| Dakwaan |
PRIMAIR
----Bahwa Terdakwa MASKO PENI Pgl. EKO BIN MASHAR pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 04.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Talago Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota dan di daerah Sarilamak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili “tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 November 2025, Saksi NOFIANSYAH dan Saksi DZAKY FADHLUR ROHMAN selaku Tim Satres Narkoba Lima Puluh Kota melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana Narkotika di Jorong Talago Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguk, Kabupaten Lima Puluh Kota. Setelah didapatkan informasi yang akurat pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 04.10 WIB Team mengamankan Terdakwa MASKO PENI Pgl. EKO BIN MASHAR di sebuah rumah yang beralamatkan di Jorong Talago Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguk, Kabupaten Lima Puluh Kota. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi HARRY SATRIA, S.Pd. Pgl. HARRY dan Saksi DEDI ANTO Pgl. DEDI yang merupakan perangkat jorong setempat, ditemukan ½ (setengah) butir pil narkotika jenis ekstasi berwarna pink yang dibalut dengan kertas timah rokok yang dibungkus dengan plastik klip warna bening pada saku depan sebelah kiri celana pendek warna abu-abu terdakwa dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening yang disimpan terdakwa didompet berwarna hitam merk MORTEGA pada saku belakang sebelah kanan celana pendek warna abu-abu yang Terdakwa kenakan pada saat itu. Kemudian Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Lima Puluh Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut diperoleh dengan cara sebagai berikut, ½ (setengah) butir pil narkotika jenis ekstasi berwarna pink diperoleh dari saksi ROLAND VALENTINO Pgl. ROLAN Bin YONGKI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tanggal 11 November 2025 sekira pukul 03.30 WIB, sebagai upah atau bonus kepada Terdakwa karena sudah bekerja mengurus kebun milik saksi Pgl. ROLAN. Kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu diperoleh terdakwa dengan cara mengambil dan menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ke dalam dompet milik Terdakwa pada tanggal 11 November 2025 sekira pukul 03.45 WIB yang terletak di atas meja dapur belakang rumah saksi Pgl. ROLAN.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 085/10434/2025 pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Unit Payakumbuh dan ditandatangani oleh Teddy Fachrizan, S.Kom selaku Pimpinan PT. Pegadain Unit Payakumbuh, menerangkan barang bukti berupa ½ (setengah) butir pil narkotika jenis ekstasi berwarna pink yang dibalut dengan kertas timah rokok yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, seluruhnya untuk pemeriksaan labor dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening dengan berat 2,33 (dua koma tiga puluh tiga) gram yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, diambil 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan labor. Dan sisa 2,31 (dua koma tiga puluh satu) gram untuk bukti di persidangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 4146/NNF/2025 pada hari Jumat, tanggal 28 November 2025, ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang menyimpulkan barang bukti Terdakwa MASKO PENI PGL. EKO BIN MASHAR berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 6135/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina. Kemudian Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan pecahan tablet warna pink dengan berat netto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram diberi nomor barang bukti 6136/2025/NNF adalah benar mengandung MDMA. Kemudian MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal ini Terdakwa MASKO PENI Pgl. EKO BIN MASHAR tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dan sabu tersebut.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------
SUBSIDIAIR
----Bahwa Terdakwa MASKO PENI Pgl. EKO BIN MASHAR pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 04.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Talago Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 November 2025, Team Satres Narkoba Lima Puluh Kota melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana Narkotika di Jorong Talago Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguk, Kabupaten Lima Puluh Kota. Setelah didapatkan informasi yang akurat pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 04.10 WIB Team mengamankan Terdakwa MASKO PENI Pgl. EKO BIN MASHAR di sebuah rumah yang beralamatkan di Jorong Talago Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguk, Kabupaten Lima Puluh Kota. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi HARRY SATRIA, S.Pd. Pgl. HARRY dan Saksi DEDI ANTO Pgl. DEDI yang merupakan perangkat jorong setempat, ditemukan ½ (setengah) butir pil narkotika jenis ekstasi berwarna pink yang dibalut dengan kertas timah rokok yang dibungkus dengan plastik klip warna bening pada saku depan sebelah kiri celana pendek warna abu-abu terdakwa dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening yang disimpan terdakwa didompet berwarna hitam merk MORTEGA pada saku belakang sebelah kanan celana pendek warna abu-abu yang Terdakwa kenakan pada saat itu. Kemudian Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Lima Puluh Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan disaksikan oleh Saksi HARRY SATRIA, S.Pd. Pgl. HARRY dan Saksi DEDI ANTO Pgl. DEDI yang merupakan perangkat jorong setempat, narkotika jenis esktasi dan sabu tersebut terdakwa ambil dan simpan untuk terdakwa konsumsi sendiri.
- Berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor: SKBN/803/XI/2025/KLINIK POLRES50KOTA pada tanggal 13 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. PUTRI SYELI selaku dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap urine MASKO PENI Pgl. EKO BIN MASHAR dengan hasil POSITIF AMP (Amfetamin) dan MET (Metamfetamin).
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 085/10434/2025 pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Unit Payakumbuh dan ditandatangani oleh Teddy Fachrizan, S.Kom selaku Pimpinan PT. Pegadain Unit Payakumbuh, menerangkan barang bukti berupa ½ (setengah) butir pil narkotika jenis ekstasi berwarna pink yang dibalut dengan kertas timah rokok yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, seluruhnya untuk pemeriksaan labor dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening dengan berat 2,33 (dua koma tiga puluh tiga) gram yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, diambil 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan labor. Dan sisa 2,31 (dua koma tiga puluh satu) gram untuk bukti di persidangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 4146/NNF/2025 pada hari Jumat, tanggal 28 November 2025, ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang menyimpulkan barang bukti Terdakwa MASKO PENI PGL. EKO BIN MASHAR berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 6135/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina. Kemudian Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan pecahan tablet warna pink dengan berat netto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram diberi nomor barang bukti 6136/2025/NNF adalah benar mengandung MDMA. Kemudian MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal ini Terdakwa MASKO PENI Pgl. EKO BIN MASHAR tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dan sabu tersebut.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------- |