Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2026/PN Tjp RAZIEQ HASAN. A Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RAZIEQ HASAN. A
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan Penulisan Nama Ibu Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor: IST.011/020/1-2006. Yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah pada Kantor Bupati Lima Puluh Kota Tanggal 02 Januari 2005. Semula tertulis nama lbu Pemolhon Reni Fetrisia menjadi Reni Fetrisianingsih
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota setelah menerima Salinan penetapan ini, kalau akta kelahiran Pemohon, untuk dapat diperbaiki
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya Permohon ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak