Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2026/PN Tjp DHIPO AKHMADSYAH SEMBIRING, S. H, M. H ASRAN RANGKUTI Pgl ASRAN Bin Alm LAGUT RANGKUTI Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 40/Pid.B/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-490/L.3.12.8/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DHIPO AKHMADSYAH SEMBIRING, S. H, M. H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRAN RANGKUTI Pgl ASRAN Bin Alm LAGUT RANGKUTI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

PERTAMA

 

--------- Bahwa ia, Terdakwa ASRAN RANGKUTI Pgl ASRAN Bin Alm LAGUT RANGKUTI pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, yang bertempat di SDN 04 Sialang di Jorong Ronah Koto Nagari Sialang Kecamatan Kapur IX Kabupaten 50 Kota atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang  mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil di mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

--------- Bahwa berawal hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB yang mana pada saat itu Terdakwa sedang berada dirumah dan tidak ada memiliki uang lalu Terdakwa pergi berkendara dengan sepeda motor Honda ASTREA GRAND warna hitam tidak ada memiliki nomor Polisi, saat berkendara di dalam perjalanan Terdakwa melihat sekolah SDN 04 Sialang di Jorong Ronah Koto Kenagarian Sialang Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dalam keadaan kosong tanpa penjaga.

---------- Bahwa selanjutnya timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang – barang yang ada disekolah tersebut. Setelah itu Terdakwa kembali kerumah meletakan motor dirumah, lalu sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa pergi jalan kaki ke sekolah SDN 04 Sialang, setelah sampai disekolah Terdakwa masuk lewat pagar depan yang tidak terkunci setelah Terdakwa masuk Terdakwa memantau situasi disekitaran sekolah untuk memastikan tidak ada orang yang melihat Terdakwa, setelah dipastikan aman Terdakwa langsung menuju keruangan guru saat berjalan ke ruang guru Terdakwa melihat ada sepotong kayu dan Terdakwa mengambilnya serta menggunakannya untuk mencongkel jendela ruangan guru tersebut, setelah Terdakwa mencongkel dan jendela tersebut bisa terbuka lalu Terdakwa memanjat dan masuk ke ruang guru tersebut dan setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) buah Speaker Jus warna hitam beserta adaptor dan mic dan mengeluarkan lewat jendela, sesampai diluar Terdakwa membawa 1 (satu) buah Speaker Jus warna hitam beserta adaptor dan mic tersebut ke semak – semak dekat pinggir sekolah tersebut dan meletakan di semak – semak. Setelah itu Terdakwa pergi dari lokasi tersebut dan menemui Pgl. FAUZI di Jorong Ronah Koto Kenagarian Sialang Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dan meminjam sepeda motor milik Pgl. FAUZI dengan merk Honda Supra warna Hijau dengan nomor polisi yang Terdakwa tidak ketahui, setelah itu Terdakwa meminjam motor tersebut Terdakwa lalu menjemput 1 (satu) buah Speaker Jus warna hitam beserta adaptor dan mic yang Terdakwa letakan disemak – semak sebelumnya dan terdakwa bawa ke Pantai LUBNA di Jorong Koto Kenagarian Sialang Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dan setelah itu Terdakwa pulang kerumah. -----------

----------Bahwa sekira pukul 18.40 Wib Terdakwa pergi dengan sepeda motor Terdakwa menuju dekat sekolah SDN 04 Sialang dan Terdakwa meninggalkan motor Terdakwa dan berjalan kaki menuju sekolah SDN 04 Sialang sesampai di sekolah SDN 04 Sialang Terdakwa masuk lewat Pagar belakang yang belum selesai dibangun dan Terdakwa menuju ruang guru dan memanjat jendela tempat Terdakwa sebelumnya masuk, setelah Terdakwa sampai didalam Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Bola Volley warna kuning kombinasi biru merk MIKASA dan 1 (satu) buah kipas angin warna merah kombinasi biru dan keluar lewat jendela tempat Terdakwa masuk dan Terdakwa membawa barang – barang tersebut. --

---------- Bahwa kemudian keesokan harinya sekira pukul 04.00 wib Terdakwa jalan kaki menuju sekolah SDN O4 Sialang dan saat sampai disana Terdakwa memanjat pagar dan menuju ruang guru dan Terdakwa masuk lewat jendela yang sebelumnya tempat terdakwa masuk saat sampai didalam Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Amplifier merk GNG beserta remot dan Mixer pengubung ke speaker warna hitam dan Terdakwa keluar kembali lewat jendela dan Terdakwa membawa barang – barang tersebut kerumah Terdakwa dan sampai dirumah Terdakwa menyimpan barang-barang tersebut dibawah kasur Terdakwa. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ASRAN RANGKUTI Pgl ASRAN Bin Alm LAGUT RANGKUTI tersebut, Pihak Sekolah SDN 04 Sialang mengalami kerugian sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------

