| Petitum |
DALAM PROVISI :
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh Tanah Objek Perkara seluas kurang lebih ± 250 (dua ratus lima puluh) hektare yang terletak di Kenagarian Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, berikut segala sesuatu yang berdiri, tumbuh, dan/atau melekat di atasnya;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan seluruh aktivitas penguasaan, pemanfaatan, pembangunan, maupun perbuatan hukum apa pun atas Tanah Objek Perkara selama proses pemeriksaan perkara berlangsung;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan a quo sebagai pemegang dan penguasa sah hak ulayat atas Tanah Objek Perkara;
- Menyatakan Tanah Objek Perkara seluas kurang lebih ± 250 (dua ratus lima puluh) hektare yang terletak di Kenagarian Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan batas-batas sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan, adalah sah merupakan Tanah Ulayat/Pusaka Tinggi milik komunal Kaum Dt. Mangkuto Suku Chaniago Kubu Panawa Bancah Laweh;
- Menyatakan tindakan dan perbuatan Para Tergugat melakukan perikatan jual beli dan/atau melakukan penguasaan, melakukan pengelolaan, pernyataan kepemilikan atas tanah objek perkara adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan segala perbuatan dan tindakan hukum terhadap Tanah Objek Perkara;
- Menghukum Para Tergugat mengembalikan Tanah Objek Perkara kepada Penggugat dengan sukarela tanpa syarat apapun serta bebas dari segala bentuk kepemilikan apapun termasuk bangunan dan tumbuhan yang diusahakan oleh Para Tergugat diatasnya, apabila ingkar maka dengan bantuan alat Negara baik itu TNI maupun POLRI;
- Menyatakan perbuatan Turut Tergugat dalam jabatannya sebagai Notaris membuat surat perikatan jual beli dengan nomor : 041/Not-A/Leg/I/2023 tanggal 11 Januari 2023 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan “Surat Perikatan Jual-Beli” tertanggal 11 Januari 2023 yang dibuat oleh Turut Tergugat dengan Nomor : 041/Not-A/Leg/I/2023 adalah tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum (null and void);
- Menyatakan bahwa tanah pusaka tinggi/ulayat menurut hukum adat Minangkabau tidak dapat diperjualbelikan, dipindahtangankan, atau dijadikan objek transaksi perdata perseorangan;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh ganti rugi baik kerugian materiil maupun kerugian immaterial kepada Penggugat secara sekaligus dan tunai dengan jumlah keseluruhan sebesar: Rp13.500.000.000,00(tiga belas miliar lima ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian materiil : Rp12.500.000.000,00
- Kerugian immateriil : Rp 1.000.000.000,00
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat terhitung setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap ketika Para Tergugat tidak membayarkan semua ganti kerugian kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berlaku serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap Tanah Objek Perkara;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi, maupun perlawanan;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk, taat, dan patuh terhadap seluruh isi amar putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |