Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Tjp OKTA KURNIA ARZA 1.Marhalim
2.ELI YARNI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Tjp
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1OKTA KURNIA ARZA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Marhalim
2ELI YARNI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 37.972.552,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

2. menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat;

3. menghukum para tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga +pinalty) kepada penggugat sebesar Rp. 37.972.552,- (TIGA PULUH TUJUH JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH DUA RIBU LIMA RATUS LIMA PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 18.152.016,- (DELAPAN BELAS JUGA SERATUS LIMA PULUH DUA RIBU ENAM BELAS) ditambah bungan sebesar 19.820.536,- (SEMBILAN BELAS JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH RIBU LIMA RATUS TIGA PULU ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp.-,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabilan terguat tidak melunasi seluruh sisa pinjamn/kreditnya (pokok + bunga +pinalty) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh para tergugat dijual melalui perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat;

4. meletakkan sita eksekusi diatas aset milik tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang;

5. memberikan hak kepada penggugat untuk melakukan penjualan agunan milik tergugat melalui lelang dan mengambil hasil pejualan untuk pelunasan hutang tergugat;

6. menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juga rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini:

7. menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

apabila bapak ketua pengadilan cq Majelis Hakim yang memeriksan dan mengadilan perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak