| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan nama Ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1307-LT-20012026-0020 dirubah dari NIARA menjadi BANIARA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota selaku Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil tentang Perubahan data kependudukan pemohon ini paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Pemohon;
- Membebankan biaya perkara dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Apabila Hakim Yang Mulia yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |