Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2026/PN Tjp Mihwan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Mihwan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Titra Noverika Kumala, S. H.Mihwan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan nama Ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1307-LT-20012026-0020 dirubah dari NIARA menjadi BANIARA;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota selaku Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil tentang Perubahan data kependudukan pemohon ini paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon;

Apabila Hakim Yang Mulia yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak