Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2023/PN Tjp BOBBY FEBRIANTO WAHDIANIS CHAN Panggilan CHAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.C/2023/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/100/VIII/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BOBBY FEBRIANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHDIANIS CHAN Panggilan CHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa Terdakwa Pgl. CHAN terhadap korban sdra META AGUSTINA Pgl META yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023, sekira pukul 08.30 Wib bertempat di Jorong Taratak Kenagarian Kubang Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota, atau pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Tanjung Pati Berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “, diancam sebagai “Pencurian Ringan “ perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

Pada Hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023, sekira pukul 08.30 Wib bertempat di Jorong Taratak Kenagarian Kubang Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota, Terdakwa WAHDIANIS CHAN Panggilan CHAN mengakui telah melakukan tindak Pidana diduga Pencurian, dengan cara mengambil atau mencuri alat alat sepeda motor merk Honda VARIO Nopol BA 3187 DG berupa 1 (satu) Buah Roda Depan Honda Vario dan 1(satu) buah Shock Beker depan sebelah kanan milik Korban META AGUSTINA Pgl META dengan  menggunakan sebuah kunci.--------------------

Kejadian tindak Pidana diduga Pencurian  Tersebut terjadi awalnya karena terdakwa WAHDIANIS CHAN Panggilan CHAN mempunyai masalah hutang piutang dengan korban Pgl.META AGUSTINA Panggilan META karena  korban META AGUSTINA Panggilan META tidak juga melunasi hutangnya maka terdakwa WAHDIANIS CHAN Panggilan CHAN mencuri alat alat sepeda motor milik korban .-----------------------------------------------------------------------------------

Karena Saksi Korban META AGUSTINA Panggilan META merasa telah dirugikan oleh Terdakwa WAHDIANIS CHAN Panggilan CHAN tersebut, Saksi Korban META AGUSTINA Panggilan META merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Guguk Polres 50 Kota.---------

---- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam Pidana Melanggar Pasal 362 jo 364 KUH PIDANA.------------------

Pihak Dipublikasikan Ya