| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 23 Jun. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
| Nomor Perkara |
5/Pid.Pra/2025/PN Tjp |
| Tanggal Surat |
Senin, 23 Jun. 2025 |
| Nomor Surat |
- |
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon cacat secara formil sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
- Menyatakan tindakan Termohon melakukan penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan Surat Panggilan sebagai Tersangka yang diterbitkan Termohon adalah cacat formil dan substansial karena didasarkan pada tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) beserta Surat Petapan Tersangka yang sah;
- Menyatakan segala tindakan hukum lanjutan yang dilakukan Termohon berdasarkan penetapan tersangka yang tidak sah menjadi batal demi hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
- Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan sejak putusan ini dibacakan;
- Menyatakan Pemohon berhak mendapatkan pemulihan nama baik, rehabilitasi dan/atau ganti kerugian akibat penetapan tersangka dan penahanan yang tidak sah tersebut;
- Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menahan Pemohon tanpa memperhatikan kondisi kesehatan dan status Pemohon sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN) bertentangan dengan asas proporsionalitas dan ultimum remedium dalam hukum pidana;
- Menyatakan bahwa tindakan Termohon telah melanggar Hak Asasi Manusia Pemohon sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |