| Petitum |
- DALAM PROVISI :
- Memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri Tanjung Pati untuk menangguhkan proses eksekusi atas tanah objek perkara sampai adanya putusan Perkara Perdata Nomor : 10/ Pdt.G / 2012/ PN.TJP tanggal 31 Januari 2013 yang berkaitan dengan perkara, sampai perkara ini mempunyai putusan hukum tetap;
II. PRIMAIR :
- Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II adalah Pelawan yang benar:
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan I dan Pelawan II untuk seluruhnya;
- Menyatakan kesepakatan kerja sama/Kontrak kerja antara Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) SRI Kecamatan Mungka dengan Mitra Usaha Anggun Koto Tuo Mungka Nomor:05/GAPOKTAN SRI-01/2008 No. 01/ANGGUN-01/2008 tentang Pengelolaan Heller (gilingan Padi) RMP 2 FASE tertanggal 1 Januari 2008 sah menurut hukum;
- Menyatakan yakni Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) SRI selaku Pemilik bangunan heller, lantai jemur dan mesin Heller (gilingan Padi) RMP 2 FASE
- Menyatakan Pelawan II adalah Pemilik dari objek perkara:
- Pelawan I adalah Penggugat I sebagai Mamak Kepala Waris dan Mamak Kepala Kaum dalam kaum Dt. Bagindo Malano Nan Rentjeh serta Penggugat II dan III sebagai anggota kaum Dt. Bagindo Malano Nan Rentjeh yang berkualitas baik dan sah menurut hukum;
- Menyatakan 1 (satu) bidang tanah seluas ±3 Ha yang telah Para Penggugat sebutkan batas –batasnya sebagaimana tercantum pada poin 1 ( satu ) dalam posita gugatan diatas adalah harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat;
- Menyatakan Tergugat I, III, III, IV, V, VI, VII,VIII adalah kemanakan yang bermamak atau disebut juga kemenakan pusako( kamanakan malakok) kepada kaum Para Penggugat;
- Menyatakan tanah objek perkara yang merupakan bahagian tanah pusaka tinggi Penggugat yang disebutkan pada poin 1( satu) dalam surat gugatan yang batas-batasnya seperti terurai pada poin 6 (enam ) dalam posita gugatan diatas adalah tanah pusaka tinggi kaum Para Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, II,III, IV, V, VI, VII ,VIII yang membuat surat hibah atas tanah objek perkara kepada Tergugat IX, X dan XI pada tanggal 25 September 1995 adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum dan perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum ( onrechts matigedaad );
- Menyatakan perbuatan Tergugat IX, X dan XI yang telah mengajukan permohonan penegasan hak milik atas tanah objek perkara kepada Tergugat XII untuk memperoleh Penegasan Hak Milik berupa sertifikat atas tanah seluas 2667 M2 kepada Tergugat XII tersebut adalah perbuatan melawan hukum ( onrecht matigeedaad ) oleh karenanya proses Penegasan Hak Milik berupa sertifikat atas tanah objek perkara tersebut harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum:
- Menyatakan perbuatan Tergugat XII yang memproses penegasan hak milik atas tanah objek perkara milik Para Penggugat atas nama Tergugat IX X dan XI tersebut adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum dan perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum (Onrechts Matigedaad );
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, II,III, IV, V, VI, VII ,VIII,IX,X dan XI sebagai pihak yang telah melibatkan Tergugat XII atas perbuatannya yang tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum adalah perbuatan hukum oleh karenanya kepada Tergugat XII mohon agar dihukum untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharganya sita tahan atas tanah objek perkara yang sebagaimana telah diuraikan pada point 6 (enam) posita gugatan diatas;
- Menghukum Tergugat IX, X dan XI atau Tergugat lainya untuk menyerahkan tanah objek perkara tanpa syarat dan tanpa beban serta dalam keadaan kosong dari segala bentuk tanaman dan bangunan yang berada diatasnya serta tidak adanya hak orang lain didalamnya kepada Para Penggugat dan apabila engkar bila perlu dengan bantuan alat negara / Polisi;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun para Tergugat menyatakan verzet, banding, maupun kasasi ;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada para Tergugat;
III. S U B S I D A I R :
Sekiranya Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini;
|