| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 28/Pid.Sus/2026/PN Tjp | AZHARI FADIL, S.H | 1.BAYU YENDRIZAL Pgl. BAYU Bin NOFRIZAL 2.RILA MARTINA Pgl. RILA Binti MARNIS 3.PUTRI DWIKA Pgl. WIKA Binti HERMAN FAUZAL |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 28/Pid.Sus/2026/PN Tjp | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-316/L.3.12.9/Enz.2/04/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | PRIMAIR : -----------Bahwa ia Terdakwa I BAYU YENDRIZAL Pgl. BAYU Bin NOFRIZAL bersama-sama dengan Terdakwa II RILA MARTINA Pgl. RILA Binti MARNIS dan Terdakwa III PUTRI DWIKA Pgl. WIKA Binti HERMAN FAUZAL pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2026, bertempat di dalam sebuah rumah yang berada di Jorong Balai Talang Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Turut Serta atau secara bersama melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: ----------Bahwa berawal adanya informasi dari Masyarakat bahwasanya di Jorong Balai Talang Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat Sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Nofiansyah dan saksi Dzaky Fadhlur Rohman yang merupakan anggota Polisi Resor Lima Puluh Kota melakukan penyelidikan dengan mendatangi sebuah rumah yang terletak di Jorong Balai Talang Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat. Pada saat dilakukan penggerebekan saksi Nofiansyah dan saksi Dzaky Fadhlur Rohman berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I BAYU YENDRIZAL Pgl. BAYU Bin NOFRIZAL, Terdakwa II RILA MARTINA Pgl. RILA Binti MARNIS dan Terdakwa III PUTRI DWIKA Pgl. WIKA Binti HERMAN FAUZAL, sedangkan saksi MUHAMMAD RAFIQ FAHLEWI Pgl. RAFI (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada saat itu berhasil melarikan diri lewat pintu belakang rumah, pada saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan di temukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening yang ditemukan diatas kursi yang ada di ruangan makan, 1 (satu) set alat hisap (bong) Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Dompet warna hitam merk polo master yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) pack platik klip warna bening, 1 (satu) buah timbangan merek camry warna silver, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk space suparman yang didalamnya berisikan 6 (enam) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah korek api mancis yang ditemukan didalam kamar tersebut tepatnya diatas meja rias, yang berjarak kurang lebih 10 meter dari tempat penangkapan. Selanjutnya saksi Nofiansyah dan saksi Dzaky Fadhlur Rohman menanyakan kepada Terdakwa I BAYU YENDRIZAL Pgl. BAYU Bin NOFRIZAL, Terdakwa II RILA MARTINA Pgl. RILA Binti MARNIS dan Terdakwa III PUTRI DWIKA Pgl. WIKA Binti HERMAN FAUZAL dari Siapakah sabu tersebut mereka dapatkan lalu Terdakwa I BAYU YENDRIZAL Pgl. BAYU Bin NOFRIZAL, Terdakwa II RILA MARTINA Pgl. RILA Binti MARNIS dan Terdakwa III PUTRI DWIKA Pgl. WIKA Binti HERMAN FAUZAL menjawab dan mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik saksi MUHAMMAD RAFIQ FAHLEWI Pgl. RAFI, yang saat itu narkotika jenis sabu – sabu tersebut saksi MUHAMMAD RAFIQ FAHLEWI Pgl. RAFI, Terdakwa I BAYU YENDRIZAL Pgl. BAYU Bin NOFRIZAL, Terdakwa II RILA MARTINA Pgl. RILA Binti MARNIS dan Terdakwa III PUTRI DWIKA Pgl. WIKA Binti HERMAN FAUZAL baru saja konsumsi secara bersama, dikarenakan saksi MUHAMMAD RAFIQ FAHLEWI Pgl. RAFI berhasil melarikan diri selanjutnya saksi Nofiansyah dan saksi Dzaky Fadhlur Rohman berserta anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lima Puluh Kota lainnya terus melakukan pencarian terhadap saksi MUHAMMAD RAFIQ FAHLEWI Pgl. RAFI, dan pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 03.30 wib, saksi Nofiansyah dan saksi Dzaky Fadhlur Rohman mendapatkan telfon dari Kepala Jorong Kenagarian Kubang, mengatakan bahwa mereka telah mengamankan seseorang yang tidak dikenal yang mengaku bernama Muhammad Rafiq Fahlewi, kemudian tim kembali bergerak dengan membawa Terdakwa I BAYU YENDRIZAL Pgl. BAYU Bin NOFRIZAL, Terdakwa II RILA MARTINA Pgl. RILA Binti MARNIS dan Terdakwa III PUTRI DWIKA Pgl. WIKA Binti HERMAN FAUZAL beserta barang bukti yang ditemukan, selanjutnya sekira pukul 04.30 wib saksi penangkap sampai di kenagarian Kubang tempat saksi MUHAMMAD RAFIQ FAHLEWI Pgl. RAFI diamankan dan selanjutnya dilakukan penangkapan, setelah dilakukan penangkapan selanjutnya dilakukan kembali reka adegan yang disaksikan oleh perangkat nagari setempat dan saksi MUHAMMAD RAFIQ FAHLEWI Pgl. RAFI pun mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut beserta barang bukti lainnya merupakan milik saksi MUHAMMAD RAFIQ FAHLEWI Pgl. RAFI dan dalam penguasaannya serta sebelum dilakukan penangkapan, dan barang bukti jenis sabu tersebut didapatkan saksi MUHAMMAD RAFIQ FAHLEWI Pgl. RAFI dari Sdr. Andika DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan sistem kesepakatan kerja untuk dijual. ----------Bahwa Terdakwa I BAYU YENDRIZAL Pgl. BAYU Bin NOFRIZAL, Terdakwa II RILA MARTINA Pgl. RILA Binti MARNIS dan Terdakwa III PUTRI DWIKA Pgl. WIKA Binti HERMAN FAUZAL dalam menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang. ----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 09 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Trisna Putri selaku Pemimpin PT Pegadaian unit Payakumbuh, dengan hasil penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa Muhammad Rafiq Fahlewi dengan hasil berupa 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,88 gr (nol koma delapan delapan) gram yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, diambil dari paket 0,02 gr (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan labor dan sisanya berat bersih 0,86 gr (nol koma delapan enam) gram untuk persidangan. ----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 0617/NNF/2026 tanggal 18 bulan Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. DEWI ARNI, MM., 2. APT. MUHAMMAD FAUZI RAMADHAN,M.H., 2. YOGA RAMADI GUSTI,S.Si selaku pemeriksa dan diketahui dan ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN ,S.Si,M.Si selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti milik Terdakwa Muhammad Rafiq Fahlewi berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,02 gr dengan nomor 1000/2026/NNF dengan label barang bukti gram mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------
SUBSIDAIR : ------------Bahwa ia Terdakwa I BAYU YENDRIZAL Pgl. BAYU Bin NOFRIZAL bersama-sama dengan Terdakwa II RILA MARTINA Pgl. RILA Binti MARNIS dan Terdakwa III PUTRI DWIKA Pgl. WIKA Binti HERMAN FAUZAL pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2026, bertempat di dalam sebuah rumah yang berada di Jorong Balai Talang Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Turut Serta atau secara bersama-sama menyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: -------------Bahwa berawal Pada hari Jumat Tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 19.30 Wib, saksi Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) telah memanggil dan mengajak Terdakwa III PUTRI DWIKA Pgl. WIKA Binti HERMAN FAUZAL yang saat itu sedang berada didalam kamar depan bersama dengan Terdakwa I BAYU YENDRIZAL Pgl. BAYU Bin NOFRIZAL untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu, mendengar ajakan tersebut Terdakwa III PUTRI DWIKA Pgl. WIKA Binti HERMAN FAUZAL langsung keluar dari dalam kamar tengah dan menuju ke arah kamarnya yang berada didepan untuk mengambil Bong yang akan di digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu. Kemudian saksi Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi membuka plastik pembungkus Narkotika jenis sabu, setelah terbuka lalu saksi Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi mengambil sebuah pipet yang ujungnya sudah diruncingkan, selanjutnya saksi Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi mengambil narkotika jenis sabu dan memasukannya ke dalam kaca pirek. Setelah Narkotika jenis sabu masuk ke dalam kaca Pirek kemudian kaca Pirek tersebut dibakar agar tidak tumpah dan lengket dalam kaca pirek, setelah selesai lalu Terdakwa III PUTRI DWIKA Pgl. WIKA Binti HERMAN FAUZAL menyerahkan bong yang sudah terangkai dengan pipet kepada saksi saksi Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi dan duduk di samping kanan saksi Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi. Selanjutnya saksi saksi Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi menyelipkan kaca Pirek yang sudah berisikan Narkotika jenis sabu disalah satu pipet yang ada di bong, setelah semuanya terangkai kemudian saksi saksi Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi mengambil korek api yang sudah dimodifikasi yang ujungnya sudah diberi dengan jarum kemudian saksi saksi Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi menyalakan korek api dan langsung mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara salah satu ujung pipet saksi saksi Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi masukan kedalam mulut kemudian kaca pirek saksi saksi Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi bakar sampai dengan mengeluarkan asap dan pipet yang ada didalam mulut saksi saksi Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi hisap, setelah dihisap kemudian asap dari pembakaran Narkotika jenis sabu tersebut keluarkan dari mulut seperti orang menghisap rokok dan menghisapnya sebanyak 3 kali hisap. Setelah itu saksi saksi Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi memberikan bong beserta korek api kepada Terdakwa III PUTRI DWIKA Pgl. WIKA Binti HERMAN FAUZAL yang duduk disebelah kanan saksi Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi lalu Terdakwa III PUTRI DWIKA Pgl. WIKA Binti HERMAN FAUZAL langsung mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara yang sama sebanyak 3 (tiga) kali hisapan secara bergantian. Tak lama kemudian Terdakwa I BAYU YENDRIZAL Pgl. BAYU Bin NOFRIZAL masuk ke dalam kamar tempat saksi Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi dan Terdakwa III PUTRI DWIKA Pgl. WIKA Binti HERMAN FAUZAL mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa I BAYU YENDRIZAL Pgl. BAYU Bin NOFRIZAL langsung duduk di samping kiri saksi Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi, dikarenakan Narkotika jenis sabu yang ada didalam kaca pirek hanya tinggal sedikit kemudian saksi Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi menambah isi kaca pirek dengan Narkotika jenis sabu dan menyelipkannya di ujung pipet. Setelah semuanya terpasang kemudian saksi Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi kembali mengkosumsi Narkotika jenis sabu sebayak 3 (tiga) kali hisapan kemudian memberikannya kepada Terdakwa I BAYU YENDRIZAL Pgl. BAYU Bin NOFRIZAL, lalu Terdakwa I BAYU YENDRIZAL Pgl. BAYU Bin NOFRIZAL langsung mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali hisapan, selanjutnya Terdakwa I BAYU YENDRIZAL Pgl. BAYU Bin NOFRIZAL memberikannya lagi kepada saksi Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi tetapi tidak menghisapnya lalu saksi Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi memberikan kepada Terdakwa III PUTRI DWIKA Pgl. WIKA Binti HERMAN FAUZAL dan begitu seterusnya mereka hisap secara bergantian, setelah itu datang Terdakwa II RILA MARTINA Pgl.RILA Binti MARNIS masuk kedalam kamar dan langsung duduk didepan saksi Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi, dikarenakan Narkotika jenis sabu yang ada di kaca pirek sudah tinggal sedikit kemudian saksi Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi kembali mengisi kaca pirek tersebut dengan Narkotika jenis sabu dan memberikannya kepada Terdakwa II RILA MARTINA Pgl.RILA Binti MARNIS. Selanjutnya Terdakwa II RILA MARTINA Pgl.RILA Binti MARNIS langsung mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali hisapan, setelah mengonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali hisapan kemudian Terdakwa II RILA MARTINA Pgl.RILA Binti MARNIS memberikannya kepada saksi Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi lalu saksi Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi menyuruh Terdakwa II RILA MARTINA Pgl.RILA Binti MARNIS untuk memberikan narkotika jenis sabu sabu tersebut berikan kepada Terdakwa I BAYU YENDRIZAL Pgl. BAYU Bin NOFRIZAL. Kemudian Terdakwa I BAYU YENDRIZAL Pgl. BAYU Bin NOFRIZAL menghisap Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali hisapan, setelah 3 (tiga) kali hisapan Terdakwa I Pgl. Bayu kembali memberikannya kepada saksi Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi tetapi saat itu saksi Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi tidak menghisapnya dan memberikan kepada Terdakwa II RILA MARTINA Pgl.RILA Binti MARNIS lalu Terdakwa II RILA MARTINA Pgl.RILA Binti MARNIS mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) kali hisapan secara bergantian dan begitu seterusnya sampai Narkotika jenis sabu yang ada di dalam kaca pirek tersebut habis dan saksi Muhammad Rafiq Fahlewi Pgl. Rafi bersama Terdakwa III PUTRI DWIKA Pgl. WIKA Binti HERMAN FAUZAL, Terdakwa I BAYU YENDRIZAL Pgl. BAYU Bin NOFRIZAL dan Terdakwa II RILA MARTINA Pgl.RILA Binti MARNIS selesai mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama. ----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 09 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Trisna Putri selaku Pemimpin PT Pegadaian unit Payakumbuh, dengan hasil penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa Muhammad Rafiq Fahlewi dengan hasil berupa 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,88 gr (nol koma delapan delapan) gram yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, diambil dari paket 0,02 gr (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan labor dan sisanya berat bersih 0,86 gr (nol koma delapan enam) gram untuk persidangan. ----------Bahwa Berdasarkan berita acara pelaksanaan case conference nomor:
pada tanggal 02 April 2026 di Sekretariat Tim Asesmen Terpadu kantor BNN Kota Payakumbuh, menyimpulkan Terdakwa I BAYU YENDRIZAL Pgl. BAYU Bin NOFRIZAL, Terdakwa II RILA MARTINA Pgl. RILA Binti MARNIS dan Terdakwa III PUTRI DWIKA Pgl. WIKA Binti HERMAN FAUZAL dalam kasus yang dihadapi saat ini, terhadap masing-masing Tersangka dilanjutkan Proses Hukum sesuai dengan aturan dan mendapatkan rehabilitasi selama 3 (tiga) bulan selama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 0617/NNF/2026 tanggal 18 bulan Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. DEWI ARNI, MM., 2. APT. MUHAMMAD FAUZI RAMADHAN,M.H., 2. YOGA RAMADI GUSTI,S.Si selaku pemeriksa dan diketahui dan ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN ,S.Si,M.Si selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti milik Terdakwa Muhammad Rafiq Fahlewi berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,02 gr dengan nomor 1000/2026/NNF dengan label barang bukti gram mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
