Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2025/PN Tjp NURAZWIR 8.Safitri Mulyati
9.Safwandi
10.Fitri Ningsih
11.Ilna Yanti
12.Erwin
13.Apri Azani
14.Ujang Asmir
15.Camat Guguk
16.Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten 50 Kota
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2025/PN Tjp
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NURAZWIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EVAN ZIKRI,SHNURAZWIR
Tergugat
NoNama
1Safitri Mulyati
2Safwandi
3Fitri Ningsih
4Ilna Yanti
5Erwin
6Apri Azani
7Ujang Asmir
8Camat Guguk
9Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten 50 Kota
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Nedi Rinaldi, SH.MHSafitri Mulyati
2Nedi Rinaldi, SH.MHSafwandi
3Nedi Rinaldi, SH.MHFitri Ningsih
4Nedi Rinaldi, SH.MHIlna Yanti
5Nedi Rinaldi, SH.MHErwin
6Nedi Rinaldi, SH.MHApri Azani
7Nedi Rinaldi, SH.MHUjang Asmir
8Darmawan Septiyadi, S.H.Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten 50 Kota
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.600.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

PRIMER:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan Surat Keterangan Ahli Waris No 477.20.5/IV/Dispenduk/ 2008/257 tanggal 25 April 2008 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Pekanbaru adalah sah secara hukum.
  3. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari Almh. Karimah.
  4. Menyatakan surat Kuasa waris tertanggal 12 Mei 2025 adalah sah secara hukum.
  5. Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI adalah ahli waris dari Alm. Muhammad Yulis.
  6. Menyatakan sita jaminan sah dan berharga.
  7. Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli Tanggal 30 Juni 1958 dan salinannya yang telah diregister Kepala Nagari Guguk VIII Koto dengan register 088/SK.Gg.65 tanggal 4 Agustus 1965 dan diketahui Ass. WEDANA Kepala Ketjamatan Guguk sebagaimana register No. 619/Skg,65 tanggal 4 – 8 – 65 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum.
  8. Menyatakan Penggugat sebagai ahli waris almh. Karimah adalah pemilik yang berhak atas bidang tanah seluas + 1.040 M2 yang terletak dahulu di kenal dengan Jorong Ompek Diateh, Kenagarian Guguk VIII Koto, Kecamatan Guguk, Kabupaten 50 Kota Propinsi Sumatera Barat dengan batas-batas sebagai berikut :
    - Sebelah Utara      :    Jalan Raya Payakumbuh Suliki, dengan ukuran 25 M.
    - Sebelah Selatan : dahulu berbatas dengan Bandar atau tanah Bachtiar gelar Imam, Djalinus gelar DT. R. Imbang, M. Julis dengan ukuran 27 M/sekarang berbatas dengan bandar/Masjid Raya Dangung- dangung.
    - Sebelah Barat : dahulu berbatas dengan tanah Bachtiar gelar Imam, Djalinus gelar DT. R. Imbang M. Julis, dengan ukuran 40 M/ sekarang berbatas dengan tanah Ruko Tedi.
    - Sebelah Timur : dahulu berbatas dengan tanah Bachtiar gelar Imam, Djalinus gelar DT. R. Imbang M. Julis, dengan ukuran 40 M/ sekarang berbatas dengan tanah ruko Ujang Asmir.
    Sekarang setempat dikenal di Jl. Tan Malaka KM 14  Jorong Ompek Diateh, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguk, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
  9. Menyatakan Tergugat VII adalah pembeli yang tidak beriktikad baik.
  10. Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  11. Menyatakan peralihan hak yang dilakukan oleh orang tua Tergugat I, II, III, IV, V, VI atas objek tanah milik orang tua Penggugat dengan cara menjualnya kepada Tergugat VII adalah perbuatan melawan hukum.
  12. Menyatakan perbuatan Tergugat VIII dalam menerbitkan Akte Jual Beli No. 22 Tanggal 30 Oktober 1993 adalah perbuatan melawan hukum.
  13. Menyatakan Akte Jual Beli No. 22 Tanggal 30 Oktober 1993 yang diterbitkan oleh Tergugat VIII adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  14. Menyatakan perbuatan Tergugat IX dalam menerbitkan gambar situasi Nomor 663/1993 tanggal 26 Oktober 1993 dan Sertifikat Hak Milik No. M. 35, Desa Ompek Diateh Kecamatan Guguk Kabupaten 50 Kota atas nama orang tua Tergugat I, II, III, IV, V, VI diatas objek tanah milik orang tua Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
  15. Menyatakan gambar situasi Nomor 663/1993 tanggal 26 Oktober 1993 dan Sertifikat Hak Milik No. M. 35 Desa Ompek Diateh Kecamatan Guguk Kabupaten 50 Kota atas nama orang tua Tergugat I, II, III, IV, V, VI yang diterbitkan oleh Tergugat IX adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  16. Menyatakan penguasaan Tergugat VII atas tanah orang tua Penggugat berikut bangunan yang ada diatasnya berdasarkan Akte Jual Beli No. 22 Tanggal 30 Oktober 1993 yang cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum adalah perbuatan melawan hukum.
  17. Menghukum Tergugat VII untuk menyerahkan tanah sengketa berikut bangunan yang ada diatasnya dalam keadaan kosong bebas dari penguasaan pihak lain dan tanpa syarat apapun kepada Penggugat.
  18. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, dan IX, untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp.2.600.000.000,- (Dua milyar enam ratus juta rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat dengan tunai dan sekaligus.
  19. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX, untuk membayar ganti rugi inmateril sebesar Rp. 500,000.000,- (Lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat dengan tunai dan sekaligus.
  20. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voer baar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi.
  21. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX untuk membayar uang paksa (dwangsoom) secara tanggung renteng sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) setiap hari kelalaian melaksanakan putusan.
  22. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VII dan, IX, secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang timbul.

SUBSIDAIR:

Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak