| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Penggugat adalah pihak yang sah dan berhak untuk mengajukan gugatan ini demi kepentingan Kaum DT. Bandaro Rajo Suku Kutianyir ;
- Menyatakan Objek Perkara, yaitu sebidang tanah seluas 3367 m?2; yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 00030, terletak di Jorong Padang Bungo, Nagari Andiang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, adalah Harta Pusako Tinggi Kaum Para Penggugat.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah merugikan kepentingan Kaum Para Penggugat.
- Menyatakan Para Penggugat adalah pihak yang berhak atas Objek Perkara.
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00030 atas nama Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, dan Almarhum Idrisal) lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk taat dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi.
Subsidair:
Apabila Yang Mulia Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pati berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono); |