| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah Penggugat 1 sebagai Mamak Kepala Waris dan Mamak Kepala Kaum dalam kaum Dt.Tumangguang Kayo, Nagari Lubuk Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, dan Penggugat 2, 3, 4 serta Penggugat 5 berkedudukan sebagai anggota kaum dari Penggugat 1
- Menyatakan objek perkara yang luasnya diperkirakan + 4.680 M2 atau Panjangnya + 78 meter dan Lebar + 60 meter, terletak setempat dikenal dengan Kapalo Goduang/Rawang, Jorong Padang Rantang, Kenagarian Koto Tuo, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah kaum Para Penggugat.
- Sebelah Barat berbatas dengan jalan kampung/jalan cor.
- Sebelah Selatan berbatas dahulu dengan parit dan sekarang dengan jalan setapak.
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah kaum Para Penggugat.
Adalah sah harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat dalam kaum Dt.Tumangguang Kayo, Nagari , Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota,
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai objek perkara secara tidak sah atau tanpa setahu dan seizin terlebih dahulu dari Para Penggugat secara berkaum adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum (Onrechtmatigedaad).
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan seluruh objek perkara dari segala hak-hak milik Para Tergugat maupun hak-hak milik orang lain yang diperdapat dari Para Tergugat dan setelah kosong dihukum Para Tergugat untuk menyerahkan kembali seluruh objek perkara tersebut kepada Para Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan hasil panen jagung sebanyak 4.110 Kg jagung kepada Para Penggugat atau ½ (setengah) dari hasil panen jagung sebanyak 8.220 Kg jagung yang diperoleh Para Tergugat dari atas objek perkara yaitu selama 36 (tiga puluh enam) bulan atau selama 6 (enam) kali panen terhitung sejak bulan Juni 2022 s/d bulan Juni 2025, dan belum termasuk hasil panen jagung objek perkara untuk masa-masa berikutnya adalah ½ (setengah) bagian yang terus dihitung yaitu sebanyak 1.370 : ½ = 685 Kg jagung untuk 1 (satu) kali panen dalam masa tanam 6 (enam) bulan sekali yang harus diserahkan oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat sampai dengan objek perkara diserahkan kembali oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat.
- Menyatakan sita tahan (Conservatoir Beslaag) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pati atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta meskipun ada pernyataan banding, kasasi ataupun verzet (Uitvoerbaar bij vooraad).
- Menghukum Turut Tergugat agar patuh dan taat terhadap putusan ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
S U B S I D A I R :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud dan tujuan gugatan ini. |