Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Tjp 1.MAISAL ROZI, A.Md.
2.YONI PUTRA
Kejaksaan Negeri Payakumbuh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Tjp
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat 035/KH-MNI/IX/2024
Pemohon
NoNama
1MAISAL ROZI, A.Md.
2YONI PUTRA
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Payakumbuh
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) KUHAP.
  3. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Payakumbuh Nomor: KEP-33/L.3.12/Fd.1/08/2024 tanggal 07 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh atas nama Tersangka MAISAL ROZI, A.Md (Pemohon I) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Nomor: PRINT-55/L.3.12/Fd.1/01/2024 tanggal 12 Januari 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Nomor: PRINT01/L.3.12/Fd.1/01.2024 tanggal 07 Agustus 2024 atas nama MAISAL ROZI Kantor : Jalan Veteran No. 103 Simpang Jirek Bukittinggi HP.0821-7036-0808 Email: mnur.idris@yahoo.co.id 30 (Pemohon I) dan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Payakumbuh Nomor: KEP-35/L.3.12/Fd.1/08/2024 tanggal 07 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh atas nama Tersangka YONI PUTRA (Pemohon II) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Nomor: PRINT-55/L.3.12/Fd.1/01/2024 tanggal 12 Januari 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Nomor: PRINT03/L.3.12/Fd.1/01.2024 tanggal 07 Agustus 2024 atas nama YONI PUTRA (Pemohon I). Yang telah diterbitkan TERMOHON TIDAK SAH/CACAT HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM YANG DITIMBULKANNYA.
  4. Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Para Pemohon (MAISAL ROZI dan YONI PUTRA) adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM, karena bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo Pasal 1 angka 14 jo Pasal 183 jo Pasal 184 ayat (1) jo Pasal 185 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomr: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015;
  5. Menyatakan Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-1215/L.3.12/Fd.1/08/2024 tanggal 07 Agustus 2024 terhadap Tersangka MAISAL ROZI, A.Md (Pemohon I) dan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-1217/L.3.12/Fd.1/08/2024 tanggal 07 Agustus 2024 terhadap Tersangka YONI PUTRA (Pemohon II) adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM, OLEH KARENANYA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT SERTA MEMBEBASKAN TERSANGKA DARI TAHANAN SEGERA SETELAH PUTUSAN PRAPERADILAN INI DIUCAPKAN.
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Para Pemohon. 
  7. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materil Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan kerugian Immaterial sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada Para Pemohon.
  8. Melakukan rehahabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Para Pemohon sesuai dengan harta dan martabat dari Para Pemohon.
  9. Membebankan biaya perkara kepada Para Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya