Bahwa Terdakwa DIDI HARYONO Pgl. DIDI berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan Tindak Pidana ” Pencurian ” terhadap buah jeruk milik ZULLY ZARNIS yang diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 Wib (dini hari) bertempat dikebun milik korban yang terletak di Jorong Pauah Kenagarian Baruah Gunuang Kecamatan Bukit Barisan Kabupaten Lima Puluh Kota, atau pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Tanjung Pati Berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “, diancam sebagai “ Pencurian Ringan “ perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Pada Hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 Wib (dini hari) bertempat dikebun milik korban yang terletak di Jorong Pauah Kenagarian Baruah Gunuang Kecamatan Bukit Barisan Kabupaten Lima Puluh Kota, Terdakwa DIDI HARYONO Panggilan DIDI mengakui telah melakukan tindak Pidana diduga Pencurian, dengan cara mengambil atau mencuri buah jeruk milik korban ZULLI ZARNIS langsung ke batang jeruk yang berada didalam kebun milik korban kemudian memasukkan buah jeruk yang telah diambilnya kedalam tas yang terbuat dari karung yang biasa disebut kampia sebanyak 2 (dua) buah, lalu setelah terdakwa DIDI HARYONO Panggilan DIDI berhasil mengambil buah jeruk milik korban sebanyak 2 (dua) buah kampia lalu terdakwa DIDI HARYONO Panggilan DIDI duduk didekat pondok yang berada tidak jauh dari kebun milik korban kemudian terdakwa DIDI HARYONO Panggilan DIDI melihat ada cahaya senter lalu melihat orang datang kemudian terdakwa DIDI HARYONO Panggilan DIDI lari sedangkan buah jeruk hasil curian terdakwa sebanyak 2 (dua) buah kampia tinggal dipondok tempat terdakwa duduk. Namun korban melihat dan mengenali bahwa yang lari tersebut adalah terdakwa DIDI HARYONO Panggilan DIDI.
Karena Korban ZULLI ZARNIS merasa telah dirugikan oleh perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa DIDI HARYONO Panggilan DIDI tersebut karena perbuatan terdakwa DIDI HARYONO Panggilan DIDI telah membuat resah petani jeruk di Jorong Pauah Kenagarian Baruah Gunuang lalu Korban ZULLI ZARNIS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Suliki Polres 50 Kota.
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam Pidana Melanggar Pasal 364 Jo Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |