Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus-LH/2026/PN Tjp ZURYATI, SH YORI Pgl. YORI Bin MUNIR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 70/Pid.Sus-LH/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2093/L.3.12/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZURYATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YORI Pgl. YORI Bin MUNIR (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia terdakwa YORI Pgl YORI BIN MUNIR (Alm) pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di pinggir Jalan Raya Landai tepatnya di Jorong Koto Marapak Kenag. Harau Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  Yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------

-------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut ketika terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis pick up merk Mitsubishi L 300 warna merah dengan Nomor Polisi BA-9960-MW Nomor Rangka L300DB220269 dan Nomor Mesin 4D56C707156 dengan mengangkut hasil hutan berbentuk kayu olahan berupa kayu jenis nyatua atau kayu jenis nyatoh yang merupakan kayu balam dan termasuk kelompok kayu jenis meranti sebanyak 50 (lima puluh) potong yang diangkut dari dalam hutan yang berlokasi di Jorong Sungai Datar Kenag. Harau Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota dan sesampainya terdakwa di Jalan Raya Landai tepatnya di Jorong Koto Marapak Kenag. Harau Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota terdakwa diberhentikan oleh saksi RAHMAT KEVIN STEVANO Pgl. KEVIN dan saksi AZI AYURDAS Pgl. AZI (polisi dari Polres 50 Kota) dan menanyakan dokumen kayu berupa SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) yang diangkut dan karena tidak ada dokumen kayu yang diangkut tersebut lalu terdakwa bersama mobil yang bermuatan kayu olahan tersebut dibawa ke Polres 50 Kota untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Bahwa barang bukti berupa kayu yang diangkut oleh terdakwa yang telah disita secara sah menurut hukum dan dilakukan pengukuran dan berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu Tangkapan Polres 50 Kota Jorong Koto Marapak Nagari Harau Nomor : 522.6/392/KPHL-LPK/V-2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang dibuat oleh Pengukur ROMI SYAIMAN Nip. 19840602 200801 1 002 dan diketahui oleh Kepala UPTD KPHL Lima Puluh Kota AFRIAL MUHAMAD, S.Pt., M.Si. Nip. 19740801 199903 1 007  dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  1. Kayu berbentuk kayu olahan dengan jumlah sebanyak 50 (lima puluh) keping/potong;
  2. Volume kayu keseluruhan adalah 1.28905 m3 ( satu koma dua delapan sembilan nol lima meter kubik)  ;
  3. Jenis kayu merupakan Kelompok Jeni Meranti dengan ukuran bervariasi;-----------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Bahwa terdakwa dalam mengangkut kayu-kayu tersebut tidak ada dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).-----------

 

-------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16  UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana telah diubah pada UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa YORI Pgl YORI BIN MUNIR (Alm) pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di pinggir Jalan Raya Landai tepatnya di Jorong Koto Marapak Kenag. Harau Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kotaatau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut ketika terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis pick up merk Mitsubishi L 300 warna merah dengan Nomor Polisi BA-9960-MW Nomor Rangka L300DB220269 dan Nomor Mesin 4D56C707156 dengan mengangkut hasil hutan berbentuk kayu olahan berupa kayu jenis nyatua atau kayu jenis nyatoh yang merupakan kayu balam dan termasuk kelompok kayu jenis meranti sebanyak 50 (lima puluh) potong yang diangkut dari dalam hutan yang berlokasi di Jorong Sungai Datar Kenag. Harau Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota dan sesampainya terdakwa di Jalan Raya Landai tepatnya di Jorong Koto Marapak Kenag. Harau Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota terdakwa diberhentikan oleh saksi RAHMAT KEVIN STEVANO Pgl. KEVIN dan saksi AZI AYURDAS Pgl. AZI (polisi dari Polres 50 Kota) dan menanyakan dokumen kayu berupa SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) yang diangkut dan karena tidak ada dokumen kayu yang diangkut tersebut lalu terdakwa bersama mobil yang bermuatan kayu olahan tersebut dibawa ke Polres 50 Kota untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Bahwa barang bukti berupa kayu yang diangkut oleh terdakwa yang telah disita secara sah menurut hukum dan dilakukan pengukuran dan berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu Tangkapan Polres 50 Kota Jorong Koto Marapak Nagari Harau Nomor : 522.6/392/KPHL-LPK/V-2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang dibuat oleh Pengukur ROMI SYAIMAN Nip. 19840602 200801 1 002 dan diketahui oleh Kepala UPTD KPHL Lima Puluh Kota AFRIAL MUHAMAD, S.Pt., M.Si. Nip. 19740801 199903 1 007  dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  1. Kayu berbentuk kayu olahan dengan jumlah sebanyak 50 (lima puluh) keping/potong;
  2. Volume kayu keseluruhan adalah 1.28905 m3 ( satu koma dua delapan sembilan nol lima meter kubik)  ;
  3. Jenis kayu merupakan Kelompok Jeni Meranti dengan ukuran bervariasi; ----------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa terdakwa dalam mengangkut, menguasai kayu-kayu tersebut tidak ada dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU No.18 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana telah di ubah pada UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya