Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2022/PN Tjp PT. BANK MEGA Tbk 1.ALFANUM
2.EDMINORA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2022/PN Tjp
Tanggal Surat Senin, 18 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK MEGA Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hafis Alfarisyi.SHPT. BANK MEGA Tbk
Tergugat
NoNama
1ALFANUM
2EDMINORA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 499.990.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar.
  3. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan akta-akta dan/atau dokumen-dokumen :
  4. Akta Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (“MEGA UKM”) Nomor: 040/PK-UKM/BKT/11, tanggal 07 Desember 2011, berikut Lampiran Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah(“Perjanjian MEGA UKM”), yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit, dibuat, disepakati, dan disetujui serta ditandatangani oleh dan antara Penggugat, selaku Kreditur dengan Tergugat I selaku Debitur, dengan persetujuan EDMINORA in casu Tergugat II selaku Istri Tergugat I dan selaku pihak yang mempunyai kepentingan hukum yang sama dengan Tergugat I yang penanda-tanganannya telah disahkan oleh dan dihadapan FATMA DEVI Sarjana Hukum, Notaris di Bukittinggi, dengan Nomor Pengesahan : 1018/L/XII/2011, tanggal 07 (tujuh) Desember 2011 (dua ribu sebelas).
  5. Akta Pemberian Hak Tanggungan, Nomor : 144/2011, tanggal 22 Desember 2011, yang dibuat, disepakati, dan ditandatangani dihadapan RIZKY RAHMADANI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Limapuluh Kota.
  6. Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor : 1484/2011 penerbitan sertipikat pada tanggal 28 Desember 2011, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota.
  7. Menyatakan demi hukum Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi (cidera janji) kepada Penggugat.
  8. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah menimbulkan kerugian materiil atau kerugian finansial bagi Penggugat sebesar Rp.499.990.000.- (empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah), yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat selama Tergugat I dan Tergugat II belum melunasi seluruh Fasilitas Kreditnya kepada Penggugat selaku Kreditur.
  9. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.499.990.000.- (empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah), yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat selama Tergugat I dan Tergugat II belum melunasi fasilitas kreditnya kepada Penggugat selaku Kreditur.
  10. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian material atau finansial yang dialami Penggugat sebesar Rp.499.990.000.- (empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
  11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak