| Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa I JONI PRATAMA PUTRA PGL. JONI Bin DEPI bersama-sama dengan Terdakwa II PRIMA YAGI DEFRIJA PUTRA PGL. YAGI Bin DEFRIZE PUTRA, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di kebun jeruk saksi Seno Rahmat Pgl. Seno yang berada di Jorong Talang Anau Kenagarian Talang Anau Kecamatan Gunuang Omeh Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Setiap Orang yang melakukan Pencurian secara bersama-sama dan bersekutu” terhadap buah jeruk milik saksi Seno Rahmat Pgl. Seno. Perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 18.30 WIB ketika Terdakwa I JONI PRATAMA PUTRA PGL. JONI Bin DEPI bersama-sama dengan Terdakwa II PRIMA YAGI DEFRIJA PUTRA PGL. YAGI Bin DEFRIZE PUTRA berangkat dari gudang milik saksi Pgl. Halim menuju kebun Pisang milik Terdakwa II PRIMA YAGI DEFRIJA PUTRA PGL. YAGI Bin DEFRIZE PUTRA menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna Hitam tanpa nomor polisi dengan membawa karung serta keranjang/garendong yang diletakkan dibagian belakang motor dengan tujuan awalnya untuk mengambil Pisang milik Terdakwa II PRIMA YAGI DEFRIJA PUTRA PGL. YAGI Bin DEFRIZE PUTRA, sesampainya di kebun Pisang milik Terdakwa II PRIMA YAGI DEFRIJA PUTRA PGL. YAGI Bin DEFRIZE PUTRA, Terdakwa I JONI PRATAMA PUTRA PGL. JONI Bin DEPI berkata kepada Terdakwa II PRIMA YAGI DEFRIJA PUTRA PGL. YAGI Bin DEFRIZE PUTRA “jadi pisang saja yang kita jemput kesini” selanjutnya Terdakwa II PRIMA YAGI DEFRIJA PUTRA PGL. YAGI Bin DEFRIZE PUTRA menjawab “terus apalagi” kemudian Terdakwa I JONI PRATAMA PUTRA PGL. JONI Bin DEPI mengatakan “kita lihat Pisang Datuak Bosa” selanjutnya Terdakwa I JONI PRATAMA PUTRA PGL. JONI Bin DEPI dan Terdakwa II PRIMA YAGI DEFRIJA PUTRA PGL. YAGI Bin DEFRIZE PUTRA pergi melihat pisang Datuak bosa yang berada di sebelah kebun Terdakwa II PRIMA YAGI DEFRIJA PUTRA PGL. YAGI Bin DEFRIZE PUTRA tersebut, setelah sampai dikebun Terdakwa I JONI PRATAMA PUTRA PGL. JONI Bin DEPI dan Terdakwa II PRIMA YAGI DEFRIJA PUTRA PGL. YAGI Bin DEFRIZE PUTRA tidak melihat buah pisang, tetapi Terdakwa I JONI PRATAMA PUTRA PGL. JONI Bin DEPI dan Terdakwa II PRIMA YAGI DEFRIJA PUTRA PGL. YAGI Bin DEFRIZE PUTRA melihat ada buah jeruk milik saksi Seno Rahmat Pgl. Seno, selanjutnya Terdakwa I JONI PRATAMA PUTRA PGL. JONI Bin DEPI dan Terdakwa II PRIMA YAGI DEFRIJA PUTRA PGL. YAGI Bin DEFRIZE PUTRA langsung sama-sama memetik buah jeruk milik saksi Seno Rahmat menggunakan tangan dan memasukkan kedalam karung masing-masing yang sudah dibawa oleh Terdakwa I JONI PRATAMA PUTRA PGL. JONI Bin DEPI dan Terdakwa II PRIMA YAGI DEFRIJA PUTRA PGL. YAGI Bin DEFRIZE PUTRA kemudian untuk buah jeruk yang sudah dalam karung selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II memasukkan buah jeruk tersebut kedalam keranjang/garendong yang sudah dibawa sebelumnya yang berada diatas motor, selanjutnya Terdakwa I JONI PRATAMA PUTRA PGL. JONI Bin DEPI dan Terdakwa II PRIMA YAGI DEFRIJA PUTRA PGL. YAGI Bin DEFRIZE PUTRA pergi membawa buah jeruk yang sudah diambil ke gudang buah milik saksi Pgl. Halim dan meletakannya di tempat tersebut.
- Bahwa Terdakwa I JONI PRATAMA PUTRA PGL. JONI Bin DEPI bersama-sama dengan Terdakwa II PRIMA YAGI DEFRIJA PUTRA PGL. YAGI Bin DEFRIZE PUTRA mengambil buah jeruk tersebut tanpa adanya izin dari saksi Seno Rahmat Pgl. Seno.
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 540.000,- (Lima Ratus Empat Puluh ribu rupiah).
-------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------------- |