 --------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------- Bahwa ia, Terdakwa ASRAN RANGKUTI Pgl ASRAN Bin Alm LAGUT RANGKUTI pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, yang bertempat di SDN 04 Sialang di Jorong Ronah Koto Nagari Sialang Kecamatan Kapur IX Kabupaten 50 Kota atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang  mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

--------- Bahwa berawal hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB yang mana pada saat itu Terdakwa sedang berada dirumah dan tidak ada memiliki uang lalu Terdakwa pergi berkendara dengan sepeda motor Honda ASTREA GRAND warna hitam tidak ada memiliki nomor Polisi, saat berkendara di dalam perjalanan Terdakwa melihat sekolah SDN 04 Sialang di Jorong Ronah Koto Kenagarian Sialang Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dalam keadaan kosong tanpa penjaga.

---------- Bahwa selanjutnya timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang – barang yang ada disekolah tersebut. Setelah itu Terdakwa kembali kerumah meletakan motor dirumah, lalu sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa pergi jalan kaki ke sekolah SDN 04 Sialang, setelah sampai disekolah Terdakwa masuk lewat pagar depan yang tidak terkunci setelah Terdakwa masuk Terdakwa memantau situasi disekitaran sekolah untuk memastikan tidak ada orang yang melihat Terdakwa, setelah dipastikan aman Terdakwa langsung menuju keruangan guru saat berjalan ke ruang guru Terdakwa melihat ada sepotong kayu dan Terdakwa mengambilnya serta menggunakannya untuk mencongkel jendela ruangan guru tersebut, setelah Terdakwa mencongkel dan jendela tersebut bisa terbuka lalu Terdakwa memanjat dan masuk ke ruang guru tersebut dan setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) buah Speaker Jus warna hitam beserta adaptor dan mic dan mengeluarkan lewat jendela, sesampai diluar Terdakwa membawa 1 (satu) buah Speaker Jus warna hitam beserta adaptor dan mic tersebut ke semak – semak dekat pinggir sekolah tersebut dan meletakan di semak – semak. Setelah itu Terdakwa pergi dari lokasi tersebut dan menemui Pgl. FAUZI di Jorong Ronah Koto Kenagarian Sialang Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dan meminjam sepeda motor milik Pgl. FAUZI dengan merk Honda Supra warna Hijau dengan nomor polisi yang Terdakwa tidak ketahui, setelah itu Terdakwa meminjam motor tersebut Terdakwa lalu menjemput 1 (satu) buah Speaker Jus warna hitam beserta adaptor dan mic yang Terdakwa letakan disemak – semak sebelumnya dan terdakwa bawa ke Pantai LUBNA di Jorong Koto Kenagarian Sialang Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dan setelah itu Terdakwa pulang kerumah. -----------

----------Bahwa sekira pukul 18.40 Wib Terdakwa pergi dengan sepeda motor Terdakwa menuju dekat sekolah SDN 04 Sialang dan Terdakwa meninggalkan motor Terdakwa dan berjalan kaki menuju sekolah SDN 04 Sialang sesampai di sekolah SDN 04 Sialang Terdakwa masuk lewat Pagar belakang yang belum selesai dibangun dan Terdakwa menuju ruang guru dan memanjat jendela tempat Terdakwa sebelumnya masuk, setelah Terdakwa sampai didalam Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Bola Volley warna kuning kombinasi biru merk MIKASA dan 1 (satu) buah kipas angin warna merah kombinasi biru dan keluar lewat jendela tempat Terdakwa masuk dan Terdakwa membawa barang – barang tersebut. --

---------- Bahwa kemudian keesokan harinya sekira pukul 04.00 wib Terdakwa jalan kaki menuju sekolah SDN O4 Sialang dan saat sampai disana Terdakwa memanjat pagar dan menuju ruang guru dan Terdakwa masuk lewat jendela yang sebelumnya tempat terdakwa masuk saat sampai didalam Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Amplifier merk GNG beserta remot dan Mixer pengubung ke speaker warna hitam dan Terdakwa keluar kembali lewat jendela dan Terdakwa membawa barang – barang tersebut kerumah Terdakwa dan sampai dirumah Terdakwa menyimpan barang-barang tersebut dibawah kasur Terdakwa. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ASRAN RANGKUTI Pgl ASRAN Bin Alm LAGUT RANGKUTI tersebut, Pihak Sekolah SDN 04 Sialang mengalami kerugian sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya