Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Tjp Erlina Gusman Dea Aresta Alias Dhea Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Tjp
Tanggal Surat Kamis, 14 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Erlina Gusman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syurya Alhadi,S.H.,M.H.Erlina Gusman
Tergugat
NoNama
1Dea Aresta Alias Dhea
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------
  2. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah meminjam sejumlah uang dari Penggugat dengan upaya mengaburkan waktu pembayaran utang piutang melalui surat Perjanjian Hutang tertanggal 28 April 2022 yang akan terus merugikan Penggugat;-----------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Perjanjian Tertanggal 28 April 2022 yang ditanda tangani Penggugat dan Tergugat dihadapan saksi-saksi merupakan perjanjian yang cacat demi hukum dan oleh karenanya beralasan untuk dinyatakan tidak berlaku;-------------------------------------------------
  4. Menyatakan Perjanjian Tertanggal 28 April 2022 yang ditanda tangani Penggugat dan Tergugat dihadapan saksi-saksi hanya menjadi bukti kwitansi atau bukti Tergugat telah menerima pinjaman uang dari Penggugat sebesar Rp. 66.000.000,- (Enam Puluh Enam Juta Rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil dan immateril Penggugat yang dihitung dari pinjaman uang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 66.000.000,- (Enam Puluh Enam Juta Rupiah) dan ditambahkan kerugian setiap bulannya yang ditimbulkan Tergugat dari tahun 2021 hingga saat ini, sehingga dapat dihitung menjadi sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);-------------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat yang akan ditentukan untuk kemudian;----------------------
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun Verzet  oleh Tergugat;---------------------
  8. Membebankan Tergugat untuk membayar biaya yang timbul oleh Perkara ini;------------------

 

SUBSIDAIR :

Dan atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak