Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 141.736.152,- ( SERATUS EMPAT PULUH SATU JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH ENAM RIBU SERATUS LIMA PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 111.126.928,- ( SERATUS SEBELAS JUTA SERATUS DUA PULUH ENAM RIBU SEMBILAN RATUS DUA PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 30.609.224,- ( TIGA PULUH JUTA ENAM RATUS SEMBILAN RIBU DUA RATUS DUA PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : SURAT KETERANGAN BOROGH NOMOR: 108/PEM/2020 AN.AFNIDAR, SURAT KETERANGAN BOROGH NOMOR: 111/PEM/2020 AN.AFNIDAR, berikut bangunan yang berdiri di atasnya, KENDARAAN RODA 4 BPKB NO: L-08716542 AN.AFNIDAR, KENDARAAN RODA 4 BPKB NO: 0539734 G AN. IR.ZAINUDDIN AR dan KENDARAAN RODA 2 BPKB NO: I- 03010680 AN.NOVI HENDRA.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|