Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan sebagai hukumnya memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari semula yang tertulis dan terbaca Al’ Aina Al’ Mardia Gusra menjadi Al Aina Al Mardia berdasarkan Akta Kelahiran No. UM.4858/IX-2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota tertanggal 17 September 2010;
- Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;
Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |