Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Bth/2018/PN Tjp 1.SYAFRIYAL
2.Drs. H. FAIZI
1.AMUR
2.EMI
3.AFRIANTO
4.YENI SENTIA
5.LAKSMI LINDA
6.H.ZETRI WARMAN
7.Pemerintah RI cq BPN Kab 50 Kota
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 3/Pdt.Bth/2018/PN Tjp
Tanggal Surat Rabu, 17 Jan. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAFRIYAL
2Drs. H. FAIZI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nedi Rinaldi, SH.MH, DkkSYAFRIYAL
2Nedi Rinaldi, SH.MH, DkkDrs. H. FAIZI
Tergugat
NoNama
1AMUR
2EMI
3AFRIANTO
4YENI SENTIA
5LAKSMI LINDA
6H.ZETRI WARMAN
7Pemerintah RI cq BPN Kab 50 Kota
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI :
  • Memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri Tanjung Pati untuk menangguhkan proses eksekusi atas tanah objek perkara sampai adanya putusan Perkara Perdata Nomor : 10/ Pdt.G / 2012/ PN.TJP tanggal 31 Januari 2013 yang berkaitan dengan perkara, sampai perkara  ini mempunyai putusan hukum tetap;

II.  PRIMAIR :

  1. Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II adalah Pelawan yang benar:
  2. Mengabulkan Perlawanan Pelawan I dan Pelawan II  untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan kesepakatan kerja sama/Kontrak kerja antara Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) SRI Kecamatan Mungka dengan Mitra Usaha Anggun Koto Tuo Mungka Nomor:05/GAPOKTAN SRI-01/2008 No. 01/ANGGUN-01/2008 tentang Pengelolaan Heller (gilingan Padi) RMP 2 FASE tertanggal 1 Januari 2008 sah menurut hukum;
  4. Menyatakan yakni  Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) SRI selaku Pemilik bangunan heller, lantai jemur dan mesin Heller (gilingan Padi) RMP 2 FASE
  5. Menyatakan Pelawan II adalah Pemilik dari objek perkara:
  6. Pelawan I adalah Penggugat I sebagai Mamak Kepala Waris dan Mamak Kepala Kaum dalam kaum Dt. Bagindo Malano Nan Rentjeh serta Penggugat II dan III  sebagai anggota kaum Dt. Bagindo Malano Nan Rentjeh yang berkualitas baik dan sah menurut hukum;
  7. Menyatakan 1 (satu) bidang tanah seluas ±3 Ha yang telah Para Penggugat sebutkan  batas –batasnya sebagaimana tercantum pada poin 1 ( satu ) dalam posita gugatan diatas adalah harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat;
  8. Menyatakan Tergugat I, III, III, IV, V, VI, VII,VIII adalah kemanakan yang  bermamak atau disebut juga kemenakan pusako( kamanakan malakok) kepada  kaum Para Penggugat;
  9. Menyatakan tanah objek perkara yang merupakan bahagian tanah pusaka tinggi Penggugat yang disebutkan pada poin 1( satu) dalam surat gugatan yang batas-batasnya seperti terurai pada poin 6 (enam )  dalam posita gugatan diatas adalah tanah pusaka tinggi kaum Para Penggugat;
  10. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II,III, IV, V, VI, VII ,VIII yang membuat surat hibah atas tanah objek perkara kepada Tergugat IX, X dan XI pada tanggal 25 September 1995 adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum dan perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum (  onrechts matigedaad );
  11. Menyatakan perbuatan Tergugat IX, X dan XI yang telah mengajukan permohonan penegasan hak milik atas tanah objek perkara kepada Tergugat XII untuk memperoleh Penegasan Hak Milik berupa sertifikat  atas tanah seluas 2667 M2 kepada Tergugat XII  tersebut adalah perbuatan melawan hukum ( onrecht matigeedaad ) oleh karenanya proses Penegasan Hak Milik berupa sertifikat atas tanah objek perkara tersebut harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum:
  12. Menyatakan perbuatan Tergugat XII yang memproses penegasan hak milik atas tanah objek perkara milik Para Penggugat  atas nama Tergugat IX X dan XI  tersebut adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum dan perbuatan  tersebut adalah perbuatan melawan hukum (Onrechts Matigedaad );
  13. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II,III, IV, V, VI, VII ,VIII,IX,X dan XI  sebagai pihak yang telah melibatkan Tergugat  XII  atas perbuatannya yang tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum adalah perbuatan hukum oleh karenanya kepada Tergugat XII mohon agar dihukum untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  14. Menyatakan sah dan berharganya sita tahan atas tanah objek perkara  yang sebagaimana telah diuraikan pada point 6 (enam) posita gugatan diatas;
  15. Menghukum Tergugat IX, X dan XI atau Tergugat lainya untuk menyerahkan tanah objek perkara tanpa syarat dan tanpa beban serta dalam keadaan kosong dari segala bentuk tanaman dan bangunan  yang berada diatasnya serta tidak adanya  hak orang lain didalamnya kepada Para Penggugat dan apabila engkar  bila perlu dengan bantuan alat negara / Polisi;
  16. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun para Tergugat  menyatakan verzet, banding, maupun kasasi ;
  17. Membebankan seluruh biaya perkara kepada para Tergugat;

III. S U B S I D A I R :

Sekiranya Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak