Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2025/PN Tjp Friski Febriandi ARIF KUSUMA Pgl ARIF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2025/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B /58/ III / 2025 / Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Friski Febriandi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF KUSUMA Pgl ARIF[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ARIF KUSUMA Pgl ARIF terhadap korban sdri WULAN DARI Pgl WULAN telah melakukan pada hari Minggu Tanggal 24 November 2024 sekira pukul 09.10 wib, bertempat di Rumah Pgl.GENI di Jrg Koto Kociak Kenagarian VII Koto Talago Kec. Guguak Kab. Lima Puluh Kota, atau pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Tanjung Pati Berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ Penganiayaan yang tidak menimbulkan Penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam sebagai penganiayaan ringan “ perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

Pada hari Minggu Tanggal 24 November 2024 sekira pukul 09.10 wib, bertempat di Rumah Pgl.GENI di Jrg Koto Kociak Kenagarian VII Koto Talago Kec. Guguak Kab. Lima Puluh Kota, Terdakwa ARIF KUSUMA Pgl ARIF mengakui telah melakukan tindak Pidana diduga penganiayaan, dengan cara menampar bagian pipi sebelah kanan Pgl.WULAN DARI sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan pada saat itu.

Kejadian tindak Pidana diduga Penganiayaan Tersebut terjadi awalnya pada saat itu saya baru pulang mengantarkan anak saya sekolah kemudian tepatnya di Jorong Ampang Gadang saya berpapasan dengan Pgl.WULAN DARI tersebut, dan pada saat itu berpapasan tersebut Pgl.WULAN DARI berteriak kepada saya dan mengatakan kepada saya bahwasanya saya ANJING mendengar hal tersebut saya mengatakan kepada Pgl.WULAN DARI bahwasanya “NDAK KAU LAWAN DEN DO URANG RUMAH DEN LAH LAWAN KAU (kamu bukan lawan saya, istri saya lawan kamu) dan setelah itu saya langsung pulang ke Rumah saya guna menjemput istri saya dan sesampainya di Rumah saya menceritakan kejadian tersebut kepada Istri Pgl. MIMI mendengar hal tersebut Istri saya langsung emosi dan mengajak saya untuk pergi menemui Pgl. WULAN DARI tersebut di tempat dia bekerja, dan sesampainya dirumah Pgl.GENI ditempat Pgl WULAN DARI bekerja tersebut Pgl.WULAN DARI tersebut langsung cekcok mulut dengan istri saya Pgl. MIMI melihat hal tersebut saya tidak terima karena Pgl.WULAN DARI berkata kasar kepada istri saya dan saya langsung mendorong pipi Pgl.WULAN DARI sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan sebelah kanan saya dan setelah itu Pgl.WULAN DARI mengejar saya sampai saya keluar dari rumah Pgl.GENI tersebut dan kemudian Pgl. WULAN DARI tersebut mengambil batu dan akan melemparkan batu tersebut kearah saya namun tidak mengenai tubuh saya pada saat itu, kemudian datanglah Pgl.YAN dan langsung memegangi Pgl.WULAN DARI tersebut dan saya bersama istri saya langsung pergi dari tempat kejadian.

Karena Saksi Korban WULAN DARI  Pgl.WULAN merasa dianiaya oleh Terdakwa ARIF KUSUMA Pgl ARIF tersebut, Saksi Korban WULAN DARI Pgl.WULAN merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Guguk Polres 50 Kota.

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam Pidana Melanggar Pasal 352 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya