Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2024/PN Tjp BENY SAPUTRA DIDI HARYONO Panggilan DIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.C/2024/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/33/V/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BENY SAPUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDI HARYONO Panggilan DIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DIDI HARYONO Pgl. DIDI berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan  Tindak Pidana ” Pencurian ” terhadap buah jeruk milik ZULLY ZARNIS yang diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 Wib (dini hari) bertempat dikebun milik korban yang terletak di Jorong Pauah Kenagarian Baruah Gunuang Kecamatan Bukit Barisan Kabupaten Lima Puluh Kota, atau pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Tanjung Pati Berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “, diancam sebagai “ Pencurian Ringan “ perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

Pada Hari Minggu tanggal  03 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 Wib (dini hari) bertempat dikebun milik korban yang terletak di Jorong Pauah Kenagarian Baruah Gunuang Kecamatan Bukit Barisan Kabupaten Lima Puluh Kota, Terdakwa DIDI HARYONO Panggilan DIDI mengakui telah melakukan tindak Pidana diduga Pencurian, dengan cara mengambil atau mencuri buah jeruk milik korban ZULLI ZARNIS langsung ke batang jeruk yang berada didalam kebun milik korban kemudian memasukkan buah jeruk yang telah diambilnya kedalam tas yang terbuat dari karung yang biasa disebut kampia sebanyak 2 (dua) buah, lalu setelah terdakwa DIDI HARYONO Panggilan DIDI berhasil mengambil buah jeruk milik korban sebanyak 2 (dua) buah kampia lalu terdakwa DIDI HARYONO Panggilan DIDI duduk didekat pondok yang berada tidak jauh dari kebun milik korban kemudian terdakwa DIDI HARYONO Panggilan DIDI melihat ada cahaya senter lalu melihat orang datang kemudian terdakwa DIDI HARYONO Panggilan DIDI lari sedangkan buah jeruk hasil curian terdakwa sebanyak 2 (dua) buah kampia tinggal dipondok tempat terdakwa duduk. Namun korban melihat dan mengenali bahwa yang lari tersebut adalah terdakwa DIDI HARYONO Panggilan DIDI.

Karena Korban ZULLI ZARNIS merasa telah dirugikan oleh perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa DIDI HARYONO Panggilan DIDI tersebut karena perbuatan terdakwa DIDI HARYONO Panggilan DIDI telah membuat resah petani jeruk di Jorong Pauah Kenagarian Baruah Gunuang lalu Korban ZULLI ZARNIS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Suliki Polres 50 Kota.

 Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam Pidana Melanggar Pasal 364 Jo Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya