| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 203.239.986,- ( Dua Ratus Tiga Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Dealapan Puluh Enam), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 186.998.100,- (Seratus Delapan Puluh Enam Juta Smbilan ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Seratus) ditambah bunga sebesar 16.241.886,- (Enam Belas Juta Dua Ratus Empat Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Enam), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa 5. Sertifikat Hak Milik No 6 atas nama SIEL , BENHARDIJON
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |