Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2023/PN Tjp DEBY KURNIA PUTRA RUSDI panggilan RUSDI alias PAK MADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 10/Pid.C/2023/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP/03/XI/2023/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DEBY KURNIA PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSDI panggilan RUSDI alias PAK MADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang diduga keras telah melakukan Perkara Tindak pidana “Penganiayaan” yang diduga dilakukan oleh RUSDI panggilan RUSDI alias PAK MADI terhadap APRIADI Pgl. AP yang terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023, sekira pukul 23.30 WIB bertempat di halaman rumah korban APRIADI Pgl. AP di Jorong Rumbai Kenagarian Lubuak Alai Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota;

Perbuatan mana sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya