| Petitum |
- Bahwa oleh karena Para Terlawan bukanlah pihak yang memiliki hak waris, hak ulayat, maupun kewenangan adat atas tanah pusaka tinggi milik Kaum Dt. Marajo Tunaduah, maka kedudukan hukum (legal standing) Para Terlawan dalam perkara Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Tjp adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Dengan demikian, gugatan yang mereka ajukan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana ditentukan dalam hukum acara perdata, karena tidak terpenuhinya unsur subjektum litis (pihak yang berhak menggugat) dan objektum litis (objek perkara yang menjadi hak keperdataan pihak penggugat);
- Bahwa berdasarkan prinsip umum hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 118 ayat (1) Herziene Indonesisch Reglement (HIR), juncto Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang syarat sahnya perbuatan hukum, serta Pasal 1917 KUHPerdata mengenai keabsahan pihak dalam suatu perikatan, maka hanya pihak yang memiliki kepentingan hukum langsung (rechtstreeks belang) yang berhak mengajukan gugatan. Dalam perkara a quo, Para Terlawan tidak memiliki hubungan hukum keperdataan, genealogis, maupun adat terhadap objek tanah pusaka tinggi yang disengketakan, sehingga gugatan mereka bertentangan dengan asas point d’intérêt, point d’action “tiada kepentingan, tiada hak menggugat” yang merupakan asas fundamental dalam hukum acara perdata baik nasional maupun universal;
- Bahwa sesuai dengan asas umum hukum: “Tiada hak tanpa kewenangan, dan tiada kewenangan tanpa dasar hukum” (nullum jus sine auctoritate), maka setiap tindakan hukum yang dilakukan tanpa legitimasi adat maupun dasar hukum positif adalah batal demi hukum (null and void ab initio). Oleh karena itu, segala akibat hukum yang timbul dari putusan Perkara Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Tjp termasuk pelaksanaan eksekusinya harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Kaum Dt. Marajo Tunaduah;
- Bahwa Para Terlawan telah melakukan kekeliruan mendasar terkait objek gugatan (objektum litis) dalam perkara perdata Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Tjp, karena telah memasukkan sebidang tanah yang bukan merupakan hak milik atau hak penguasaan keperdataan mereka sebagai bagian dari objek sengketa. Dengan demikian, objek gugatan tersebut tidak berada di bawah hak keperdataan Para Terlawan, sehingga secara yuridis gugatan tersebut kehilangan kejelasan dan kepastian hukum mengenai objek yang disengketakan (obscuur libel);
Berdasarkan seluruh uraian fakta, argumentasi hukum, dan dasar perlawanan sebagaimana dikemukakan dalam bagian Posita sebelumnya, dengan segala kerendahan hati Para Pelawan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan seluruh perlawanan (Derden Verzet) yang diajukan oleh Para Pelawan untuk keseluruhannya;
- Menyatakan bahwa Bahar D. adalah Mamak Kepala Waris Kaum Dt. Marajo Tunaduah, dan Ronaldo Dt. Marajo Tunaduah adalah Mamak Kepala Kaum dalam Kaum Dt. Marajo Tunaduah, keduanya memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk bertindak mewakili kaum dalam perkara a quo;
- Menyatakan bahwa Para Terlawan bukanlah pihak yang sekaum, sedarah, maupun memiliki hubungan genealogis atau kekerabatan adat dengan Para Pelawan, sehingga tidak mempunyai kedudukan adat maupun hak keperdataan atas tanah pusaka tinggi Kaum Dt. Marajo Tunaduah;
- Menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek perkara perlawanan (Derden Verzet) merupakan tanah pusaka tinggi milik Kaum Dt. Marajo Tunaduah, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Kaum Dt. Marajo Tunaduah yang dikelola oleh Nita Nelwati dan sebagian tanah yang dulunya milik Para Terlawan sekarang dikuasai oleh Mismarno;
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Kaum Dt. Sinaro Mudo yang dikelola oleh Darmayulis dan Elfatrisanti, yang dalam putusan perkara perdata Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Tjp tercatat berbatasan dengan Nurbaiti;
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Kaum Dt. Sinaro Mudo yang dikelola oleh Darmayulis, Elfatrisanti, serta Kaum Dt. Bagindo Basa;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah yang sebelumnya dikuasai oleh Para Turut Terlawan dan saat ini berada di bawah penguasaan Para Terlawan;
- Menyatakan bahwa Para Pelawan merupakan pihak ketiga yang memiliki kepentingan hukum langsung dan nyata (rechtstreek belang), serta dirugikan secara langsung oleh pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Tjp;
- Menyatakan bahwa gugatan Para Terlawan dalam Perkara Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Tjp tidak memiliki dasar hukum (non justiciable), karena mengandung kekeliruan mendasar mengenai objek gugatan (error in objecto), sehingga oleh karenanya gugatan tersebut harus ditolak, atau sekurang-kurangnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
- Menyatakan bahwa seluruh putusan pengadilan yang lahir dari perkara Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Tjp, beserta pelaksanaan eksekusinya, adalah tidak sah dan batal demi hukum sepanjang berkenaan dengan objek tanah pusaka tinggi milik Kaum Dt. Marajo Tunaduah;
- Menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap objek tanah pusaka tinggi milik Kaum Dt. Marajo Tunaduah adalah cacat hukum dan batal demi hukum, karena didasarkan pada putusan yang lahir dari gugatan yang diajukan oleh pihak tanpa kewenangan hukum (ultra vires adat) serta mengandung kesalahan mendasar dalam penentuan objek perkara (error in objecto);
- Menyatakan bahwa Para Terlawan tidak memiliki hak waris, hak ulayat, maupun hak penguasaan adat atas tanah pusaka tinggi dimaksud, baik secara genealogis, yuridis, maupun adat;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara ini, baik dalam tingkat pertama maupun pada tingkat lanjutan, sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) berdasarkan hukum, keadilan, dan nilai-nilai luhur adat Minangkabau sebagaimana prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, serta berpedoman pada asas kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |