| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G.S/2025/PN Tjp | OKTA KURNIA ARZA | 1.Marhalim 2.ELI YARNI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2025/PN Tjp | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 37.972.552,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; 2. menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat; 3. menghukum para tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga +pinalty) kepada penggugat sebesar Rp. 37.972.552,- (TIGA PULUH TUJUH JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH DUA RIBU LIMA RATUS LIMA PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 18.152.016,- (DELAPAN BELAS JUGA SERATUS LIMA PULUH DUA RIBU ENAM BELAS) ditambah bungan sebesar 19.820.536,- (SEMBILAN BELAS JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH RIBU LIMA RATUS TIGA PULU ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp.-,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabilan terguat tidak melunasi seluruh sisa pinjamn/kreditnya (pokok + bunga +pinalty) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh para tergugat dijual melalui perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat; 4. meletakkan sita eksekusi diatas aset milik tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang; 5. memberikan hak kepada penggugat untuk melakukan penjualan agunan milik tergugat melalui lelang dan mengambil hasil pejualan untuk pelunasan hutang tergugat; 6. menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juga rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini: 7. menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. apabila bapak ketua pengadilan cq Majelis Hakim yang memeriksan dan mengadilan perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
