| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 18 Sep. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
20/Pdt.G/2025/PN Tjp |
| Tanggal Surat |
Kamis, 11 Sep. 2025 |
| Nomor Surat |
03/B/ZAA/IX/2025 |
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ZULHADI AWALLIBY., S.H., M.H | Beni Murdani |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | Sdr. Syukri Anda | | 2 | Saudari Marlina |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Surya Candra, S.HI. | Sdr. Syukri Anda | | 2 | RIZKI DESPARIANDI | Saudari Marlina |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya-----------
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan bahwa surat kuasa Tanggal 03 Juli 2017 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya oleh Penggugat.
- Menyatakan bahwa Surat Pencabutan Kuasa No. 46 Tanggal 12 Maret 2018 oleh Tergugat I dan dikeluarkan pada Kantor Tergugat II adalah tidak sah-------------
- Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I adalah sah didepan Hukum.-------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk mengembaikan sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat I yang dahulunya SHM No. 4210 yang sekarang menjadi SHM No. 5146
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil sejumlah Rp. 911.200.000,- ( Sembilan Ratus sebelas Juta dua Ratus Rbu Ripiah ) dan kerugian immaterial sejumlah Rp. 2.500.000.000,-( dua milyar lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat melaksanakan putusan ini--------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dawangsom) sebesar Rp. 100.000,- ( serratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini------------------------------------------
- Mengajukan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, verzet pihak ketiga--------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.-------------------------------------------------------------------
Subsidair;-----------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). Demikianlah Gugatan perdata ini kami ajukan atas pertimbangan yang adil dan dikabulkannya gugatan ini terlebih dahulu kami ucapkan terima kasih.--- |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |