Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2026/PN Tjp 1.DHIPO AKHMADSYAH SEMBIRING, S. H, M. H
2.Viki Hardiansyah Suriadi, S.H.
3.Fela Medisa, S.H.
1.DEKI ARIANTO Pgl. DEKI Bin SAHAR
2.BENI HERIANTO Panggilan BENI Bin DAMIRIS (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 65/Pid.B/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-719/L.3.12.8/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DHIPO AKHMADSYAH SEMBIRING, S. H, M. H
2Viki Hardiansyah Suriadi, S.H.
3Fela Medisa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEKI ARIANTO Pgl. DEKI Bin SAHAR[Penahanan]
2BENI HERIANTO Panggilan BENI Bin DAMIRIS (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

KESATU

 

--------- Bahwa mereka, Terdakwa I DEKI ARIANTO Pgl. DEKI Bin SAHAR bersama-sama dengan Terdakwa II BENI HERIANTO Pgl. BENI Bin DAMIRIS (Alm), pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak – tidaknya dalam Tahun 2026, bertempat di Perkebunan PTPN IV Regional IV Pangkalan Koto Baru yang beralamat di Jorong Lubuk Ameh Kenagarian Gunung Malintang Kec. Pangkalan Koto Baru Kab. Lima Puluh Kota, atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang mengadili, “setiap orang yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak serta dilakukan dengan cara merusak, membongkar yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”. Yang mana perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

--------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidaknya pada waktu malam, Terdakwa I DEKI ARIANTO Pgl. DEKI Bin SAHAR memulai aksi dengan melakukan pemantauan situasi di areal perkebunan kelapa sawit milik PTP Nusantara IV Regional IV Pangkalan Koto Baru menggunakan sepeda motor, saat melintasi pos pengamanan, Terdakwa I DEKI melihat pos tersebut dalam keadaan kosong tanpa penjagaan petugas security, ia kemudian melanjutkan perjalanan hingga masuk sekitar 1 kilometer ke dalam areal perkebunan tertutup dan menemukan tumpukan tandan buah sawit yang teronggok di pinggir jalan areal Tempat Pengumpulan Hasil (TPH);

--------- Bahwa melihat adanya kesempatan tersebut, Terdakwa I DEKI segera kembali ke rumahnya untuk membangunkan rekannya, Terdakwa II BENI HERIANTO Pgl. BENI Bin DAMIRIS (Alm), Terdakwa I DEKI mengajak Terdakwa II BENI dengan mengatakan, "Pergi maling sawit kita, sawit sedang banyak," yang kemudian langsung disetujui oleh Terdakwa II BENI dengan maksud untuk bersekutu melakukan pencurian;

--------- Bahwa untuk mengangkut hasil jarahan, Terdakwa I DEKI membawa tanpa izin 1 (satu) unit mobil Dump Truck Colt Diesel merk Mitsubishi warna Kuning dengan Nomor Polisi BA 8037 CF milik ayah kandungnya (Saksi SAHAR) yang baru saja selesai diperbaiki dari bengkel;

--------- Bahwa selanjutnya, kedua Terdakwa berangkat bersama-sama menuju TKP menggunakan dump truck tersebut, sesampainya di lokasi, kedua Terdakwa secara bersama-sama dan bersekutu memarkirkan kendaraan dan membagi peran yang sama, yakni bergotong-royong mengangkat dan memasukkan tandan buah sawit dari pinggir jalan ke dalam bak truk hingga berhasil menggasak sebanyak 34 (tiga puluh empat) tandan buah sawit dengan berat total mencapai 616 Kg (kilogram) berdasarkan hasil penimbangan dari Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabubaten Lima Puluh Kota yang tertuang dalam berita acara Nomor : 940/PERDAG.KOP.UKM/V/2026 tanggal 06 Mei tahun 2026;

--------- Bahwa perbuatan mengambil buah sawit tersebut dilakukan oleh para Terdakwa pada malam hari di dalam suatu pekarangan tertutup yaitu berupa areal perkebunan PTPN IV, yang mana pada saat melewati portal pengamanan kebun untuk masuk ke tempat tersebut tidak ada penjaga yang berada di pos pengamanan perkebunan PTPN IV tersebut;

--------- Bahwa rencananya, buah sawit curian tersebut akan mereka jual kepada seorang toke sawit bernama Pgl. UCOK di Jorong Koto Mesjid, di mana adapun motif Terdakwa I DEKI melakukan pencurian adalah karena tidak memiliki uang untuk bermain judi slot dan judi kartu ceki (koa), sedangkan Terdakwa II BENI terdesak oleh pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari;

--------- Bahwa selesai memuat buah sawit, sekira pukul 03.30 WIB yang masih termasuk dalam waktu malam hari, para Terdakwa berniat keluar meninggalkan areal perkebunan, namun aksi mereka telah terendus oleh petugas security yang sedang melaksanakan piket jaga;

--------- Bahwa sebelumnya, sekira pukul 03.00 WIB, pihak pengamanan menerima laporan adanya pergerakan truk yang mencurigakan masuk ke dalam kebun, sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut, Saksi ERVI Pgl. DEPI dan Saksi ALFIAN SAPUTRA Pgl. ALFIAN bersama tim pengamanan lainnya bergegas menuju portal jalan keluar dan menguncinya;

--------- Bahwa ketika dump truck yang dikendarai para Terdakwa tiba di depan portal, petugas security langsung melakukan penghadangan dan mengepung kendaraan tersebut, mengetahui aksinya tepergok, Terdakwa II BENI sempat berupaya melarikan diri secara agresif dengan cara menggigit tangan sebelah kiri Saksi ALFIAN SAPUTRA, kendati demikian berkat kesigapan tim security lainnya, upaya meloloskan diri tersebut berhasil digagalkan dan kedua Terdakwa berhasil dibekuk;

--------- Bahwa pihak pengamanan kemudian melaporkan penangkapan tersebut kepada Saksi FEGGY ANZHORY Pgl. FEGGY selaku Asisten Personalia Kebun yang diberi kuasa oleh Manajer PTPN IV, sekira pukul 05.00 WIB, Saksi FEGGY tiba di lokasi untuk memastikan kejadian, lalu bersama petugas security langsung membawa kedua Terdakwa beserta barang bukti berupa 34 tandan buah sawit dan 1 unit mobil Dump Truck Colt Diesel BA 8037 CF ke Polsek Pangkalan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

--------- Bahwa akibat kejadian pencurian yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut pihak dari PTPN IV Regional IV Kebun Pangkalan Koto Baru kurang lebih Rp. 2.156.000,- (Dua Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah) berdasarkan harga TBS pada saat itu Rp. 3.500,- (Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) per Kilogram.

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa mereka, Terdakwa I DEKI ARIANTO Pgl. DEKI Bin SAHAR bersama-sama dengan Terdakwa II BENI HERIANTO Pgl. BENI Bin DAMIRIS (Alm), pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak – tidaknya dalam suatu waktu di Tahun 2026, bertempat di Perkebunan PTPN IV Regional IV Pangkalan Koto Baru yang beralamat di Jorong Lubuk Ameh Kenagarian Gunung Malintang Kec. Pangkalan Koto Baru Kab. Lima Puluh Kota, atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang mengadili, “setiap orang yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

--------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidaknya pada waktu malam, Terdakwa I DEKI ARIANTO Pgl. DEKI Bin SAHAR memulai aksi dengan melakukan pemantauan situasi di areal perkebunan kelapa sawit milik PTP Nusantara IV Regional IV Pangkalan Koto Baru menggunakan sepeda motor, saat melintasi pos pengamanan, Terdakwa I DEKI melihat pos tersebut dalam keadaan kosong tanpa penjagaan petugas security, ia kemudian melanjutkan perjalanan hingga masuk sekitar 1 kilometer ke dalam areal perkebunan tertutup dan menemukan tumpukan tandan buah sawit yang teronggok di pinggir jalan areal Tempat Pengumpulan Hasil (TPH);

--------- Bahwa melihat adanya kesempatan tersebut, Terdakwa I DEKI segera kembali ke rumahnya untuk membangunkan rekannya, Terdakwa II BENI HERIANTO Pgl. BENI Bin DAMIRIS (Alm), Terdakwa I DEKI mengajak Terdakwa II BENI dengan mengatakan, "Pergi maling sawit kita, sawit sedang banyak," yang kemudian langsung disetujui oleh Terdakwa II BENI dengan maksud untuk bersekutu melakukan pencurian;

--------- Bahwa untuk mengangkut hasil jarahan, Terdakwa I DEKI membawa tanpa izin 1 (satu) unit mobil Dump Truck Colt Diesel merk Mitsubishi warna Kuning dengan Nomor Polisi BA 8037 CF milik ayah kandungnya (Saksi SAHAR) yang baru saja selesai diperbaiki dari bengkel;

--------- Bahwa selanjutnya, kedua Terdakwa berangkat bersama-sama menuju TKP menggunakan dump truck tersebut, sesampainya di lokasi, kedua Terdakwa secara bersama-sama dan bersekutu memarkirkan kendaraan dan membagi peran yang sama, yakni bergotong-royong mengangkat dan memasukkan tandan buah sawit dari pinggir jalan ke dalam bak truk hingga berhasil menggasak sebanyak 34 (tiga puluh empat) tandan buah sawit dengan berat total mencapai 616 Kg (kilogram) berdasarkan hasil penimbangan dari Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabubaten Lima Puluh Kota yang tertuang dalam berita acara Nomor : 940/PERDAG.KOP.UKM/V/2026 tanggal 06 Mei tahun 2026;

--------- Bahwa perbuatan mengambil buah sawit tersebut dilakukan oleh para Terdakwa pada malam hari di dalam suatu pekarangan tertutup yaitu berupa areal perkebunan PTPN IV, yang mana pada saat melewati portal pengamanan kebun untuk masuk ke tempat tersebut tidak ada penjaga yang berada di pos pengamanan perkebunan PTPN IV tersebut;

--------- Bahwa rencananya, buah sawit curian tersebut akan mereka jual kepada seorang toke sawit bernama Pgl. UCOK di Jorong Koto Mesjid, di mana adapun motif Terdakwa I DEKI melakukan pencurian adalah karena tidak memiliki uang untuk bermain judi slot dan judi kartu ceki (koa), sedangkan Terdakwa II BENI terdesak oleh pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari;

--------- Bahwa selesai memuat buah sawit, sekira pukul 03.30 WIB yang masih termasuk dalam waktu malam hari, para Terdakwa berniat keluar meninggalkan areal perkebunan, namun aksi mereka telah terendus oleh petugas security yang sedang melaksanakan piket jaga;

--------- Bahwa sebelumnya, sekira pukul 03.00 WIB, pihak pengamanan menerima laporan adanya pergerakan truk yang mencurigakan masuk ke dalam kebun, sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut, Saksi ERVI Pgl. DEPI dan Saksi ALFIAN SAPUTRA Pgl. ALFIAN bersama tim pengamanan lainnya bergegas menuju portal jalan keluar dan menguncinya;

--------- Bahwa ketika dump truck yang dikendarai para Terdakwa tiba di depan portal, petugas security langsung melakukan penghadangan dan mengepung kendaraan tersebut, mengetahui aksinya tepergok, Terdakwa II BENI sempat berupaya melarikan diri secara agresif dengan cara menggigit tangan sebelah kiri Saksi ALFIAN SAPUTRA, kendati demikian berkat kesigapan tim security lainnya, upaya meloloskan diri tersebut berhasil digagalkan dan kedua Terdakwa berhasil dibekuk;

--------- Bahwa pihak pengamanan kemudian melaporkan penangkapan tersebut kepada Saksi FEGGY ANZHORY Pgl. FEGGY selaku Asisten Personalia Kebun yang diberi kuasa oleh Manajer PTPN IV, sekira pukul 05.00 WIB, Saksi FEGGY tiba di lokasi untuk memastikan kejadian, lalu bersama petugas security langsung membawa kedua Terdakwa beserta barang bukti berupa 34 tandan buah sawit dan 1 unit mobil Dump Truck Colt Diesel BA 8037 CF ke Polsek Pangkalan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

--------- Bahwa akibat kejadian pencurian yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut pihak dari PTPN IV Regional IV Kebun Pangkalan Koto Baru kurang lebih Rp. 2.156.000,- (Dua Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah) berdasarkan harga TBS pada saat itu Rp. 3.500,- (Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) per Kilogram.

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang (KUHP).

ATAU

 

KETIGA

--------- Bahwa mereka, Terdakwa I DEKI ARIANTO Pgl. DEKI Bin SAHAR bersama-sama dengan Terdakwa II BENI HERIANTO Pgl. BENI Bin DAMIRIS (Alm), pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih di tahun 2026, bertempat di Perkebunan PTPN IV Regional IV Pangkalan Koto Baru yang beralamat di Jorong Lubuk Ameh Kenagarian Gunung Malintang Kec. Pangkalan Koto Baru Kab. Lima Puluh Kota, atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang mengadili, “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan rangkaian kronologis sebagai berikut

--------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidaknya pada waktu malam, Terdakwa I DEKI ARIANTO Pgl. DEKI Bin SAHAR memulai aksi dengan melakukan pemantauan situasi di areal perkebunan kelapa sawit milik PTP Nusantara IV Regional IV Pangkalan Koto Baru menggunakan sepeda motor, saat melintasi pos pengamanan, Terdakwa I DEKI melihat pos tersebut dalam keadaan kosong tanpa penjagaan petugas security, ia kemudian melanjutkan perjalanan hingga masuk sekitar 1 kilometer ke dalam areal perkebunan tertutup dan menemukan tumpukan tandan buah sawit yang teronggok di pinggir jalan areal Tempat Pengumpulan Hasil (TPH);

--------- Bahwa melihat adanya kesempatan tersebut, Terdakwa I DEKI segera kembali ke rumahnya untuk membangunkan rekannya, Terdakwa II BENI HERIANTO Pgl. BENI Bin DAMIRIS (Alm), Terdakwa I DEKI mengajak Terdakwa II BENI dengan mengatakan, "Pergi maling sawit kita, sawit sedang banyak," yang kemudian langsung disetujui oleh Terdakwa II BENI dengan maksud untuk bersekutu melakukan pencurian;

--------- Bahwa untuk mengangkut hasil jarahan, Terdakwa I DEKI membawa tanpa izin 1 (satu) unit mobil Dump Truck Colt Diesel merk Mitsubishi warna Kuning dengan Nomor Polisi BA 8037 CF milik ayah kandungnya (Saksi SAHAR) yang baru saja selesai diperbaiki dari bengkel;

--------- Bahwa selanjutnya, kedua Terdakwa berangkat bersama-sama menuju TKP menggunakan dump truck tersebut, sesampainya di lokasi, kedua Terdakwa secara bersama-sama dan bersekutu memarkirkan kendaraan dan membagi peran yang sama, yakni bergotong-royong mengangkat dan memasukkan tandan buah sawit dari pinggir jalan ke dalam bak truk hingga berhasil menggasak sebanyak 34 (tiga puluh empat) tandan buah sawit dengan berat total mencapai 616 Kg (kilogram) berdasarkan hasil penimbangan dari Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabubaten Lima Puluh Kota yang tertuang dalam berita acara Nomor : 940/PERDAG.KOP.UKM/V/2026 tanggal 06 Mei tahun 2026;

--------- Bahwa perbuatan mengambil buah sawit tersebut dilakukan oleh para Terdakwa pada malam hari di dalam suatu pekarangan tertutup yaitu berupa areal perkebunan PTPN IV, yang mana pada saat melewati portal pengamanan kebun untuk masuk ke tempat tersebut tidak ada penjaga yang berada di pos pengamanan perkebunan PTPN IV tersebut;

--------- Bahwa rencananya, buah sawit curian tersebut akan mereka jual kepada seorang toke sawit bernama Pgl. UCOK di Jorong Koto Mesjid, di mana adapun motif Terdakwa I DEKI melakukan pencurian adalah karena tidak memiliki uang untuk bermain judi slot dan judi kartu ceki (koa), sedangkan Terdakwa II BENI terdesak oleh pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari;

--------- Bahwa selesai memuat buah sawit, sekira pukul 03.30 WIB yang masih termasuk dalam waktu malam hari, para Terdakwa berniat keluar meninggalkan areal perkebunan, namun aksi mereka telah terendus oleh petugas security yang sedang melaksanakan piket jaga;

--------- Bahwa sebelumnya, sekira pukul 03.00 WIB, pihak pengamanan menerima laporan adanya pergerakan truk yang mencurigakan masuk ke dalam kebun, sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut, Saksi ERVI Pgl. DEPI dan Saksi ALFIAN SAPUTRA Pgl. ALFIAN bersama tim pengamanan lainnya bergegas menuju portal jalan keluar dan menguncinya;

--------- Bahwa ketika dump truck yang dikendarai para Terdakwa tiba di depan portal, petugas security langsung melakukan penghadangan dan mengepung kendaraan tersebut, mengetahui aksinya tepergok, Terdakwa II BENI sempat berupaya melarikan diri secara agresif dengan cara menggigit tangan sebelah kiri Saksi ALFIAN SAPUTRA, kendati demikian berkat kesigapan tim security lainnya, upaya meloloskan diri tersebut berhasil digagalkan dan kedua Terdakwa berhasil dibekuk;

--------- Bahwa pihak pengamanan kemudian melaporkan penangkapan tersebut kepada Saksi FEGGY ANZHORY Pgl. FEGGY selaku Asisten Personalia Kebun yang diberi kuasa oleh Manajer PTPN IV, sekira pukul 05.00 WIB, Saksi FEGGY tiba di lokasi untuk memastikan kejadian, lalu bersama petugas security langsung membawa kedua Terdakwa beserta barang bukti berupa 34 tandan buah sawit dan 1 unit mobil Dump Truck Colt Diesel BA 8037 CF ke Polsek Pangkalan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

--------- Bahwa akibat kejadian pencurian yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut pihak dari PTPN IV Regional IV Kebun Pangkalan Koto Baru kurang lebih Rp. 2.156.000,- (Dua Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah) berdasarkan harga TBS pada saat itu Rp. 3.500,- (Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) per Kilogram.

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Pihak Dipublikasikan Ya