Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------
- Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah meminjam sejumlah uang dari Penggugat dengan upaya mengaburkan waktu pembayaran utang piutang melalui surat Perjanjian Hutang tertanggal 28 April 2022 yang akan terus merugikan Penggugat;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Perjanjian Tertanggal 28 April 2022 yang ditanda tangani Penggugat dan Tergugat dihadapan saksi-saksi merupakan perjanjian yang cacat demi hukum dan oleh karenanya beralasan untuk dinyatakan tidak berlaku;-------------------------------------------------
- Menyatakan Perjanjian Tertanggal 28 April 2022 yang ditanda tangani Penggugat dan Tergugat dihadapan saksi-saksi hanya menjadi bukti kwitansi atau bukti Tergugat telah menerima pinjaman uang dari Penggugat sebesar Rp. 66.000.000,- (Enam Puluh Enam Juta Rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil dan immateril Penggugat yang dihitung dari pinjaman uang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 66.000.000,- (Enam Puluh Enam Juta Rupiah) dan ditambahkan kerugian setiap bulannya yang ditimbulkan Tergugat dari tahun 2021 hingga saat ini, sehingga dapat dihitung menjadi sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);-------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat yang akan ditentukan untuk kemudian;----------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun Verzet oleh Tergugat;---------------------
- Membebankan Tergugat untuk membayar biaya yang timbul oleh Perkara ini;------------------
SUBSIDAIR :
Dan atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |