Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Tjp PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Payakumbuh Unit Dangung Dangung 1.Mardani
2.Susi Erlinda
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Tjp
Tanggal Surat Senin, 06 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Payakumbuh Unit Dangung Dangung
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mardani
2Susi Erlinda
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 131.571.384,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 131.571.843,- ( SERATUS TIGA PULUH SATU JUTA LIMA RATUS TUJUH PULUH SATU RIBU DELAPAN RATUS EMPAT PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 118.572.795,- ( SERATUS DELAPAN BELAS JUTA LIMA RATUS TUJUH PULUH DUA RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 12.999.048,- (  DUA  BELAS  JUTA  SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU EMPAT PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 652 ATAS NAMA SUSI ERLINDA. berikut bangunan yang berdiri di atasnya

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak