| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 22/Pid.B/2026/PN Tjp | AZHARI FADIL, S.H | HAMDANI Pgl. HAM Bin JAHARUDIN (ALM) | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 22/Pid.B/2026/PN Tjp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-238/L.3.12.9/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair -----------Bahwa Terdakwa HAMDANI Pgl. HAM Bin Alm. JAHARUDIN, pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jorong Koto Serikat Kenagarian Kubang Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” terhadap 1 (satu) unit sepeda motor dengan Nomor Polisi BA 4011 MZ Merek Honda Beat Warna Hitam, Nomor Rangka MH1JFP12ZGK526379 dan Nomor Mesin JFP1E2504702 atas nama pemilik RIKA ELVIA. Perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair -----------Bahwa Terdakwa HAMDANI Pgl. HAM Bin Alm. JAHARUDIN, pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 13,00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jorong Koto Serikat Kenagarian Kubang Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” terhadap 1 (satu) unit sepeda motor dengan Nomor Polisi BA 4011 MZ Merek Honda Beat Warna Hitam, Nomor Rangka MH1JFP12ZGK526379 dan Nomor Mesin JFP1E2504702 atas nama pemilik RIKA ELVIA. Perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
