Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Tjp 1.BUSTAMI
2.SYAIFUL
3.Alimin junet
4.NASRIL
5.FATIMAH ERAWATI
H. Masrul Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BUSTAMI
2SYAIFUL
3Alimin junet
4NASRIL
5FATIMAH ERAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADRIL.SHBUSTAMI
2ADRIL.SHSYAIFUL
3ADRIL.SHAlimin junet
4ADRIL.SHNASRIL
5ADRIL.SHFATIMAH ERAWATI
Tergugat
NoNama
1H. Masrul
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ISKANDAR KHALIL, SH, MHH. Masrul
Turut Tergugat
NoNama
1- Pemerintahan RI, Cq Daerah Kabupaten 50 Kota, Cq. Kantor Badan Pertanahan Indonesia (BPN). Kabupaten 50 Kota Republik Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;---------------
  2. Menyatakan sah secara hukum Penggugat adalah pihak yang berhak untuk memiliki, menguasai, mengelola dan memenfaatkan okbjek Perkara ;--------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan sah secara hukum Objek Perkara sebidang tanah kering yang terletak di Jorong Lubuk Lubuk Limbato, Desa / Kenagarian tarantang, Kecamatan Harau Kabupaten 50 Kota Propinsi Sumatera barat, sebagai Hak Kaum bagi Para Penggugat; sebidang tanah kering seluas + 23000 M2 ( dua puluh tiga ribu meter persegi), dengan batas - batas sebagai berikut;----------------------------------------------------------
  • Sebelah Utara Berbatas dengan Tanah H.Zuldigem;-------------------
  • Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Sendiri;-------------------------
  • Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah H. Zuldigeml;---------------
  • Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Sendiri;------------------------

Adalah harta Pusaka Tinggi para Penggugat yang diterima secara Turun menurun dari ninik para Penggugat;---------------------------------------------

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai dan mengizinkan orang mengolah, merambah di atas tanah para penggugat (objek perkara) berupa sebidang tanah kering seluas + 23000 M2 ( dua puluh tiga ribu meter persegi), dengan batas - batas sebagai berikut;----------------------
  • Sebelah Utara Berbatas dengan Tanah H.Zuldigen;-------------------
  • Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Sendiri;-------------------------
  • Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah H. Zuldigen;---------------
  • Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Sendiri;------------------------

Terhadap objek tersebut di atas sebagai Perbuatan Melawan Hukum;------

  1. Menghukum Turut Tergugat  untuk tunduk dan patuh terhadap Hak Adat Kaum Para Penggugat;--------------------------------------------------
  2. Memerintahkan kepada Turut Tergugat  untuk mengukur ulang tanah Sertifikat No.2 atas nama H. Masrul ( tergugat );--------------------------
  3. Menghukum Tergugat secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama mengembalikan dan menyerahkan dengan suka rela dan damai kepada Para Penggugat tanah kering Objek Perkara dengan cara membuka sendiri bangunan dan maupun aliran listrik dan PDAM yang melekat pada bangunan, apabila tidak menyerahkan serta mengembalikan kepada Para Penggugat dengan damai setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap inkract, maka dapat dimintakan untuk dilakukan eksekusi paksa dengan menggunakan alat negara Kepolisian dan TNI;-----------
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini secara tanggung renteng;-------------------------------------------------------

SUBSIDAIR;-------------------------------------------------------------------------------

Dan apabila Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequa Et Bono):-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak