Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2023/PN Tjp 1.M. ANSARI
2.M. MUDJIB
3.ZAKIR HUSIN
4.ISRA MIRNA
4.MISWAR
5.SUKARTI
6.SUDIRMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2023/PN Tjp
Tanggal Surat Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. ANSARI
2M. MUDJIB
3ZAKIR HUSIN
4ISRA MIRNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Surya Candra, S.HI.M. ANSARI
2Surya Candra, S.HI.M. MUDJIB
3Surya Candra, S.HI.ZAKIR HUSIN
4Surya Candra, S.HI.ISRA MIRNA
Tergugat
NoNama
1MISWAR
2SUKARTI
3SUDIRMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan tanah objek perkara a quo adalah sah milik Para Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum jual beli antara  Tergugat I dan Tergugat II kepada Tergugat III;
  4. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang menjual tanah objek perkara a quo kepada Tergugat III tanpa seizin dan/atau persetujuan Para Penggugat sehingga menghilangkan hak Para Penggugat untuk menguasai dan memanfaatkan objek perkara a quo adalah tindakan tanpa hak dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata;
  5. Menyatakan tindakan Tergugat III yang membeli, menguasai serta memanfaatkan tanah objek perkara a quo tanpa seizin dan/atau persetujuan Para Penggugat adalah merupakan tindakan pembeli yang beritikad tidak baik serta tindakan yang dilakukan secara tanpa hak dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata;
  6. Menghukum Para Tergugat atas perbuatannya yang telah menimbulkan kerugian baik materil maupun inmateril bagi Para Penggugat yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

dst

 

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak