Bahwa Terdakwa Pgl. PIA terhadap korban sdra LUSIANA Pgl LUSI yang terjadi pada hari Jum’at Tanggal 05 Mei 2023 sekira pukul 13:30 wib, bertempat di rumah korban Jrg. Simpang Tiga Kenanga. Kenagarian Sungai Antuan Kec. Mungka Kab. Lima Puluh Kota, atau pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Tanjung Pati Berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ Penganiayaan yang tidak menimbulkan Penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam sebagai penganiayaan ringan “
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam Pidana Melanggar Pasal 352 ayat (1 )KUH PIDANA |