Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Tjp BPR Rangkiang Aur Denai 1.FADIA ILAHI
2.DEKI ADRIAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Tjp
Tanggal Surat Senin, 02 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR Rangkiang Aur Denai
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRWAN SHI MHBPR Rangkiang Aur Denai
Tergugat
NoNama
1FADIA ILAHI
2DEKI ADRIAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 15.867.666,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan Sah Perjanjian Kredit No.1400114017861/PI-MK/R12-LX-1012/VI-20 tanggal 30 Juni 2020 yang telah di tanda tangani oleh Penggugat dengan Tergugat;
  4. Menyatakan demi hukum semua alat bukti yang Penguggat ajukan dalam gugatan ini adalah sah;
  5. Menyatakan 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) dengan spesifikasi Nomor Polisis BA 3114 MB, Merk Honda Vario AT11121B01 A/T, Tahun pembuatan 2015, warna Putih Biru, No. Rangka MH1JFH112FK406720, No. Mesin JFH1E-1405300, atas nama Fadia Ilahi yang diterima Penggugat adalah sah sebagai jaminan atas fasilitas pembiayaan yang diterima oleh Tergugat;
  6. Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap Kendaraan yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan untuk kemudian Kendaraan dimaksud dititipkan pada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh Kewajiban Pelunasan Hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 15.867.666,- (Lima belas juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) paling lama 30 (tiga puluh hari) sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh kerugian atas tambahan biaya yang harus dikeluarkan Penggugat karena wanprestasi yang dilakukan Tergugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) paling lama 30 (tiga puluh hari) sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  9. Menetapkan sita eksekusi atas benda bergerak dan benda tidak bergerak Tergugat lainnya, apabila nilai jual atas kendaraan jaminan a quo, tidak mencukupi untuk melunasi semua Kewajiban Pelunasan Hutang dan kerugian atas tambahan biaya yang harus dikeluarkan Penggugat;
  10. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang  timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak