Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2023/PN Tjp BOBBY FEBRIANTO GUSMARDI Pgl DEDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 13/Pid.C/2023/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 07 / XI /2023 / RESKRIM / POLSEK GUGUK
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BOBBY FEBRIANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSMARDI Pgl DEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa GUSMARDI Pgl DEDI pada Hari Selasa tanggal 18 Juli 2023, sekira pukul 12.00 Wib bertempat di Jorong Rambek Kenagarian Sungai Antuan Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota, atau pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Tanjung Pati Berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ Penganiayaan yang tidak menimbulkan Penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam sebagai penganiayaan ringan “ perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

Pada Hari Selasa tanggal 18 Juli 2022, sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Jorong Rambek Kenagarian Sungai Antuan Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota, Terdakwa GUSMARDI Pgl DEDI mengakui telah melakukan tindak Pidana diduga penganiayaan, dengan cara mendorong Sdri. YUNITA PETROSKI Panggilan IPET dengan menggunakan kedua tangan sehingga pada saat itu Sdri. YUNITA PETROSKI Panggilan IPET terjatuh, yang mana kejadian penganiayaan tersebut disaksikan oleh Saksi ELIZA Panggilan EL, dan saksi  NESYA OKTRI MELTA panggilan NESYA

Kejadian tindak Pidana diduga Penganiayaan Tersebut terjadi awalnya karena cekcok mulut antara terdakwa GUSMARDI Pgl DEDI dengan Saksi Korban YUNITA PETROSKI di jalan depan rumah saksi korban Sdri. YUNITA PETROSKI Di Jorong Rambek Kenagarian Sungai Antuan Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota,Sehingga pada saat itu terjadilah tindak Pidana diduga Penganiayaan antara Terdakwa GUSMARDI Pgl DEDI dengan Saksi Korban Sdri. YUNITA PETROSKI

Karena Saksi Korban Sdri. YUNITA PETROSKI merasa dianiaya oleh Terdakwa GUSMARDI Pgl DEDI tersebut, Saksi Korban Sdri. YUNITA PETROSKI merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Guguk Polres 50 Kota

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam Pidana Melanggar Pasal 352 KUH PIDANA

Pihak Dipublikasikan Ya