Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2025/PN Tjp Friski Febriandi EDRI WARMAN Pgl ED Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 7/Pid.C/2025/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/88/VI/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Friski Febriandi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDRI WARMAN Pgl ED[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa EDRI WARMAN Pgl ED telah melakukan penganiayaan terhadap korban sdri SRI NINGSIH Pgl EYI pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025, sekira pukul 17.30 Wib, bertempat di Pinggir Jalan yang terletak di Jalan Labuah Baru di Jorong Maur Kenagarian Talang Maur  Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota, atau pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Tanjung Pati Berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ Penganiayaan yang tidak menimbulkan Penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam sebagai penganiayaan ringan “ perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

Pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025, sekira pukul 17.30 Wib, bertempat di Pinggir Jalan yang terletak di Jalan Labuah Baru di Jorong Maur Kenagarian Talang Maur  Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota, Terdakwa EDRI WARMAN Pgl ED mengakui telah melakukan tindak Pidana diduga penganiayaan, dengan cara terdakwa EDRI WARMAN Pgl. ED melayangkan tangan dan sikunya ke arah wajah, mulut dan kepala sdri SRI NINGSIH secara berulang kali pada saat itu.

Kejadian tindak Pidana diduga Penganiayaan Tersebut terjadi awalnya pada saat itu terdakwa EDRI WARMAN Pgl. ED sedang berjalan pulang dari ladang menuju rumah terdakwa, kemudian terdakwa EDRI WARMAN Pgl. ED berpapasan dengan sdri SRI NINGSIH yang mengendarai Sedepa Motor dan kemudian sdri SRI NINGSIH berhenti di samping terdakwa EDRI WARMAN Pgl. ED, dan selanjutnya sdri SRI NINGSIH mengatakan kepada terdakwa EDRI WARMAN Pgl. ED “BA DEK ANG AMBIAK ANAK GAMBIA DEN (kenapa kamu ambil anak ga,mbir tersangka)” dan terdakwa EDRI WARMAN Pgl. ED menjawab “INDAK ADO DO, INDAK ADO DEN MA AMBIAK DO GAMBIA KAU DO (tidak ada, tidak ada terdakwa mengambil gambar milik kamu)” selanjutnya terjadi cekcok mulut antara terdakwa EDRI WARMAN Pgl. ED dengan sdri SRI NINGSIH tersebut, kemudian tiba – tiba tangan sebelah kiri sdri SRI NINGSIH memegang baju terdakwa EDRI WARMAN Pgl. ED dan tangan sebelah kanan sdri SRI NINGSIH memukul bibir terdakwa EDRI WARMAN Pgl. ED, mencakar hidung terdakwa EDRI WARMAN Pgl. ED, dan kemudian karena di pukul oleh sdri SRI NINGSIH terdakwa EDRI WARMAN Pgl. ED berusaha menangkis pukulan sdri SRI NINGSIH dengan menggunakan kedua tangan terdakwa EDRI WARMAN Pgl. ED sehingga mengenai bagian wajah, mulut, dan kepala sdri SRI NINGSIH pada saat itu, kemudian sdri SRI NINGSIH menggigit tangan sebelah kiri terdakwa EDRI WARMAN Pgl. ED sambil tetap menarik baju terdakwa EDRI WARMAN Pgl. ED menyebabkan sdri SRI NINGSIH terjatuh sambil menarik terdakwa sehingga sdri SRI NINGSIH terhimpit oleh terdakwa EDRI WARMAN Pgl. ED pada saat itu dan gigitan di tangan sebelah kiri terdakwa EDRI WARMAN Pgl. ED terlepas dan pada saat posisi terdakwa EDRI WARMAN Pgl. ED menghimpit sdri SRI NINGSIH tersebut sdri SRI NINGSIH menggigit tangan sebelah kanan terdakwa EDRI WARMAN Pgl. ED lagi, kemudian karena digigit terdakwa EDRI WARMAN Pgl. ED berusaha melepaskan gigitan yang dilakukan sdri SRI NINGSIH dengan cara menarik - narik tangan tersangka dari mulut sdri SRI NINGSIH dan terdakwa EDRI WARMAN Pgl. ED melayangkan situ terdakwa ke arah mulut sdri SRI NINGSIH sehingga terdakwa EDRI WARMAN Pgl. ED melihat mulut sdri SRI NINGSIH berdarah akibat sikuan terdakwa tersebut, dan selanjutnya terdakwa berdiri dan pergi meninggalkan tempat kejadian menuju rumah orang tua terdakwa dan selanjutnya terdakwa pergi ke Rumah Kepala Jorong Maur bertujuan melaporkan kejadian ini kepada Kepala Jorong Maur.

Karena Saksi Korban SRI NINGSIH Pgl.EYI merasa dianiaya oleh Terdakwa EDRI WARMAN Pgl ED tersebut, Saksi Korban SRI NINGSIH Pgl.EYI merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Guguk Polres 50 Kota.

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam Pidana Melanggar Pasal 352 ayat (1 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya