Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Bth/2026/PN Tjp IDRIS ALIAS BUJANG 1.MUCHTAR Dt. Rajo Mangkuto
2.ISMAIL DT. RAJO MANGKUTO
3.AGUSMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.Bth/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat 200/SPG/FBHI/VII/2026
Penggugat
NoNama
1IDRIS ALIAS BUJANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOGIE ADITYO NUGROHO, SHIDRIS ALIAS BUJANG
Tergugat
NoNama
1MUCHTAR Dt. Rajo Mangkuto
2ISMAIL DT. RAJO MANGKUTO
3AGUSMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. ?Menyatakan Pelawan adalah Perlawan yang benar/jujur (Opposant yang baik);
  3. ?Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 25/Pdt.G/2023/PN. Tjp jo. Putusan PT Padang No. 145/PDT/2024/PT.PDG jo. Putusan MA No. 1062 K/Pdt/2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Pelawan;
  4. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 25/Pdt.G/2023/PN. Tjp jo. Putusan PT Padang No. 145/PDT/2024/PT.PDG jo. Putusan MA No. 1062 K/Pdt/2025 karena error in persona;
  5. ?Menyatakan sah secara hukum bahwa Pelawan adalah ahli waris yang sah atas objek sengketa;
  6. Menyatakan sah secara hukum bahwa Pelawan dan kaum Dt. Bandaro adalah ahli waris yang sah atas objek sengketa;
  7. Menghukum para Terlawan untuk mengembalikan objek sengketa dan membayar kerugian Materiil dan Immateriil sejumlah Rp.10.000.000.000(Sepuluh Milyard Rupiah) kepada Pelawan;
  8. ?Menghukum Para Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair:

 Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et Bono) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak