Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 24 Okt. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
17/Pdt.G/2023/PN Tjp |
Tanggal Surat |
Senin, 23 Okt. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | M. ANSARI | 2 | M. MUDJIB | 3 | ZAKIR HUSIN | 4 | ISRA MIRNA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Surya Candra, S.HI. | M. ANSARI | 2 | Surya Candra, S.HI. | M. MUDJIB | 3 | Surya Candra, S.HI. | ZAKIR HUSIN | 4 | Surya Candra, S.HI. | ISRA MIRNA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MISWAR | 2 | SUKARTI | 3 | SUDIRMAN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan tanah objek perkara a quo adalah sah milik Para Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II kepada Tergugat III;
- Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang menjual tanah objek perkara a quo kepada Tergugat III tanpa seizin dan/atau persetujuan Para Penggugat sehingga menghilangkan hak Para Penggugat untuk menguasai dan memanfaatkan objek perkara a quo adalah tindakan tanpa hak dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata;
- Menyatakan tindakan Tergugat III yang membeli, menguasai serta memanfaatkan tanah objek perkara a quo tanpa seizin dan/atau persetujuan Para Penggugat adalah merupakan tindakan pembeli yang beritikad tidak baik serta tindakan yang dilakukan secara tanpa hak dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata;
- Menghukum Para Tergugat atas perbuatannya yang telah menimbulkan kerugian baik materil maupun inmateril bagi Para Penggugat yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
dst
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |