tergugat agar patuh dan taat terhadap putusan ini.
  7. Menghukum Para  Tergugat   untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

S U B S I D A I R :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud dan tujuan gugatan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak