Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2024/PN Tjp R.A FACHRI AJI SAPUTRA, S.H. ROVI ARDIAN Pgl ROVI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 31/Pid.B/2024/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-214/L.3.12.9/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R.A FACHRI AJI SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROVI ARDIAN Pgl ROVI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
-----------Bahwa Terdakwa ROVI ARDIAN Pgl ROVI pada hari Kamis tanggal 21 September
2023 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September 2023
atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di Jorong Belubus Kenagarian
Sungai Talang Kecamatan Guguk Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat atau
setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri
Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan,
terhadap saksi DEDEN ANTONI Pgl DEDEN perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan caracara
dan keadaan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------
• Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari Saksi DEDEN ANTONI Pgl DEDEN
sedang istirahat bekerja memperbaiki rumah Saksi GUSTIANNA Pgl ANNA, setelah
selesai beristirahat Saksi DEDEN kembali ke rumah Saksi GUSTIANNA Pgl ANNA dan
sesampai di rumah Saksi GUSTIANNA Pgl ANNA, Saksi DEDEN melihat Terdakwa
ROVI ARDIAN Pgl ROVI bersama ibu kandung Terdakwa bernama Pgl DEWI keluar dari
rumah GUSTIANNA Pgl ANNA, Dimana pada saat itu Pgl DEWI berkata kepada Saksi
:
Tidak dilakukan Penangkapan
2
DEDEN “Cako den mancari uni ang lai” (dari tadi saya mencari kakak kamu) kemudian
Saksi DEDEN menjawab “Kok takuk nyo dek kak ancam jp toruh” (mungkin dia takut
karena kakak sering mengancamnya);
• Bahwa selanjutnya terjadi cekcok antara Saksi DEDEN dengan Pgl DEWI dan kemudian
Terdakwa langsung emosi dan langsung mengejar Saksi DEDEN dan berusaha untuk
memukul Saksi DEDEN namun dihalangi oleh Saksi OSWANDI Pgl OS kemudian
Terdakwa menendang Saksi DEDEN pada bagian rusuk sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali;
• Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa menendang Saksi DEDEN kemudian Saksi DEDEN
langsung pingsan dan dibawa masuk ke dalam rumah Saksi Pgl ANNA oleh Saksi
OSWANDI Pgl OS sedangkan Terdakwa bersama ibu kandung Terdakwa yaitu Pgl DEWI
langsung pergi meninggalkan tempat kajadian;
• Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor
43/VER/RSUD/S-2023 pada tanggal 21 September 2023 yang dibuat dan ditandatangani
oleh dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Achmad Darwis Suliki yaitu
dr. Alan Mustaqim, pada Saksi DEDEN Antoni ditemukan:
- Pada dada kiri lima sentimeter dari garis tengah tunuh ditemukan luka memar berukuran
lima belas sentimeter kali lima sentimeter
- Korban dirawat untuk observasi nyeri dada
Kesimpulan: Pada pemeriksaan korban laki-laki, ditemukan memar di dada kiri akibat
kekerasan tumpul. Cedera ini tidak menimbulkan penyakit dan halangan dalam menjalankan
pekerjaan, pencaharian atau jabatan untuk sementara waktu.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat
(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya