| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan Sah Perjanjian Kredit No.1400114017861/PI-MK/R12-LX-1012/VI-20 tanggal 30 Juni 2020 yang telah di tanda tangani oleh Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan demi hukum semua alat bukti yang Penguggat ajukan dalam gugatan ini adalah sah;
- Menyatakan 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) dengan spesifikasi Nomor Polisis BA 3114 MB, Merk Honda Vario AT11121B01 A/T, Tahun pembuatan 2015, warna Putih Biru, No. Rangka MH1JFH112FK406720, No. Mesin JFH1E-1405300, atas nama Fadia Ilahi yang diterima Penggugat adalah sah sebagai jaminan atas fasilitas pembiayaan yang diterima oleh Tergugat;
- Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap Kendaraan yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan untuk kemudian Kendaraan dimaksud dititipkan pada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh Kewajiban Pelunasan Hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 15.867.666,- (Lima belas juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) paling lama 30 (tiga puluh hari) sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh kerugian atas tambahan biaya yang harus dikeluarkan Penggugat karena wanprestasi yang dilakukan Tergugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) paling lama 30 (tiga puluh hari) sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
- Menetapkan sita eksekusi atas benda bergerak dan benda tidak bergerak Tergugat lainnya, apabila nilai jual atas kendaraan jaminan a quo, tidak mencukupi untuk melunasi semua Kewajiban Pelunasan Hutang dan kerugian atas tambahan biaya yang harus dikeluarkan Penggugat;
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |