Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2026/PN Tjp DHIPO AKHMADSYAH SEMBIRING, S. H, M. H SAHDAM RINOLDI Pgl SAHDAM Bin DARIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-527/L.3.12.8/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DHIPO AKHMADSYAH SEMBIRING, S. H, M. H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHDAM RINOLDI Pgl SAHDAM Bin DARIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

KESATU

 

--------- Bahwa ia, Terdakwa SAHDAM RINOLDI Pgl SAHDAM Bin DARIYANTO pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret dan atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jorong Kampung Talawi Kenagarian Muaro Paiti Kecamatan Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang  mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil di mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal tersebut diatas sekira pukul 00.00 WIB, terdakwa yang tidak memiliki handphone sedang berada dirumah kontrakan Ibunya yaitu Saksi SRI MURNI Pgl SRI yang beralamat di Jorong Sungai Panjang Indah Kenagarian Muaro Paiti Kecamatan Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota. Dikarenakan terdakwa tidak memiliki handphone, maka timbullah niat terdakwa untuk mengambil handphone milik orang lain. Selanjutnya terdakwa pergi dari kontrakan tersebut membawa 1 (satu) buah senter kecil warna hitam dan pergi dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Vario warna biru kombinasi hitam dengan nomor polisi BA 5618 MA milik Saksi SRI MURNI Pgl SRI tanpa sepengatahuan oleh Saksi SRI MURNI Pgl SRI untuk berkeliling mencari dan memantau rumah warga setempat yang sekiranya dapat terdakwa masuki untuk mendapatkan handphone. Selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB terdakwa tiba di di Jorong Kampung Talawi Kenagarian Muaro Paiti Kecamatan Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota lalu terdakwa memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya di pinggir jalan yang berjarak lebih kurang 500 (lima ratus) meter dari rumah milik Saksi Korban RENA ERLANGGA. Setelah itu, terdakwa langsung berjalan kearah rumah Saksi Korban RENA ERLANGGA dan sesampainya disamping rumah Saksi Korban RENA ERLANGGA terdakwa melihat pintu rumah Saksi Korban RENA ERLANGGA yang terbuat dari kayu terkunci dengan palang dari dalam rumah. Kemudian terdakwa langsung mencari barang disekitarnya yang dapat digunakan untuk mencongkel pintu tersebut, lalu terdakwa menemukan sebuah paku besi dengan panjang sekitar 5 (lima) cm. Setelah mendapatkan paku tersebut, terdakwa kembali mendekati pintu rumah Saksi Korban RENA ERLANGGA dan dengan dibantu penerangan senter yang dibawa sebelumnya oleh terdakwa maka terdakwa langsung mencoba mencongkel palang pintu rumah dengan menggunakan sebuah paku hingga akhirnya pintu tersebut dapat dibuka oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa langsung masuk ke dalam rumah Saksi Korban RENA ERLANGGA dan langsung menuju salah satu kamar di dalam rumah tersebut. Setelah sampai di dalam kamar, terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru dengan case warna hitam dan terdakwa langsung mengambil handphone tersebut lalu memasukkannya ke dalam saku celana sebelah kiri yang dikenakan terdakwa. Setelah mengambil handphone tanpa izin tersebut, terdakwa berjalan ke arah pintu yang sebelumnya telah dibuka oleh terdakwa dan langsung berjalan ke arah sepeda motor yang sebelumya telah dipakrikan oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengecek kondisi hanphone tersebut, dimana terdakwa merasa kondisi hanphone tersebut kurang baik sehingga terdakwa menyimpan kembali handphone ke dalam sakunya dan melanjutkan mengendarai sepeda motor menuju rumah warga setempat untuk mencari handphone lainnya. Kemudian terdakwa melanjutkan mengambil handhone tanpa izin milik warga lainnya, dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru dengan case warna hitam milik Saksi Korban RENA ERLANGGA yang dianggap kondisinya kurang baik tersebut dimasukkan terdakwa ke dalam dompet warna putih yang didapatkan oleh terdakwa di rumah warga lainnya. Selanjutnya handphone yang telah berada di dalam dompet diletakkan dan ditinggalkan oleh terdakwa disamping pintu bagian luar rumah warga.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban RENA ERLANGGA mengalami kerugian berupa kehilangan barang miliknya yaitu  1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru dengan case warna hitam dengan nilai kerugian seluruhnya sekira Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).

------ Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

--------- Bahwa ia, Terdakwa SAHDAM RINOLDI Pgl SAHDAM Bin DARIYANTO pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret dan atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jorong Kampung Talawi Kenagarian Muaro Paiti Kecamatan Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” di mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada tanggal tersebut diatas sekira pukul 00.00 WIB, terdakwa yang tidak memiliki handphone sedang berada dirumah kontrakan Ibunya yaitu Saksi SRI MURNI Pgl SRI yang beralamat di Jorong Sungai Panjang Indah Kenagarian Muaro Paiti Kecamatan Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota. Dikarenakan terdakwa tidak memiliki handphone, maka timbullah niat terdakwa untuk mengambil handphone milik orang lain. Selanjutnya terdakwa pergi dari kontrakan tersebut membawa 1 (satu) buah senter kecil warna hitam dan pergi dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Vario warna biru kombinasi hitam dengan nomor polisi BA 5618 MA milik Saksi SRI MURNI Pgl SRI tanpa sepengatahuan oleh Saksi SRI MURNI Pgl SRI untuk berkeliling mencari dan memantau rumah warga setempat yang sekiranya dapat terdakwa masuki untuk mendapatkan handphone. Selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB terdakwa tiba di di Jorong Kampung Talawi Kenagarian Muaro Paiti Kecamatan Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota lalu terdakwa memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya di pinggir jalan yang berjarak lebih kurang 500 (lima ratus) meter dari rumah milik Saksi Korban RENA ERLANGGA. Setelah itu, terdakwa langsung berjalan kearah rumah Saksi Korban RENA ERLANGGA dan sesampainya disamping rumah Saksi Korban RENA ERLANGGA terdakwa melihat pintu rumah Saksi Korban RENA ERLANGGA yang terbuat dari kayu terkunci dengan palang dari dalam rumah. Kemudian terdakwa langsung mencari barang disekitarnya yang dapat digunakan untuk mencongkel pintu tersebut, lalu terdakwa menemukan sebuah paku besi dengan panjang sekitar 5 (lima) cm. Setelah mendapatkan paku tersebut, terdakwa kembali mendekati pintu rumah Saksi Korban RENA ERLANGGA dan dengan dibantu penerangan senter yang dibawa sebelumnya oleh terdakwa maka terdakwa langsung mencoba mencongkel palang pintu rumah dengan menggunakan sebuah paku hingga akhirnya pintu tersebut dapat dibuka oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa langsung masuk ke dalam rumah Saksi Korban RENA ERLANGGA dan langsung menuju salah satu kamar di dalam rumah tersebut. Setelah sampai di dalam kamar, terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru dengan case warna hitam dan terdakwa langsung mengambil handphone tersebut lalu memasukkannya ke dalam saku celana sebelah kiri yang dikenakan terdakwa. Setelah mengambil handphone tanpa izin tersebut, terdakwa berjalan ke arah pintu yang sebelumnya telah dibuka oleh terdakwa dan langsung berjalan ke arah sepeda motor yang sebelumya telah dipakrikan oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengecek kondisi hanphone tersebut, dimana terdakwa merasa kondisi hanphone tersebut kurang baik sehingga terdakwa menyimpan kembali handphone ke dalam sakunya dan melanjutkan mengendarai sepeda motor menuju rumah warga setempat untuk mencari handphone lainnya. Kemudian terdakwa melanjutkan mengambil handhone tanpa izin milik warga lainnya, dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru dengan case warna hitam milik Saksi Korban RENA ERLANGGA yang dianggap kondisinya kurang baik tersebut dimasukkan terdakwa ke dalam dompet warna putih yang didapatkan oleh terdakwa di rumah warga lainnya. Selanjutnya handphone yang telah berada di dalam dompet diletakkan dan ditinggalkan oleh terdakwa disamping pintu bagian luar rumah warga.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban RENA ERLANGGA mengalami kerugian berupa kehilangan barang miliknya yaitu  1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru dengan case warna hitam dengan nilai kerugian seluruhnya sekira Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).

------ Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya