Petitum Permohonan |
1.
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penangkapan terhadap Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana ”Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menguasai dan menyimpan di duga narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Cq. Kepala Kepolisian Resort 50 Kota Kasat RESNARKOBA adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penangkapan terhadap Pemohon adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penangkapan, penetapan tersangka maupun penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|