Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2023/PN Tjp DIDI YUSRIZAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2023/PN Tjp
Tanggal Surat Kamis, 03 Agu. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DIDI YUSRIZAL
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RIZKI DESPARIANDIDIDI YUSRIZAL
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon Lahir pada tanggal 18 Mei 1975 (Delapan Belas Mei Seribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima);
  3. Memberi izin kepada Pemohon untuk membetulkan tanggal lahir Pemohon pada data keimigrasian Pemohon dari yang semula tertulis dan terbaca lahir 12 Mei 1975 (Dua Belas Mei Seribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima) sebagaimana Paspor Pertama Pemohon No. H 936741 dan Paspor terakir Pemohon No. B 41342  menjadi yang sebenarnya lahir tanggal 18 Mei 1975 (Delapan Belas Mei Seribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima);
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi tentang pembetulan data keimigrasian Pemohon tersebut sekaligus mencatat kedalam register yang diperuntukan untuk itu ;
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku ;

Apabila Hakim Yang Mulia yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Demikian permohonan ini Kami sampaikan. Atas perhatian Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati c.q Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, Kami ucapkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak