Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2026/PN Tjp RINI ASTRIA, S.H PUTRA JOKI Pgl.JOKI Bin NUSIRWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-197/L.3.12.9/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINI ASTRIA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRA JOKI Pgl.JOKI Bin NUSIRWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

----------- Bahwa Terdakwa PUTRA JOKI Pgl.JOKI Bin NUSIRWAN, pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di gudang sebelah rumah milik saksi RISWANDI yang terletak di Jorong Maur Kenagarian Talang Maur Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Pencurian pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” yakni berupa 59 (lima puluh Sembilan ) kilogram gambir milik Saksi RISWANDI. Perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: : ----------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa PUTRA JOKI berjalan kaki ke arah rumah RISWANDI dengan niat untuk memantau area di sekitar gudang milik RISWANDI (Korban) yang beralamat di Jorong Maur Kenagarian Talang Maur Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat. Kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 04.30 WIB bertempat di sebuah gudang sebelah rumah milik RISWANDI yang terletak di Jorong Maur Kenagarian Talang Maur Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat, Terdakwa datang ke gudang membuka kawat penutup dinding gudang sebanyak 10 paku menggunakan sebilah parang, memanjat masuk ke dalam gudang dan mengambil gambir yang telah diolah sebanyak 2 (dua) wadah dengan berat kurang lebih 59 kilogram lalu memasukkan gambir tersebut ke dalam karung dari dalam gudang selanjutnya Terdakwa kabur lewat dinding gudang gambir dan menyimpan gambir tersebut dirumah nenek Terdakwa karena tidak jauh dari lokasi kejadian. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan sendiri tanpa bantuan dari orang lain yang terekam melalui kamera CCTV milik korban yang dikenali secara jelas oleh para saksi antara lain saksi FITRI YANCE (istri korban), saksi GUSRIDA WARNI, dan saksi PUTRA BUDIANTO, yang memastikan bahwa orang dalam rekaman CCTV tersebut adalah Terdakwa PUTRA JOKI Pgl. JOKI.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 pukul sekitar 07.00 WIB, korban RISWANDI mengetahui kejadian pencurian tersebut setelah menerima notifikasi aktivitas CCTV di gudang gambir miliknya, dan setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa kawat dinding gudang telah terbuka serta gambir di dalalm gudang telah hilang, pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB  Terdakwa menjual gambir hasil curian tersebut ke gudang SJI di Payonibuang berdasarkan nota pembelian tanggal 14 Januari 2026 yang dibuat oleh saksi IMON bertugas pada hari itu sebagai quality control untuk melakukan pengecekan gambir tersebut dengan harga Rp. 35.000 (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) per kilogram sehingga memperoleh uang sebanyak Rp. 2.065.000 (Dua Juta Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) yang digunakan oleh Terdakwa untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian materil sekitar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 

       

      Subsidiair

----------- Bahwa Terdakwa PUTRA JOKI Pgl.JOKI Bin NUSIRWAN, pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di gudang sebelah rumah milik RISWANDI yang terletak di Jorong Maur Kenagarian Talang Maur Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yakni berupa 59 (lima puluh Sembilan ) kilogram gambir milik Saksi RISWANDI. Perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: : ----------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa PUTRA JOKI berjalan kaki ke arah rumah RISWANDI dengan niat untuk memantau area di sekitar gudang milik RISWANDI (Korban) yang beralamat di Jorong Maur Kenagarian Talang Maur Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat. Kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 04.30 WIB bertempat di sebuah gudang sebelah rumah milik RISWANDI yang terletak di Jorong Maur Kenagarian Talang Maur Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat, Terdakwa datang ke gudang membuka kawat penutup dinding gudang sebanyak 10 paku menggunakan sebilah parang, memanjat masuk ke dalam gudang dan mengambil gambir yang telah diolah sebanyak 2 (dua) wadah dengan berat kurang lebih 59 kilogram lalu memasukkan gambir tersebut ke dalam karung dari dalam gudang selanjutnya Terdakwa kabur lewat dinding gudang gambir dan menyimpan gambir tersebut dirumah nenek Terdakwa karena tidak jauh dari lokasi kejadian. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan sendiri tanpa bantuan dari orang lain yang terekam melalui kamera CCTV milik korban yang dikenali secara jelas oleh para saksi antara lain saksi FITRI YANCE (istri korban), saksi GUSRIDA WARNI, dan saksi PUTRA BUDIANTO, yang memastikan bahwa orang dalam rekaman CCTV tersebut adalah Terdakwa PUTRA JOKI Pgl. JOKI.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 pukul sekitar 07.00 WIB, korban RISWANDI mengetahui kejadian pencurian tersebut setelah menerima notifikasi aktivitas CCTV di gudang gambir miliknya, dan setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa kawat dinding gudang telah terbuka serta gambir di dalalm gudang telah hilang, pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB  Terdakwa menjual gambir hasil curian tersebut ke gudang SJI di Payonibuang berdasarkan nota pembelian tanggal 14 Januari 2026 yang dibuat oleh saksi IMON bertugas pada hari itu sebagai quality control untuk melakukan pengecekan gambir tersebut dengan harga Rp. 35.000 (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) per kilogram sehingga memperoleh uang sebanyak Rp. 2.065.000 (Dua Juta Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) yang digunakan oleh Terdakwa untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian materil sekitar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya