Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Bth/2025/PN Tjp PT BPR RANGKIANG AUR DENAI Pemerintah Republik Indonesia cq. Kejaksaan Agung RI, cq. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, cq. Kejaksaan Negeri Payakumbuh Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.Bth/2025/PN Tjp
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BPR RANGKIANG AUR DENAI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRWAN SHI MHPT BPR RANGKIANG AUR DENAI
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia cq. Kejaksaan Agung RI, cq. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, cq. Kejaksaan Negeri Payakumbuh
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hadi SaputraPemerintah Republik Indonesia cq. Kejaksaan Agung RI, cq. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, cq. Kejaksaan Negeri Payakumbuh
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

 

  1. Mengukum dan memerintahkan Terlawan untuk menunda eksekusi sepanjang terhadap 1 (satu) unit kendaraan Merk/Type/Jenis : Mistubishi L300 DP warna hitam dengan Nomor Rangka: MHML300DP2R289007, Nomor Mesin: 4D56C226708, Solar, tahun pembuatan 2002, atas nama Surianto dengan nomor registrasi asli BA 9880 CS, sampai Putusan dalam perkara Perlawanan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  2. Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi yang diletakkan atas kebendaan milik pelawan berupa 1 (satu) unit kendaraan Merk/Type/Jenis :Mistubishi L300 DP warna hitam dengan Nomor Rangka: MHML300DP2R289007, Nomor Mesin: 4D56C226708, Solar, tahun pembuatan 2002, atas nama Surianto dengan nomor registrasi asli BA 9880 CS;
  3. Memerintahkan kepada Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan Merk/Type/Jenis : Mistubishi L300 DP warna hitam dengan Nomor Rangka: MHML300DP2R289007, Nomor Mesin: 4D56C226708, Solar, tahun pembuatan 2002, atas nama Surianto dengan nomor registrasi asli BA 9880 CS, kepada Pelawan dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya banding, kasasi dari Terlawan kepada Pelawan (uitvoerbaar bij voorrad).

 

DALAM POKOK PERKARA

Petitum

  1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya; 
  2. Menyatakan sah secara hukum seluruh bukti-bukti yang Pelawan ajukan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar selaku pemilik yang berhak dan sah secara hukum atas 1 (satu) unit kendaraan Merk/Type/Jenis : Mistubishi L300 DP warna hitam dengan Nomor Rangka: MHML300DP2R289007, Nomor Mesin: 4D56C226708, Solar, tahun pembua tan 2002, nama Surianto dengan nomor registrasi asli BA 9880 CS berdasar kan pengalihan hak milik secara fidusia atas Perjanjian Kredit No1400 1019064/01.23/BPR-RAD/2024 tanggal 26 – 4 – 2024, melalui Akta Jaminan Fidusia dan Sertifikat Jaminan Fidusia antara Pelawan dengan Debitur Kintani Komala Sari dan Eriwan;
  4. Menyatakan Putusan Perkara Pidana pada Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor : 100/Pid.Sus/2024/PN Tjp tertanggal 11 Desember 2024 sepanjang terkait dengan 1 (satu) unit kendaraan Merk/Type/Jenis : Mistubishi L300 DP warna hitam dengan Nomor Rangka: MHML300DP2R289007, Nomor Mesin: 4D56C226708, Solar, tahun pembuatan 2002, atas nama Surianto dengan nomor registrasi asli BA 9880 CS dibatalkan;
  5. Memerintahkan kepada Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan Merk/Type/Jenis Merk/Type/Jenis: Mistubishi L300 DP warna hitam dengan Nomor Rangka: MHML300DP2R289007, Nomor Mesin: 4D56C226708, Solar, tahun pembuatan 2002, atas nama Surianto dengan nomor registrasi asli BA 9880 CS kepada Pelawan;
  6. Menyatakan isi putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya, banding maupun kasasi dari Terlawan kepada Pelawan (uitvoerbaar bij voorrad);
  7. Memerintahkan kepada Terlawan dan Para Turut Terlawan serta segala pihak yang terkait dengan putusan ini untuk tunduk dan mematuhi isi putusan ini;
  8. Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;  

 

Subsidair

Apabila Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (at aequo ex bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak