- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 267.895.164,- ( DUA RATUS ENAM PULUH TUJUH JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH LIMA SERATUS ENAM PULUH EMPAT ).
yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 184.111.651,- (SERATUS DELAPAN PULUH EMPAT JUTA SERATUS SEBELAS RIBU ENAM RATUS LIMA PULUH SATU ) ditambah bunga sebesar 83.783.513,- ( DELAPAN PULUH TIGA JUTA TUJUH RATUS DELAPAN PULUH TIGA RUPIAH LIMA RATUS TIGA BELAS ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : BPKB NO L-06651722 atas nama Ipriadi, BPKB NO 8379253 C atas nama Refnil,BPKB NO J-02683884 atas nama Marnis
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |