Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Tjp RONNY PUTRA CHANIAGO 1.PT Bank Syariah Indonesia Tbk
2.YUDISTIRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Sabtu, 10 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1RONNY PUTRA CHANIAGO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Desembri, S.H, M.A,RONNY PUTRA CHANIAGO
Tergugat
NoNama
1PT Bank Syariah Indonesia Tbk
2YUDISTIRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KPKNL Bukittinggi
2Kantor Pertanahan Kabupaten Limapuluh Kota (ATR/BPN)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian dalam posita di atas, serta bukti-bukti yang telah diajukan, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk memberikan putusan yang adil, tegas, dan proporsional, guna menegakkan hak-hak hukum Penggugat sebagai debitur beritikad baik (good faith debtor) dan pemilik sah objek sengketa;

Penggugat menekankan bahwa semua tindakan Para Tergugat maupun Turut Tergugat dalam pelaksanaan lelang dan/atau tindakan administratif terkait telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yang nyata, sehingga perlu diputuskan secara hukum yang mengikat.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Tanjung Pati berwenang secara absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo;
  3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat dalam melaksanakan eksekusi dan/atau lelang Hak Tanggungan atas objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
  4. Menyatakan pelaksanaan lelang Hak Tanggungan atas objek sengketa tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan batal atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan seluruh akibat hukum yang timbul dari pelaksanaan lelang Hak Tanggungan;
  6. Menyatakan Penggugat adalah debitur yang beritikad baik (good faith debtor);
  7. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa, berupa tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan dalam posita;
  8. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:
  • Kerugian materiil:
    1. Hilangnya hak kepemilikan atas tanah dan bangunan dengan nilai wajar sekurang-kurangnya Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).
    2. Pengembalian uang kontrak bangunan kepada penyewa:
      • Toko Bali Sijuk atas nama Mhd. Febri Yuda sebesar Rp 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah).
      • Toko Ekspedisi atas nama Rani Anggraini sebesar Rp 9.160.000,- (sembilan juta seratus enam puluh ribu rupiah).

       Total kerugian materiil: Rp 2.515.560.000,- (dua miliar lima ratus lima belas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).

  • Kerugian immateriil:

            Rp 1,- (satu rupiah).

Total keseluruhan kerugian yang harus dibayarkan Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng: Rp 2.515.560.001,- (dua miliar lima ratus lima belas juta lima ratus enam puluh ribu satu rupiah).

  1. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan dan status hukum sebagaimana sebelum dilaksanakan lelang Hak Tanggungan, serta bebas dari segala beban, sita, hak pihak ketiga, maupun klaim dalam bentuk apa pun;
  2. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  3. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak