Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2023/PN Tjp BOBBY FEBRIANTO DERVINITA SOVIA Pgl PIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 12/Pid.C/2023/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 06 / XI /2023 / RESKRIM / POLSEK GUGUK
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BOBBY FEBRIANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERVINITA SOVIA Pgl PIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DERVINITA SOVIA Pgl PIA pada Hari Selasa tanggal 18 Juli 2023, sekira pukul 12.00 Wib bertempat di Jorong Rambek Kenagarian Sungai Antuan Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota, atau pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Tanjung Pati Berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ Penganiayaan yang tidak menimbulkan Penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam sebagai penganiayaan ringan “ perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut : 

Pada Hari Selasa tanggal 18 Juli 2022, sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Jorong Rambek Kenagarian Sungai Antuan Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota, Terdakwa DERVINITA SOVIA Pgl PIA mengakui telah melakukan tindak Pidana diduga penganiayaan, dengan cara memegang kedua bahu Sdri. YUNITA PETROSKI Panggilan IPET dengan menggunakan kedua tangan dan mendorong atau menarik kedua bahunya ke arah tanah sehingga pada saat itu terdakwa DERVINITA SOVIA Pgl PIA dengan Sdri. YUNITA PETROSKI Panggilan IPET terjatuh, yang mana kejadian penganiayaan tersebut disaksikan oleh Saksi AFRIZON Panggilan AF, saksi ANDRI WELKI Panggilan EKI ,saksi DELFITRI panggilan IPIT, saksi NETTI EFRIDA  panggilan INET, saksi  NESYA OKTRI MELTA panggilan NESYA dan Saksi YUTA SAMBRIL Panggilan YUT.

Kejadian tindak Pidana diduga Penganiayaan Tersebut terjadi awalnya karena cekcok mulut antara terdakwa DERVINITA SOVIA Pgl PIA dengan Saksi Korban YUNITA PETROSKI di jalan depan rumah saksi korban Sdri. YUNITA PETROSKI Di Jorong Rambek Kenagarian Sungai Antuan Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota, Sehingga pada saat itu terjadilah tindak Pidana diduga Penganiayaan antara Terdakwa DERVINITA SOVIA Pgl PIA dengan Saksi Korban Sdri. YUNITA PETROSKI.

Karena Saksi Korban Sdri. YUNITA PETROSKI merasa dianiaya oleh Terdakwa DERVINITA SOVIA Pgl PIA tersebut, Saksi Korban Sdri. YUNITA PETROSKI merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Guguk Polres 50 Kota.

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam Pidana Melanggar Pasal 352 ayat (1) KUH PIDANA.

Pihak Dipublikasikan Ya