Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Tjp Elfinda alias Linda Tenti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Tjp
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Elfinda alias Linda
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRWAN SHI MHElfinda alias Linda
Tergugat
NoNama
1Tenti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 46.800.000,00
Petitum
  1.  

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan Sah secara hukum Pegang Gadai antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana telah dinyatakan oleh Tergugat melalui Surat Keterangan Pegang Gadai tertanggal 21 Maret 2023;

 

  1. Menyatakan sah secara hukum objek sepiring sawah yang dijadikan objek gadai oleh Penggugat kepada Tergugat.

 

  1. Menghukum Tergugat dan pihak manapun yang menguasai objek gadai a quo untuk menyerahkan secara suka rela objek gadai dimaksud kepada Penggugat;

 

 

 

 

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh Prestasinya kepada Penggugat atas Pegang Gadai yang telah disepakati dengan total sebesar Rp.46.800.000,- (empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah), paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);

 

  1. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Upaya Hukum Keberatan.

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak